Ada bocoran peraturan kerja dari Depnaker, dikekuarkan bulan September
2007. Mudah2an bermanfaat.
Berikut adalah beberapa peraturan baru yang telah dikeluarkan oleh
Depnaker Republik Indonesia
Tata Tertib Kerja - Perusahaan Swasta di Indonesia
___________________________________________
Pakaian Kerja :
Anda disarankan untuk berpakaian sesuai dengan gaji yang diterima.
Bila kami melihat anda
berpakaian mewah, membawa tas aigner seharga 2 jt atau sepatu guci
senilai 3jt, maka kami anggap
anda hidup berkecukupan dengan gaji anda karenanya anda tidak akan
menerima kenaikan gaji sampai anda
kelihatan melarat lagi.
Hal Absensi / Izin / Sakit :
Kami tidak lagi menerima surat keterangan sakit dari dokter sebagai
bukti bahwa anda sakit, Kalau
anda mampu mengunjungi dokter maka kami menilai anda juga mampu
bekerja.
Hak Cuti Berduka / Keluarga Meninggal :
Anda tidak boleh menggunakan ini sebagai alasan cuti. Gunakan jadwal
penguburan pada sore / malam
hari agar tidak mengganggu aktivitas kerja.
Pengecualian......peraturan ini tidak berlaku jika yang meninggal
adalah karyawan ybs sendiri. Akan
tetapi harus dengan pemberitahuan dua minggu sebelumnya karena anda
harus mentrainer karyawan
baru sebagai pengganti anda.
Jam Makan Siang :
Karyawan yang kurusan mendapatkan istirahat makan siang selama satu
jam. Dengan perhitungan karena
karyawan perlu makanan untuk menambah daya tahan tubuh mereka selama
30 menit, lalu istirahat
selama 30 menit agar makanan yang mereka makan dapat dicerna.
Untuk karyawan yang gemukan jam istirahat hanya diberikan selama 5
menit. Karena mereka hanya
butuh waktu lima menit untuk meminum Vegeta dan obat pelangsing.
Demikian peraturan dari depnaker ini dikeluarkan.
Mohon agar bisa ditaati dan disosialisasikan kepada rekan2 kerja anda yang lainnya.
NB : Tidak menolak GRP
Share This Thread