Melihat Isi KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bawah komando Antasari Azhar mulai menunjukkan taringnya. Dalam tempo kurang dari empat bulan, sejumlah pejabat negara dan daerah yang diduga melakukan korupsi telah dijadikan tersangka dan bahkan ditahan.
Contohnya, hanya selang sehari setelah menangkap anggota Komisi IV DPR Al Amin Nur Nasution, KPK menahan Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah dalam kasus aliran dana Rp 100 miliar untuk anggota DPR dan penegak hukum. Dua anggota DPR yang diduga menerima dana itu, yakni Antony Zeidra Abidin dan Hamka Yandhu menjadi tersangka dan ditahan. Walaupun ada pihak yang menilai KPK masih tebang pilih menangani korupsi, tak bisa dimungkiri KPK memberi secercah harapan dalam pemberantasan korupsi di negeri ini. Tentu hal ini tak lepas dari peran dan kerja keras anggota KPK mulai level pimpinan sampai pegawai rendahan.
Keletihan tampak menggelayuti wajah Wakil Ketua KPK bidang Penindakan Chandra Hamzah seusai acara pelantikan Direktur Penyidikan KPK Bambang Widaryatmo di gedung KPK, baru-baru ini. Matanya sedikit memerah tanda kurang tidur. Saat berbincang santai dengan beberapa wartawan, mantan pengacara tersebut mencoba menutupi kelelahannya. Ia lebih banyak mengumbar senyum dan canda.
Ditanya apakah tugas dan aktivitasnya yang padat membuatnya capai, Chandra Hamzah menampik. "Ah biasa saja," ujarnya sambil mengisap rokoknya dalam-dalam. Namun alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini mengakui, dalam dua bulan terakhir waktunya tersita banyak untuk pekerjaan kantor. Nyaris setiap hari ia pulang kerja di atas pukul 22.00.
Omongannya tak mengada-ada. Bagian penindakan KPK di bawah komando Chandra Hamzah saat ini bekerja keras menuntaskan sejumlah kasus korupsi kelas kakap di antaranya skandal aliran dana BI ke DPR, kasus suap Ketua Jaksa Tim Pemeriksa Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan tersangka Urip Tri Gunawan dan pengusaha Arthalyta Suryani, kasus suap Bintan yang melibatkan Al Amin serta setumpuk kasus korupsi lainnya yang melibatkan banyak kepala maupun pejabat daerah.
Pengembangan Mekanisme
Di samping tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, Bidang Penindakan KPK juga mengemban tugas pengembangan mekanisme, sistem, dan prosedur supervisi oleh KPK atas penyelesaian perkara yang dilaksanakan Polri dan Kejaksaan. Juga melakukan identifikasi kelemahan undang-undang dan konflik antar-undang- undang yang berkaitan dengan korupsi serta pemetaan aktivitas-aktivitas yang berindikasikan korupsi.
Kesibukan yang super padat itu tak membuat pria kelahiran 25 Februari 1967 ini hubungannya dengan anak dan keluarga terganggu. "Lancar-lancar saja. Kan mereka sudah tahu saat saya mau masuk KPK," ujarnya.
Apakah tugas yang menumpuk itu ditambah ruwet oleh intervensi politik misalnya oleh pemerintah atau DPR? "Alhamdulillah tidak. Namun, banyak juga yang menanyakan mengapa kasus ini begini dan mengapa begitu," ujarnya.
Hal yang sama pun dialami Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar. Saat ditemui di sela-sela reka ulang kasus Urip Tri Gunawan, Rabu (23/4), mantan pejabat eselon II di Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tersebut mengaku sangat menikmati pekerjaannya di KPK. "Enjoy aja, Mas," ujarnya singkat.
Penyandang gelar doktor bidang Ilmu Ekonomi-Akuntansi, Universitas Padjadjaran Bandung pada 2005 itu menuturkan, meski dalam sepekan hampir seluruh waktunya dihabiskan untuk pekerjaan namun ia mengaku masih memiliki waktu untuk berkumpul bersama keluarga.
Haryono mengaku belum pernah mendapat ancaman sehubungan tugasnya di KPK. "Kalau ditelepon teman atau orang yang menanyakan kasus, ya ada. Paling banyak sih wartawan. Tapi saya tegaskan bahwa kalau mau nanya soal kasus bukan bidang saya. Itu bidang penindakan," ujarnya. Semenjak menjadi pimpinan KPK, pria kelahiran Prabumulih 8 September 1960 itu sangat membatasi diri dalam melakukan aktivitas di luar, apalagi ada hubungannya dengan pihak-pihak yang tersangkut perkara di KPK. Itu terkait kode etik yang melekat.
