Originally Posted by
rajao
tergantung cara baca'y sih gan~
kalo cara bacanya gini Dilarang memberikan keterangan GRP dan BRP yang bersifat kasar dan menghina id'y pasti kena hukum
~ soalnya bukti2 yang ada emang mengarah ke penghinaan.
tapi kalo di baca semua kaya gini Dilarang memberikan keterangan GRP dan BRP yang bersifat kasar dan menghina suku, ras, agama, antar golongan (SARA) ga bakal di hukum kemungkinan bebas.
~ kenapa ? karena pengertian di sana hanya menindak ( menghukum ) yg menuliskan SARA tetapi membebaskan untuk ( flaming ).
kalo menurut gw tinggal tunggu ja !
pelapor : melapor dan membawa alat bukti
pengadil : menerima laporan, sidik (menyelidiki), & memberi hukuman
terlapor : menunggu hasil dan membela kasus.
kalo emang lama ya sabar ja mungkin emang masih tahap penyelidikan hehehe~
yang sabar aja yee~
Share This Thread