Kasus TKI di luar negeri selalu menjadi *** waktu bagi bangsa tercinta ini yang sewaktu-waktu dapat saja meledak.
Terbetik berita bahwa 40 Ribu Tenaga Kerja Indonesia (TKI) terancam dideportasi oleh Pemerintah Arab Saudi. Pemerintah Arab Saudi sejak 1 Juni lalu hingga hari-hari ini melakukan razia terhadap para TKI yang bekerja di negeri tersebut tanpa dilengkapi dengan dokumen resmi.
Bahkan tercatat lebih dari seribu kasus kekerasan menimpa tenaga kerja Indonesia yang mencari nafkah di Malaysia. Sejumlah TKI memilih minggat karena tidak kuat dengan perlakuan tak manusiawi sang majikan. Bahkan yang lebih miris lagi mereka tak diberi upah sepeser pun oleh majikan selama kerja.
Tragedi Ceriyati menambah panjang deretan derita yang dialami para tenaga kerja Indonesia di luar negeri. Belum lekang kepedihan luka fisik akibat penganiayaan oleh majikannya di Malaysia, tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Brebes, Jawa Tengah itu, harus mendapati kenyataan pahit bahwa majikan wanita yang kerap menganiayanya dibebaskan. Pembebasan oleh Polisi Malaysia itu tentu terasa menyesakkan.
Dengan kondisi seperti sekarang, pengiriman TKI ke luar negeri, tak ada bedanya dengan perdagangan budak. Realitas yang ada menunjukkan bahwa TKI yang dikirim ke luar negeri, tidak didukung dengan perangkat perlindungan yang cukup memadai.
Akibatnya di sana mereka banyak yang tidak dibayar, dipukuli, disiksa, dan diperkosa.
Terulangnya kasus kekerasan fisik yang dialami TKI, membuktikan pemerintah kita tidak memberi perlindungan hukum yang memadai. Lalu dimanakah wujud penanganan serius pemerintah ?
Bukankah ini menjadi tugas pemerintah menjamin warganya diperlakukan secara adil dan manusiawi di mana pun berada dan apa pun profesi mereka ?Jika Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso mendapat perlindungan hukum yang memadai saat dipermalukan di Australia, hal yang sama seharusnya juga diberlakukan kepada sesama anak bangsa.
Share This Thread