Meilikhah - 19 Agustus 2015 16:24 wib
Metrotvnews.com, Jakarta: Sutan Bhatoegana mencoba tegar setelah mendengar dirinya divonis 10 tahun, setahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Sementara istri dan anak Sutan terkejut dan menangis usai vonis dibacakan.
"Ya Allah, 10 tahun," kata Sutan usai sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2015).
Sutan berencana mengajukan banding terhadap putusan hakim. Dalam persidangan, Sutan tak diberikan kesempatan untuk menanggapi vonis. "Kalau ini sandiwara mending enggak usah dilanjutkan," kata Sutan.
"(Pertimbangan) saksi ahli tidak ada, pledoi ditolak, praperadilan katanya dipertimbangkan ternyata enggak dianggap. Semua hampir 70 persen copy paste dari tuntutan. Hampir enggak ada apa-apa. Pengadilan ini kita harus lawan," tegasnya.
Sutan dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Politikus Partai Demokrat itu terbukti menerima uang dari Waryono Karno sebesar USD140.000 dalam pembahasan APBN 2013 Kementerian ESDM, uang tunai USD200 ribu dari Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.
Sementara dugaan Sutan menerima hadiah uang sebesar Rp50 juta dari mantan Menteri ESDM Jero Wacik dan menerima satu unit mobil Toyota Alphard tak terbukti.
Sumber
Share This Thread