Results 1 to 2 of 2
http://idgs.in/759435
  1. #1
    Mastertayung's Avatar
    Join Date
    Jun 2011
    Location
    DiLobang Pantat Gue
    Posts
    3,992
    Points
    26.43
    Thanks: 23 / 35 / 31

    Default Lowongan Kerja Direktorat Jenderal Pajak

    Lowongan Kerja Direktorat Jenderal Pajak

    Sebelum membaca Lowongan Kerja terbaru hari ini, mari sebarkan info loker terbaru ini kepada teman, kerabat atau keluarga, Agar mereka juga mengetahui info loker ini. Cukup dengan : "KLIK" tombol "G+1" ==>

    CPNS Direktorat Jenderal Pajak
    Lowongan Kerja Direktorat Jenderal Pajak - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah salah satu direktorat jenderal di bawah Kementerian Keuangan Indonesia yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perpajakan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan institusi penting di negara ini dimana saat ini dipercaya mengumpulkan sekitar 80% dari dana APBN. Untuk meningkatkan kinerja serta mewujudkan visi misi nya, Direktorat Jenderal Pajak kembali membuka Lowongan Kerja kesempatan kepada putra putri Indonesia yang berstatus Pegawai Negeri Sipi (PNS) untuk bergabung menjadi bagian dari Direktorat Jenderal Pajak melalui Rekrutmen Loker Direktorat Jenderal Pajak sebagai berikut :



    Untuk mencapai visi perusahaan yaitu menjadi Instansi Pengelola Pajak di Indonesia yang memberikan pelayanan terbaik kepada stakeholder-nya, Direktorat Jenderal Pajak sedang mencari pemuda - pemudi terbaik yang sangat kompeten dan termotivasi diri untuk mengisi posisi lowongan kerja terbaru 2016.

    Dalam rangka memperluas jaringan bisnis terbaru bulan Juli 2016 dan untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia Direktorat Jenderal Pajak di Lowongan Terbaru posisi : BANYAK POSISI LOWONGAN KERJA

    Pada hari ini bulan Juli 2016 Direktorat Jenderal Pajak kembali membuka kesempatan berkarir atau membuka Lowongan Kerja Terbaru bulan Juli 2016 untuk lulusan terbaru dengan kualifikasi sebagai berikut :





    Lowongan Kerja Direktorat Jenderal Pajak


    Posisi Loker :

    Dalam rangka pengisian kebutuhan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, dengan ini Direktorat Jenderal Pajak memberikan kesempatan kepada Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah untuk bergabung menjadi pegawai Direktorat Jenderal Pajak, dengan ketentuan sebagai berikut :

    PENGUMUMAN
    PENERIMAAN PEGAWAI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
    MELALUI PEMINDAHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL ANTAR INSTANSI PEMERINTAH
    DAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
    TAHUN ANGGARAN 2016


    UNIT KERJA PENEMPATAN DAN JUMLAH FORMASI :
    Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Aceh = 105 orang
    Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I = 26 orang
    Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara II = 103 orang
    Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Barat dan Jambi = 138 orang
    Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau dan Kepulauan Riau = 158 orang
    Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung = 147 orang
    Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu dan Lampung = 111 orang
    Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara = 75 orang
    Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah = 138 orang
    Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Barat = 74 orang
    Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara = 161 orang
    Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara = 135 orang
    Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali = 79 orang
    Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara = 127 orang
    Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Papua dan Maluku = 81 orang
    Keterangan :
    unit kerja meliputi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan
    jumlah kebutuhan pegawai sebanyak 1.658 pegawai akan dipenuhi dengan mekanisme mutasi untuk pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan maupun pemindahan Pegawai Negeri Sipil antar instansi pemerintah yang berasal dari luar Kementerian Keuangan


