Roy suryo: jangan lebay sikapi kebebasan prita
Roy Suryo: Jangan Berlebihan Sikapi Kebebasan Prita
Selasa, 29 Desember 2009 - 13:53 wib
Susetyo Dwi Prihadi - Okezone
JAKARTA - Vonis bebas yang diputuskan Pengadilan Tangerang terhadap kasus Prita Mulyasari, menurut anggota Komisi I DPR RI Roy Suryo, harusnya tidak disikapi dengan berlebih.
"Selaku pihak yang ikut menegakkan hukum melalui UU ITE No 11/2008, saya melihat bebasnya Prita Mulyasari adalah kenyataan yg harus disikapi secara dewasa dan tidak perlu di-euphoria," tukas Roy melalui pesan singkatnya kepada okezone, di Jakarta, Selasa (29/12/2009).
Ditambahkan Roy, sikap tidak berlebihan dalam pembebasan Prita dikarenakan saat ini Indonesia sedang dalam belajar dalam menerapkan demokrasi.
Namun, politisi asal Partai Demokrat itu juga menilai putusan bebas Prita jangan kemudian dilanjutkan dengan vonis kesalahan pada UU ITE. Tapi, lebih kepada kurangnya sosialisasi dari pemerintah dalam menyampaikannya kepada masyarakat.
"Harus diingat ini bukan berarti UU-nya salah, hanya sosialisasi pemerintah memang kurang," tandas Roy.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan Prita Mulyasari tidak terbukti mencemarkan nama baik RS Omni Internasional sehingga ia dibebaskan dari jeratan pasal 27 ayat 3 UU ITE. (srn)
LINK: http://techno.okezone.com/read/2009/...ebebasan-prita
BERITA TERKAIT (UPDATE)
Prita Bebas Karena Sedang Beruntung
30/12/2009 - 09:46
Syamsudin Prasetyo
INILAH.COM, Jakarta – Komunitas dunia maya merasa senang karena Prita Mulyasari akhirnya bebas. Tapi pengguna internet tetap harus hati-hati, Prita bisa bebas karena sedang beruntung.
Penggiat blog Indonesia Enda Nasution menilai keputusan hakim yang membebaskan Prita sebagai titik klimaks positif bagi perjuangan koin keadilan. Namun di sisi lain, seharusnya menjadi introspeksi bagi penegak hukum, polisi dan jaksa agar lebih hati-hati menggunakan UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) terutama kasus pencemaran nama baik.
“Bagi pengguna internet harus berhati-hati pula, karena media internet adalah media sharing ide yang baru dan powerfull. Sehingga pengguna internet tidak bisa seenaknya menggunakan hak bicaranya, harus bertanggung jawab,” katanya di Jakarta, kemarin.
Blogger pun kata Enda merencanakan akan tetap mengajukan revisi terkait UU ITE ini terutama pasal 27 karena bersifat ambigu dan menjebak banyak pihak. “Kami meminta agar pasal 27 tidak hanya ayat 3 UU ITE dicabut, karena bukan peraturan yang tepat untuk digunakan lagi,” tegas pria yang dianugerahi sebagai bapak blogger Indonesia itu.
Secara terpisah pakar IT dan anggota komisi I DPR Roy Suryo menilai kasus Prita menjadi sebuah pelajaran bagi pengguna IT agar bisa lebih memperhatikan lebih jeli isi UU ITE. Sementara bagi pemerintah supaya lebih mensosialisasikan UU ITE agar diketahui khalayak umum.
“Masyarakat belum banyak tahu tentang UU ITE, termasuk Prita pada awalnya tidak tahu akibat dari tindakannya,” ujarnya. Roy menilai Prita beruntung dalam kasus pencemaran nama baik itu, karena dukungan besar masyarakat menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi kebebasannya. Roy juga mempertanyakan keputusan hakim.
“Dalam kasus Prita, jaksa belum bisa menghadirkan alat bukti berupa email asli bukan sekedar fotokopi atau print-out. Padahal di UU ITE, di pasal 5 ayat 1 tercantum alat bukti yang sah. Tetapi ternyata tidak diterima hakim. Ini adalah pembelajaran bagi kita semua, jaksa harus lebih teliti dan hakim harus lebih cermat lagi,” ujarnya.
Dengan kejanggalan itu Roy berpendapat UU ITE belum layak direvisi, apalagi dicabut pasal-pasalnya seperti yang diharapkan banyak pihak.