Seperti diketahui, bidang pencegahan KPK juga tidak kalah sibuknya dengan Bidang Penindakan. Selain meningkatkan sistem efektivitas sistem pelaporan kekayaan penyelenggara negara, penyusunan sistem gratifikasi dan sosialisasi penyusunan sistem pengaduan masyarakat, bidang tugas ini juga melakukan pengkajian dan penyampaian saran perbaikan atas sistem administrasi pemerintahan dan pelayanan masyarakat yang berindikasi korupsi. Belum lama ini, KPK mengeluarkan hasil survei yang membuat sejumlah lembaga atau instansi pemerintahan "kebakaran jenggot". Hasil survei KPK itu menyebutkan pelayanan sejumlah instansi kepada publik masih buruk.
Melayani
Salah seorang yang kini paling repot di KPK adalah Juru Bicara KPK Johan Budi SP. Sebagai sumber informasi resmi KPK, mantan wartawan Tempo tersebut nyaris bekerja selama 24 jam sehari. "Sudah tugas dan kewajiban saya dalam melayani wartawan baik cetak maupun elektronik atau pihak-pihak yang membutuhkan keterangan dan informasi soal kegiatan KPK. Kapan dan di mana pun saya harus siap," ujarnya.
Tentu saja dalam menjalani tugas ia harus memiliki kesabaran ekstra. Dalam sehari bisa puluhan wartawan silih berganti meminta informasi langsung maupun melalui telepon selulernya. Johan mengakui, pernah dilaporkan ke polisi oleh pihak yang tidak terima dengan pernyataannya yang dimuat di beberapa media massa. Ia mengaku tetap tenang. "Itu namanya risiko pekerjaan," tukasnya.
Beda lagi pengalaman Herry, sopir mobil tahanan KPK. Ia mengaku bangga menjadi pegawai KPK. "Dulunya saya sopir truk yang membawa hasil bumi atau bahan pokok dari Jakarta ke kota-kota di Sumatera atau sebaliknya. Meskipun sekarang sering pulang larut malam, saya senang menjadi tukang antar-jemput tahanan KPK," katanya.
Ia bisa melihat langsung bagaimana eksresi wajah saat se- orang pejabat, yang tentu saja tingkat sosial ekonominya lebih tinggi ketimbang dirinya, pertama kali dimasukkan ke mobil tahanan. "Ada yang nangis, ada yang tertunduk dan membisu. Ada juga yang masih marah-marah karena tidak mau dibawa ke penjara," papar Herry.
Herry tak habis pikir saat ada pejabat yang masih sok berkuasa. "Dengan nada tinggi minta saya untuk jangan ngebut. Di dalam hati, saya bilang memangnya saya ini sopir pribadinya. Saya heran, mau dibawa ke tahanan saja masih sempat-sempatnya kasih perintah ngatur-ngatur gitu ," lanjut Herry.
Kode etik ternyata juga harus dipegang juga oleh Herry, sang sopir. Ia pernah mengantar salah seorang tahanan KPK menghadiri pesta pernikahan keluarga di sebuah hotel berbintang. Ia sudah di-briefing untuk tidak boleh mencicipi setetes air atau secuil makanan pun dari pihak keluarga tahanan yang melakukan hajatan tersebut. "Saya hanya bisa menelan ludah di tengah pesta hajatan yang berlimpah makanan itu. Tapi saya bangga bisa mengalahkan rasa haus dan lapar saya saat itu. Saya ingat meski saya hanya sopir, tapi saya sekarang sudah jadi abdi negara yang tidak boleh sembarangan berbuat saat menjalankan tugas," tambahnya. Cerita ini bukan bohong, sebab memang ada larangan tertentu untuk para aparat KPK. (Lihat boks)
Semoga pengalaman Herry dan personel KPK tak akan luntur dan tercemar. Kesadaran tinggi dalam menjalankan tugas sebagai aparat penegak hukum seperti aparat di KPK setidaknya bisa memberikan contoh dan memotivasi aparat di institusi penegak hukum lainnya di Mabes Polri dan Kejaksaan Agung. Semoga. [M-17]
sumber : Index
KPK Geledah Ruang Kerja Al Amin di DPR
Senin, 28 April 2008 | 08:27 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Pemberantasan Korupsi akan menggeledah ruang kerja Al Amin Nasution di Gedung Nusantara I lantai 16 Dewan Perwakilan Rakyat sekitar pukul 10.00 WIB. Penggeledahan ini akan didampinggi anggota komisi hukum DPR Gayus Lumbuun.
