Dalam usaha memberantas narkoba, Indonesia kembali menjatuhkan vonis mati kepada warga negara asing yang melakukan kejahatan narkoba. 11 warga negara Taiwan divonis hukuman mati karena perdagangan narkoba, dimana tiga di antaranya sudah menunggu untuk dihukum mati.

Dalam usaha memberantas narkoba, Indonesia kembali menjatuhkan vonis mati kepada warga negara asing yang melakukan kejahatan narkoba. 11 warga negara Taiwan divonis hukuman mati karena perdagangan narkoba, dimana tiga di antaranya sudah menunggu untuk dihukum mati.

Oleh: Keoni Everington (Taiwan News)

Berantas Narkoba, Indonesia Vonis Mati 11 Warga Negara Taiwan

TAIPEI—Di saat pemerintah Indonesia meningkatkan tindakan keras terhadap obat-obatan terlarang, saat ini terdapat 11 warga negara Taiwan yang telah dijatuhi vonis mati karena pelanggaran narkoba, yang merupakan sebuah rekor baru, menurut sumber resmi Indonesia yang dikutip dalam laporan Agensi Berita Sentral (CNA).

Dalam usaha Indonesia untuk menekan perdagangan obat terlarang, warga negara asing turut menjadi sasaran, dimana 11 warga negara Taiwan di vonis mati karena perdagangan narkoba, dan tiga di antaranya sudah menunggu untuk dihukum mati, termasuk Chen Chia-wei, Wang An- kang, dan Lo Chih-cheng, seperti yang dinyatakan dalam laporan tersebut.

Delapan warga negara Taiwan lainnya yang telah dijatuhi vonis mati oleh pengadilan di Indonesia dan pengadilan tinggi, bermarga Lin, Chen, Chuang, Li, Shih, Wu, Hung, dan Yeh. Meski mereka belum menyelesaikan proses peradilan, rekam jejak Indonesia terkait kasus hukuman mati menunjukkan bahwa peluang mereka untuk bebas dari hukuman sangatlah kecil.

Sejak tahun lalu, empat tersangka narkoba asal Taiwan telah di vonis mati atas kejahatan mereka di Indonesia. Saat ini terdapat lebih dari 30 warga negara Taiwan yang dipenjara di Indonesia karena perdagangan narkoba.

Sebagai bagian dari perang terhadap narkoba di negara tersebut, Presiden Indonesia Joko Widodo meningkatkan kekejaman hukuman, dan bahkan memerintahkan kepada polisi untuk “menembak mati“ para pengedar narkoba jika perlu, terutama warga negara asing, kata John Chen, Kepala Kantor Dagang dan Ekonomi Taipei di Indonesia. Chen dikutip oleh CAN, memberikan peringatan kepada warga Taiwan “agar tidak pernah berpikir untuk menyelundupkan narkoba ke Indonesia.”

sumber: Berantas Narkoba, Indonesia Vonis Mati 11 Warga Negara Taiwan