    PERSYARATAN LOKER PNS DITJEN PAJAK :
    Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil;
    pada saat mendaftar menduduki pangkat/golongan Pengatur (II/c);
    USIA MAKSIMAL :
    PNS dari lingkungan Kemenkeu : maks. 28 tahun per tanggal 1 Januari 2016, berdasarkan tanggal lahir yang tercantum dalam SK Calon Pegawai Negeri Sipil pelamar yang diperbolehkan mendaftar adalah yang lahir pada tanggal 1 Januari 1988 atau setelahnya);
    PNS dari Instansi Pemerintah Lainnya : maks. 25 tahun per tanggal 1 Januari 2016, berdasarkan tanggal lahir yang tercantum dalam SK Calon Pegawai Negeri Sipil (pelamar yang diperbolehkan mendaftar adalah yang lahir pada tanggal 1 Januari 1991 atau setelahnya);
    lulusan Diploma III dalam kelompok program studi Akuntansi, Administrasi, Ekonomi, Manajemen, Teknologi Informasi dan Komputer, dan seluruh program studi yang diselenggarakan oleh Politeknik Keuangan Negara STAN sebagaimana yang dimuat di aplikasi pendaftaran online, yang sudah diakui dalam kepangkatan;
    IPK minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) dari skala 4 dan nilai tersebut bukan hasil pembulatan;
    sehat jasmani dan rohani;
    tidak menjadi pengguna dan/atau pengedar narkotika/sejenisnya;
    tidak pernah dipidana penjara/kurungan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
    tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin dan/atau tidak sedang menjalani proses pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran disiplin;
    tidak sedang menjalani atau mengajukan cuti di luar tanggungan negara, dan tidak sedang mengajukan permohonan undur diri;
    bersedia ditempatkan di wilayah kerja pilihan yang tercakup dalam lokasi pendaftaran dan wajib bekerja di wilayah kerja tersebut minimal untuk jangka waktu 15 tahun sejak diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pajak;
    tidak berstatus sebagai suami atau istri Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pajak;
    bagi pasangan suami istri yang keduanya turut serta sebagai pelamar dalam seleksi ini dan keduanya dinyatakan diterima, panitia seleksi akan memilih salah satu dari pelamar yang diterima untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pajak;
    memiliki nilai Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (PPKPNS) tahun 2015 bernilai minimal BAIK untuk setiap unsur penilaian;
    mendapatkan rekomendasi dari Pejabat Eselon II yang membidangi kepegawaian unit kerja yang bersangkutan (format terlampir);

    PERSYARATAN LAINNYA :

    bersedia ditempatkan di wilayah kerja pilihan yang tercakup dalam lokasi pendaftaran dan wajib bekerja di wilayah kerja tersebut minimal untuk jangka waktu 15 tahun sejak diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pajak


    PEMBUKAAN PENDAFTARAN : 27 Juni 2016 sampai dengan 15 Juli 2016


    KETENTUAN PENDAFTARAN :
    Persyaratan lengkap dan tata cara pendaftaran dapat dilihat pada http://rekrutmen.pajak.go.id
    panitia tidak menyelenggarakan bimbingan tes atau persiapan pendahuluan, tidak melakukan surat menyurat atau korespondensi, dan tidak memungut biaya apapun selama proses seleksi/tes;
    pengumuman setiap tahapan tes ditayangkan secara online dan dapat dilihat pada website http://rekrutmen.pajak.go.id
    Direktorat Jenderal Pajak tidak menanggung segala biaya yang timbul dari masing-masing pelamar Penerimaan Pegawai Direktorat Jenderal Pajak ini;
    penentuan kelulusan seleksi menggunakan sistem passing grade dan kuota kebutuhan di masing-masing wilayah kerja;
    kelulusan pelamar pada setiap tahapan tes ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar. Pelamar yang dinyatakan lulus pada setiap tahapan seleksi merupakan kandidat terbaik;
    keputusan panitia terkait kelulusan pelamar pada setiap tahapan tes bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
    apabila ada pihak/oknum yang menawarkan jasa dengan menjanjikan dapat diterima menjadi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dengan meminta imbalan tertentu, maka perbuatan tersebut adalah penipuan dan agar dilaporkan melalui website www.wise.kemenkeu.go.id. Panitia tidak bertanggung jawab atas perbuatan pihak/oknum tersebut;
    apabila pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar dan di kemudian hari diketahui, baik pada setiap tahapan tes maupun setelah diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Pajak berhak menggugurkan keikutsertaan/kelulusan tersebut dan/atau memberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, menuntut ganti rugi atas kerugian negara yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut, dan melaporkan sebagai tindak pidana ke pihak yang berwajib karena telah memberikan keterangan palsu.


    Seleksi dan pelaksanaan tes :

    seleksi dilakukan melalui 4 (empat) tahap dengan sistem gugur yang meliputi:
    seleksi administrasi;
    tes tertulis dengan materi psikotes dan dasar-dasar perpajakan;
    tes kesehatan;
    wawancara;

    Catatan :
    Pendaftaran loker Direktorat Jenderal Pajak terakhir : 15 Juli 2016

  2. Hot Ad
  3. #2
    Mastertayung's Avatar
    Join Date
    Jun 2011
    Location
    DiLobang Pantat Gue
    Posts
    3,992
    Points
    26.43
    Thanks: 23 / 35 / 31

    Default

    Closed~

    EXPIRED!!

    BERSIH BERSIH~

Posting Permissions

  • You may not post new threads
  • You may not post replies
  • You may not post attachments
  • You may not edit your posts
  •