“Tidak perlu ada revisi untuk sementara ini. Tidak ada yang salah terhadap UU ITE, hanya kurang sosialisasi dan ini adalah tugas pemerintah untuk menindaklanjuti kekurangan ini. DPR komisi I akan menunggu reaksi masyarakat, revisi dilakukan hanya jika diperlukan,” tegasnya.
Ia menilai revisi diperlukan jika mengusik rasa keadilan masyarakat. Sementara UU ITE sudah pernah diajukan judicial review. Saat ini yang lebih penting adalah sosialisasi secara jelas dan merata kepada masyarakat, karena hal ini dinilai masih kurang dilakukan pemerintah.
Enda Nasution kembali menyatakan, banyak yang mendukung evaluasi UU ITE, karena pantas untuk direvisi. Beberapa lembaga bantuan hukum, anggota DPR dan Menteri Hukum dan HAM sendiri Patrialis Akbar sejalan dengan pemikiran para blogger untuk merevisi UU ITE terutama pasal 27.
“Bentuknya revisinya sendiri kami blogger menginginkan agar pasal 27 dicabut,” papar Enda. “Juga akan ada website sendiri ke depannya yang akan kami buat untuk menggalang dukungan dan komunikasi dalam target revisi UU ITE tersebut,” tambahnya. [mdr]
LINK: http://inilah.com/berita/teknologi/2...ang-beruntung/
Kejaksaan akan Ajukan Kasasi Bebasnya Prita
Selasa, 29 Desember 2009 19:44 WIB
Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri Tangerang akan mengajukan kasasi atas bebasnya Prita Mulyasari, ibu rumah tangga yang didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Rumah Sakit (RS) Omni Internasional, Tangerang, Banten.
"Kita akan mengajukan kasasi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Didiek Darmanto, di Jakarta, Selasa.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa, telah memvonis bebas Prita Mulyasari.
Prita didakwa Pasal 27 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara selama enam tahun.
Terkait apakah Kejagung akan melakukan eksaminasi terhadap jaksa yang menangani perkara tersebut, ia mengatakan pihaknya belum mengetahui eksaminasi tersebut.
"Kita belum mendapatkan laporan (apakah akan eksaminasi)," katanya.
Dalam amar putusan, hakim menyebutkan Prita mengirimkan e-mail kepada 20 alamat berisi "Penipuan di RS Omni Internasional" agar diketahui orang lain.
Hakim menilai tidak ada muatan penghinaan dalam e-mail Prita yang didistribusikan kepada orang lain itu sehingga pihak lain yang berkepentingan mengetahuinya.
Hakim menerima pembelaan kuasa hukum Prita, Slamet Yuwono dari Kantor Pengacara OC Kaligis bahwa kliennya adalah korban dari pelayanan medis RS Omni.
Hakim berpendapat bahwa pencemaran nama baik melalui email tidak dapat dibuktikan sehingga harus dibebaskan dari tuntutan jaksa.
Prita tidak melakukan penistaan terhadap RS Omni, namun hanya memberikan kabar kepada pihak lain agar menghindari dan berhati-hati terhadap praktik medis RS lainnya.
Prita sempat mendekam di LP Wanita Tangerang selama 21 hari karena dituduh mencemarkan nama baik RS Omni setelah mengirimkan email kepada rekannya berisikan keluhan akibat buruknya pelayanan.
Manajemen RS Omni melalui dr. Grace Yarnela dan dr. Hengky Gozal bahkan mengadukan Prita ke Polda Metro Jaya sehingga diperiksa penyidik, kemudian penyelidikan berkembang, sampai akhirnya dia ditetapkan sebagai terdakwa.
Istri dari Andry Nugroho itu dijerat pasal berlapis yakni pasal 27 ayat 3 UU ITE dan pasal 310 KUHP pencemaran nama baik dengan serta pasal 311 KUHP.
Sebelumnya, Prita dituntut enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riyadi di PN Tangerang, Rabu (18/11).
Ibu dua anak dari Khairan Ananta Nugraho (3) dan Ranarya Puandita Nugroho (1) itu mengatakan sulit untuk melawan pihak yang lebih berkuasa.
(*)
COPYRIGHT © 2009
LINK: http://www.antaranews.com/berita/126...bebasnya-prita