Seorang tersangka pengedar narkoba Malaysia Tun Hung Seong—yang dijuluki ‘Iceman’—dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan Thailand. Tun dihukum karena memperdagangkan narkoba dan melakukan pencucian uang hasil pengedaran narkoba tersebut. Ia dihukum bersama dua wanita Thailand dan seorang pria Taiwan.

Oleh: AFP

Seorang pengedar narkoba Malaysia yang dijuluki sebagai “Iceman” dijatuhi hukuman mati pada Kamis (16/8) oleh pengadilan di Thailand, setelah dia dinyatakan bersalah karena menjalankan jaringan narkoba dan melakukan pencucian uang dengan menyalurkan keuntungan besar (hasil pengedaran narkoba) kepada bisnis-bisnis yang sah.

Tun Hung Seong ditangkap pada April tahun lalu, setelah adanya informasi bahwa dia telah menyewa seorang pria untuk menyelundupkan hampir 300 kilogram sabu kristal—yang dikenal sebagai es—melalui daerah selatan yang penuh kekerasan.

Para penyidik ​​yakin bahwa dia bertindak sebagai penjaga gawang dari pasar narkoba Malaysia di perbatasan, dan mencuci uang melalui bar karaoke, hotel, dan restoran.

Pengadilan Bangkok menghukum Tun (65 tahun), atas tuduhan perdagangan narkoba bersama dua wanita Thailand dan seorang pria Taiwan.

Keempatnya dijatuhi hukuman mati, meskipun hukuman pria Taiwan dan salah satu wanita Thailand dikurangi menjadi hukuman seumur hidup karena pengakuan mereka yang “berguna”.

Terletak di sepanjang rute “Segitiga Emas” yang dipenuhi narkoba, Thailand menyediakan jalur darat untuk penyelundupan sabu dari pabrik-pabrik di daerah yang tidak mengenal hukum di Myanmar dan Laos, dalam perdagangan yang diperkirakan bernilai US$40 miliar per tahun.

Penyitaan narkoba di seluruh wilayah tersebut telah melesat hingga ke tingkat rekor dalam beberapa bulan terakhir.

Baca Sumber