Tolak UU pornografi, mengekang freedom speech dan demokrasi! Justru kalo gak dikekang gini kasus pemerkosaan akan rendah, contoh di barat.
Printable View
Tolak UU pornografi, mengekang freedom speech dan demokrasi! Justru kalo gak dikekang gini kasus pemerkosaan akan rendah, contoh di barat.
Yup setiap orang boleh mengeluarkan pendapatnya masing-masing namun yang pasti klo menurut gue semoga UU pornografi ini tidak banyak menimbulkan penafsiran ganda dari pasal-pasal yang ada .....
tapi yg pasti akan dimanfaatkan oleh oknum2 polisi dan ormas2 untuk mencari duit sampingan
menurut gw efek dr undang"udah mulai kelihatan secara perlahan
dulu gw sering lihat di jalan" cewek" telanjang separuh badan alasanya seni....!!
diemin aja plototin terus....
godain sampe dia bosen
buktinya dah mulai nampak dimall yogya cewek" gak lg jalan" pake celana tengtop rok mini
paling sehrari 1-2 itu pun paling cari barang bentar trus pulang, (jawab temen gw yg jaga mall sebagai scurity)
malah skrng makin hr makin banyak cewk ke mall pae busana lengkap (muslim pake jilbab)
wogh belom lama gw posting dah rame bener, kekny pada seru banget nih, gw baca dari atas dan gw telaah, jadi pusing sendiri gw @_@
bener tuh boss pendapat orang kan berbeda-bedaQuote:
Originally Posted by keoz View Post
lah, definisi porno mana bisa diatur orang? kan bisa aja beda
gw cowo normal, akan napsu liat yang cowo normal bilang napsuin (ini aja masi bisa beda, bisa liat paha, liat betis, liat cewe bikini, liat 100% naked, liat lehernya mulus, dll)
kalo cowonya maho? liat cowo ganteng bisa napsu
kalo ada pedofil? liat anak SD napsu
lah? kan ga jelas...
wkwkwkw parah bener dah, pantes indonesia ga maju2 :secret:Quote:
Originally Posted by luna_croz View Post
tapi santai sajalah.. kek ga tau indo ae... hukum dibuat untuk dilanggar. kita liat aja sebulan 2 bulan kedepan kek mana.
liat aja glodok ama mangga besar tutup ato ga tu.
Kayanya UU Pornografi bakal diacuhkan dikit
kaya pake lampu depan di siang bolong
Tolak UU pornografi, mengekang freedom speech.
Dalam Hukum Tuhan (Agama) terdapat banyak sekali perkataan untuk tidak melakukan tindakan asusila, sekarang Hukum Manusia telah juga diterbitkan untuk mencegah tindakan asusila tsb.
Pengesahan RUU Pornografi menjadi UU adalah langkah yang sangat bagus mengingat semakin banyaknya tindakan2 amoral yang dilakukan oleh masyarakat sekarang, memang seperti kita ketahui bahwa seks memang nikmat, bohong kalau ada yang bilang seks itu nggak enak, tapi apakah kita perlu mengumbar ke muka umum dan melakukannya di muka umum?
Sebenarnya dalam mengatasi penyakit masyarakat yang perlu diberikan adalah pencegahan bukan pengobatan, maksudnya adalah dengan adanya UU ini masyarakat dapat dicegah sebelum melakukan perbuatan tsb, dan apabila telah melakukan perbuatan tsb barulah dikenakan sanksi yang sesuai (ini yang dinamakan pengobatan).
Bila anda mengatakan bahwa UU ini mengekang kebebasan anda, tapi kan sanksi nya hanya sanksi hukum manusia (penjara/denda). lalu bagaimana dengan agama yang sanksi nya lebih berat dari sanksi manusia (direbus/digoreng di neraka)? kenapa anda tidak merasa terkekang? kalo mau jawab karena agama hukuman nya nanti kalo udah mati, jadi gak kerasa?
Disahkan nya UU ini tergolong terobosan baru, karena baru saat ini ada UU yang mengatur masalah moral, hal ini penting dibandingkan UU yang mengatur tata-cara. Kebebasan anda tidak akan dikekang, yang diatur dalam UU ini sebenarnya bagaimana anda bermoral dalam masyarakat, anda diajarkan bagaimana bersikap dengan santun, berpakaian dengan santun di dalam ruang publik.
Memang apapun yang menyangkut kenikmatan apabila dirampas atau dibatasi kita akan cenderung memberontak, analogi yang akan saya paparkan berikut ini adalah tentang Perda Larangan Merokok, sebelumnya banyak yang tidak setuju padahal kalau diteliti lebih lanjut lagi Merokok sendiri bagi sang perokok sangatlah berbahaya, apalagi kalau merokok di muka umum dan menyebarkan racun2nya ke orang2 sekitar. Mungkin karena statusnya yang hanya PerDa maka Larangan Merokok ini banyak diacuhkan oleh masyarakat luas, tapi lain halnya dengan UU Pornografi yang melingkupi seluruh rakyat indonesia, maka itu banyak yang merasa keberatan.
Sebaiknya kita menyikapi UU ini jangan melihat dari sisi sanksi2 yang bakal diterapkan apabila kita melanggar, tapi resapi dan cermati tujuan mulia dari UU ini. Kalau nanti dalam penerapannya banyak terjadi pelanggaran karena multitafsir kan nanti bisa di amandemen lagi, toh UUD '45 aja bisa diamandemen.