"Kami hanya melihat, tidak akan melakukan intervensi apapun," kata Gayus Lumbuun ketika dihubungi Tempo, Senin (28/4).
Menurut Gayus, pengeledahan itu juga akan disaksikan anggota Komisi Hukum DPR Maiyasyak Johan, dan seorang pejabat Sekretariat Jenderal DPR. "Kuncinnya kan yang pegang kunci ruangan itu," ujar Gayus.
Menurut Gayus, di ruang kerja tersebut terdapat tiga jemis dokumen. Yakni dokumen yang menjadi rahasia politik, dokumen negara, dan dokumen rahasia pribadi Al Amin. Gayus menegaskan tidak akan melarang penyidik KPK untuk mengambil dokumen-dokumen tersebut. "Nanti kan ada dalam berita acara," ujarnya.
Gayus mengatakan Dewan Perwakilan Rakyat juga tidak akan menghalangi KPK jika ingin mengeledah ruang kerja milik anggota DPR lainnya. "Silahkan, tidak ada larangan, itu hak KPK, nanti dikoordinasikan," ujarnya. Dia mengatakan hari ini yang akan digeledah hanya ruang kerja Al Amin.
Kuasa Hukum Al Amin Nasution Sirra Prayuna mengatakan kliennya tidak mempermasalahkan pengeledahan ruang kerjanya di DPR. "Tidak masalah asal untuk membuktikan perkaranya lebih terang," katanya.
Sirra mengingatkan agar penyidik KPK fokus mencari alat bukti yang berkaitan dengan tindak pidana dugaan suap. "Jangan bias dengan menyita dokumen di luar kasus suap ini," ujarnya. Menurut dia, diruang kerja Al Amin terdapat dokumen-dokumen negara lain yang tidak boleh diketahui umum.
Al-Amin bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan yang juga Ketua Tim Percepatan Pembangunan Ibu Kota Bintan Azirwan disergap KPK di Hotel Ritz-Carlton, Jakarta, 9 April lalu. Al-Amin diduga menerima suap dalam alih fungsi lahan hutan lindung di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.
(Sutarto)
KPK semakin menunjukan taringnya, pimpinan yg baru bagus, bahkan sampe2 pejabat ancam bubarkan KPK
Politisi PD Ancam Bubarkan KPK
Muhammad Nur Hayid - detikcom
Jakarta - Belum cukup dilarang menggeledah ruangan Al Amin Nasution, KPK kini mendapat tudingan sebagai lembaga yang terlalu super. Ahmad Fauzi yang juga politisi Partai Demokrat (PD) meminta KPK dibubarkan.
"Ini tidak ada kaitannya dengan penggeledahan. Kita melihat KPK terlalu superbody saat ini. Sejumlah teman sudah berkomunikasi untuk mengusulkan revisi UU 30/2002 tentang KPK. Kalau perlu dibubarkan," kata Fauzi kepada detikcom di DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (25/4/2008).
Sebagai gantinya, lanjut Fauzi, tugas kepolisian dan kejaksaan harus dikembalikan. Dia menilai kinerja kedua institusi itu sudah mulai membaik.
Menurut anggota Komisi III DPR itu, KPK dibentuk pada tahun 2002 karena lemahnya aparat penegak hukum. Saat itu, kejaksaan dan kepolisian dinilai tidak bisa diandalkan.
"Sekarang aparat kejaksaan dan kepolisian sudah membaik. Fungsi itu harus kita kembalikan. Karena KPK dibentuk saat kejaksaan dan kepolisian lemah. Kalau sekarang kuat, ya sekarang kita kembalikan saja," ujarnya.
Fauzi menjelaskan, fungsi KPK juga tidak optimal. Misalnya, tahun 2006 ada 6 ribu pengaduan kasus dugaan korupsi. Namun hanya 7 kasus saja yang diproses.
"Laporan (KPK) ke Komisi III, tahun 2006 ada 6 ribu kasus lebih ke KPK. Tetapi yang diproses hanya 7. Belum lagi soal dana negara yang dikorupsi. Kita anggarkan (mengembalikan) ratusan miliar, tapi dapatnya cuma 17 miliar. Ini bagaimana." urainya. ( fiq / ana )
detikcom: situs warta era digital
DPR Kontraproduktif, Pemilih Bisa Beralih ke Parpol Baru
detikcom: situs warta era digital
Gayus: Ide Pembubaran KPK Tidak Rasional
detikcom: situs warta era digital
Jadi inget gw sama cerita game Suikoden V, senat Falena kek DPR, mending difilter anggotanya, jgn sampe kek Ahmad Fauzi ini!
Share This Thread