Korban Bom Bali Ingin Amrozi Dieksekusi Cepat
Korban *** Bali Ingin Amrozi Dieksekusi Cepat
DENPASAR - Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak Peninjauan Kembali (PK) Amrozy, terpidana mati *** Bali I, disambut keluarga korban tragedi *** 1 Oktober 2002 itu. Mereka mendesak eksekusi Amrozi dilakukan secepatnya.
“Jika PK sudah ditolak, cepat ditembak mati saja dia (Amrozy). Jangan buat kami tidak percaya pada hukum. Makin cepat makin baik,” pinta Jayati Eka Laksmi, salah seorang istri korban saat ditemui di Kuta, Sabtu (8/9/2007).
Laksmi adalah istri Imawan Sarjono (almh), saah satu dari 202 korban *** dahsyat di Legian, Kuta, 1 Oktober 2002. Suaminya tewas seketika saat kebetulan melintas di lokasi bersamaan dengan meledaknya ***.
Laksmi menuturkan, setiap manusia sebenarnya tidak boleh mencabut nyawa sesama, baik seorang ******* sekalipun. Namun, karena kejahatan yang diperbuat Amrozy tergolong luar biasa, dia pun pantas mendapat ganjaran itu. "Penolakan MA itu setimpal dengan perbuatannya," imbuhnya.
Tragedi kemanusiaan lima tahun silam itu membuat sejumlah keluarga korban *** Bali selanjutnya membentuk sebuah paguyuban yang bernama Isana Dewata. Laksmi sendiri duduk sebagai sekretaris di paguyuban itu. Ia kini juga menjadi guru honorer di sebuah SMP di Kuta.
Seperti diketahui, MA telah menolak permohonan PK Amrozy, 30 Agustus lalu. Dua terpida mati lainnya, Ali Gufron dan Imam Samudra, juga mengajukan PK, namun MA hingga sekarang belum memutusnya. (miftachul chusna/sindo/fmh)
Amrozi Akan Dieksekusi di Nusakambangan
JAKARTA - Jadwal eksekusi terpidana mati kasus *** Bali I Amrozi makin dekat. Setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pria asal Lamongan itu, Kejari Denpasar dan Kejati Bali langsung berkoordinasi dengan kepolisian untuk menyiapkan regu tembak.
Kejaksaan akan berhubungan dengan Polda Bali dan Polda Jawa Tengah. "Dalam koordinasi tersebut, kami (kejaksaan) meminta kedua polda tersebut menyiapkan segala sesuatu terkait dengan eksekusi Amrozi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Made Suratmaja saat dihubungi koran ini tadi malam. Polda Bali bisa jadi nanti menyiapkan "algojo" regu tembak. Polda Jawa Tengah (Jateng) dilibatkan untuk memastikan kondisi keamanan yang kondusif menjelang pelaksanaan eksekusi.
Menurut Made, Amrozi dipastikan tidak dieksekusi di Denpasar. Pria asal Tenggulun, Lamongan, itu akan menghadapi regu tembak di Pulau Nusakambangan. Berdekatan dengan penjara tempat dia saat ini mendekam.
"Ini untuk menekan biaya tinggi, baik dari pengawalan maupun pengamanan," jelas Made.
Soal pelaksanaan eksekusi, Made mengatakan bahwa semua bergantung kepada hasil koordinasi kejaksaan dengan dua polda tersebut. Sesuai UU No 2/PnPs/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hukuman Mati, kepolisian daerah (polda) menentukan hari H pelaksanaan eksekusi mati dengan mempertimbangkan faktor keamanan.
Menurut Made, dalam berkoordinasi, kejaksaan bertugas memperoleh kepastian bahwa salinan putusan PK Amrozi telah keluar. "Saya mulai besok pagi (hari ini) akan datang ke PN Denpasar untuk mencari informasi tersebut (penolakan PK Amrozi). Saya selama ini hanya mendengar dari wartawan," ujar Made. Kejari Denpasar dan Kejati Bali juga akan membentuk tim gabungan. Selain berkoordinasi dengan kepolisian, tim tersebut melaporkan perkembangan persiapan eksekusi kepada jaksa agung melalui jaksa agung muda pidana umum (JAM Pidum).
Di tempat terpisah, JAM Pidum Abdul Hakim Ritonga mengatakan, Kejagung belum menerima laporan telah keluarnya putusan PK sehingga tidak mengetahui persiapan pelaksanaan eksekusi Amrozi. "Saya memang sudah mendengar. Tetapi, apa persiapan ke depan (tentang eksekusi Amrozi), kami harus menerima dahulu salinan putusan," kata Ritonga, yang dihubungi koran ini tadi malam. Selain itu, lanjut Ritonga, kejaksaan perlu mendapatkan laporan dari kejaksaan di daerah terkait dengan persiapan pelaksanaan eksekusi Amrozi.
Ditanya lokasi eksekusi, Ritonga mengisyaratkan dilaksanakan di Pulau Nusakambangan. Menurut Ritonga, sesuai perundang-undangan, lokasi eksekusi Amrozi harus dilaksanakan di Denpasar. Itu sesuai dengan pengadilan yang memutus perkara tersebut. Namun, ketentuan itu dapat disesuaikan dengan sejumlah pertimbangan. "Itu semua bisa diatur. Kami akan berkoordinasi dengan kepolisian," jelas Ritonga. Salah satu pertimbangan adalah faktor keamanan pelaksanaan eksekusi.
Di tempat terpisah, pengacara Amrozi, Achmad Michdan, mengatakan bahwa kliennya siap dieksekusi mati. Meski demikian, tim pengacara akan mengajukan keberatan karena proses hukum kliennya terdapat sejumlah kejanggalan.
referensi : http://www.indopos.co.id/