Mendagri: Parpol tak Ajukan Bakal Calon Kepala Daerah Perlu Disanksi
Metrotvnews.com, Jakarta: Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyayangkan partai politik yang tidak mengusung kader menjadi bakal calon kepala daerah. Padahal, salah satu tugas partai politik adalah menyiapkan calon pemimpin.
"Tugas parpol salah satunya adalah kaderisasi dan menyiapkan calon pemimpin, baik itu sebagai kepala daerah, anggota DPR, DPD, serta calon presiden dan wakil presiden," kata Tjahjo di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Rabu (5/8/2015).
Pemilihan kepala daerah di tujuh daerah terancam batal digelar pada 9 Desember tahun ini karena di masing-masing daerah hanya ada satu pasangan bakal calon kepala daerah yang mendaftar. (Klik: Polemik Calon Tunggal, Ray Rangkuti Salahkan Partai)
Belajar dari kasus tersebut, Tjahjo menyatakan, pemerintah tengah mengkaji ulang undang-undang yang mengatur tentang partai politik. Khususnya soal penetapan sanksi terhadap partai politik yang tidak mengajukan bakal calon kepala daerah.
"Dalam undang-undang memang tidak ada sanksi. Berbagai diskusi, rasanya sanksi (terhadap parpol) itu perlu. Tapi, masyarakat bisa melihat mana parpol yang konsisten memerhatikan aspirasi masyarakat," ujarnya.
Pemerintah berusaha tujuh daerah yang hanya memiliki satu pasangan bakal calon kepala daerah tetap bisa mengikuti pilkada serentak tahun ini. Caranya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali memperpanjang waktu pendaftaran bakal calon kepala daerah.
"Seandainya masih ada peluang dari KPU untuk perpanjangan, kami masih optimistis tujuh daerah itu bisa ikut juga (pilkada serentak)," kata Tjahjo
sumber