TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM - Rais, seorang tekong pompong, diamankan Polair Polda Kepri di perairan sekitar Tanjung Uma, November 2014 lalu, selang beberapa saat membeli minyak tanah 'kencing' dari KM Anggi di perairan OPL.
Dari pompong yang dikemudikannya, polisi menemukan 2 drum dan 24 jeriken berisi minyak tanah. Uniknya, saat melakukan transaksi pembelian minyak tanah itu, Rais melakukannya dengan cara barter.
"Karena dia tidak punya uang, dia membeli minyak tanah yang patut diduga sebagai barang hasil kejahatan itu dengan menukarkan sejumlah barang," kata jaksa penuntut umum, Aji Satrio di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (21/1/2015).
Dua drum berisi 420 liter minyak tanah dan 24 jeriken berisi 72 liter minyak tanah itu ditukar Rais dengan beberapa dus Indomie, 7 slop rokok, 2 dus susu soya dan voucher pulsa kartu Simpati senilai Rp 50 ribu.
"Dia tukarnya dengan 7 kardus Indomie, rokok 7 slop, voucher pulsa Rp 50 ribu, 2 kes susu soya. Nilainya mencapai jutaan rupiah," ungkap JPU Aji Satrio .
Atas perbuatan melawan hukum itu, Rais didakwa pasal 53 b Undang-Undang tentang Minyak dan Gas juncto pasal 480 KUHP. Ancaman maksimal 5 tahun penjara.