Hari ini Selasa, 14 April 2008, sesuai dengan perintah dari Bapak Uknowme, saya telah dilantik menjadi Sub-Moderator thread World Of Warcraft untuk membuat komunitas ini menjadi lebih baik.

Peraturan ini berlaku mulai 15 April 2008 pukul 00.00 WIB
1. Jika ada user yang posting lebih dari 5 junk, maka akan mendapatkan pm warning beserta bukti link postnya, setelah itu posting junk akan didelete.
2. Setelah mendapatkan pm warning user masih tetap melakukan junk post, maka akan mendapatkan Infrack Point +1.
3. Bagi user yang membuat Thread junk, maka akan diberikan pm warning dulu 1 kali, jika membuat thread junk lagi setelah mendapatkan pm warning maka akan langsung mendapatkan Infract Point +1.
4. Untuk user yang menghina user lain di postingannya, maka akan langsung diberikan Infract Point +3.
5. Jika infrack point sampai 10 point, maka ID forum akan di banned secara otomatis

Demikian peraturan ini dibuat untuk menjadikan wow ampm komunitas yang bermutu, lebih baik, dan tidak penuh dengan sampah.

Jadi buat para junker, hati2 aja ya.