Dan juga jangan sekali2 apabila ternyata setelah disahkan nya UU ini ternyata masih banyak kejahatan2 seksual lalu menganggap UU ini sia2, tapi memang pelaku2nya aja yang geblek.
biasa lah orang sirik pasti g trima
aliasan sok" an bikin kek UU gene~
Yang namanya RUU klo memiliki makna ganda ga bakalan bisa jadi UU.........
Emang ini RUU yang menurut gue kaga jelas tujuannya....
Biasa lah bro , indonesia kan emang gitu . . . .
Penuh dengan orang2 munafik bro ^^
Alesan bikin UU pornofrafi la , pedahal ga pejabat , ga menteri suka juga dengan hal2 yang berbau porno....
Udah bukan rahasia, polisi , razia vcd porno , terkumpul 1000 keping , besok masuk koran , polisi memusnahkan vcd porno hasil razia .
Paling2 yang di musnahkan 600 keping. Sisanya ? ya di jual apa di bagi2 buat sesama polisi, malam2 biar bisa mupeng^^
Wibawa polisi udah ga ada di mata masyarakat , bener ga?
Dulu gw paling takut ma polisi , sekarang mah gak . . . .
Kena razia kasi duid 50k aja dah gampang, dah ga gw anggap lagi para polisi^^
Emang bener sesusai moto nya, PELAYAN MASYARAKAT ,
pelayan gw tuh^^
Tapi pelayanan nya minta gaji .... gawat kan ^^
klo mang tujuannya baik dan mencegah hal2 yg buruk sih oke2 aja ruu ini jadi uu
tapi klo nantinya bakal menimbulkan konflik, terpecahnya indonesia, dimana semangat bhineka tunggal ika? dimana respect kepada parah pahlawan yg menyatukan negara kita ini, seperti timtim yang dolo keluar dr indo, apa mau ada lg yang memisahkan diri? apa para pejuang bangsa yang telah gugur demi kesatuan dan kemerdekaan bangsa ini ga kecewa??
klo demikian buat apa dibuat ruu ini jd uu, coz klo masalah pelanggaran / sanksi, walaupun di dunia tidak adil, tapi nanti di akhirat kelak, semua akan di adili seadil-adilnya, ingat itu bro !!! :punish:
Undang-undang Pornografi dan Pariwisata
Kamis, 6 November 2008 | 06:29 WIB
JAKARTA, KAMIS - Undang-Undang Anti Pornografi dan Porno Aksi bukan penghambat perkembangan industri pariwisata. Keberadaan UU baru itu justru diyakini mampu memicu kreativitas masyarakat lokal untuk mendongkrak pariwisata, misalnya memunculkan ciri khusus daerah sebagai atraksi utama.
Kepala Suku Dinas Pariwisata Jakarta Pusat Sahat Sitorus, Rabu (5/11), mengatakan, UU Anti Pornografi dan Porno Aksi harus didukung. Jika ada yang melanggar, akan dikenai sanksi berupa peringatan, penyegelan, dan pencabutan izin usaha.
Namun, masyarakat tidak perlu takut karena industri pariwisata murni tidak pernah menjual pornografi atau porno aksi. Hiburan malam dan perhotelan yang menjadi basis industri ini pun bukan berarti harus dibumbui hal-hal berbau seks.
”Justru industri pariwisata amat mungkin berkembang dengan menggali kreativitas masyarakat lokal. Jika mereka dilibatkan, muncul rasa memiliki. Pemerintah, pemodal, dan masyarakat sama-sama untung. Pariwisata pun berkembang tanpa takut berbenturan dengan sosial budaya masyarakat sekitar,” kata Sahat Sitorus, Rabu.
Sebagai contoh, Jakarta Pusat kini berupaya agar masyarakat di sekitar Jalan Jaksa, Gambir, berpartisipasi dan berkreasi mengembangkan obyek wisata yang telah menjadi kampung wisatawan asing sejak puluhan tahun silam itu. Salah satunya dengan menggelar Festival Jalan Jaksa 2009.
”Sebelumnya, festival ini kurang atraktif. Kini, kami memberi peluang bagi warga dan para wisatawan mendesain format festival agar lebih akrab dan membumi. Saat ini memang baru proses persiapan, tetapi jika semua bekerja sama akan menjadi atraksi wisata yang amat menarik,” kata Kepala Suku Dinas Kebudayaan dan Permuseuman Abas Sudiana.
Kepala Suku Dinas Tata Kota Jakarta Pusat Mangara Pasaribu menambahkan, festival yang berlangsung di pusat kota itu merupakan strategi untuk mempermudah menarik wisatawan mengenal serta menikmati Jakarta yang sarat dengan obyek wisata, seperti Monumen Nasional dan Museum Prasasti yang juga salah satu warisan budaya dunia itu.
Selain itu, Kota Jakarta Pusat, kata Mangara Pasaribu, merupakan kawasan unik karena urusan bisnis maupun rekreasi bisa dilakukan di sini. Kota ini memiliki kawasan modern dengan gedung pencakar langit berdampingan dengan Menteng yang asri. Rumah-rumah tua, jalanan lebar bebas macet, serta Taman Suropati Menteng yang juga taman terbaik nasional 2008, bisa menyerap kunjungan wisatawan jika dikemas dengan tepat.
Wisatawan meningkat
Meski dibayangi krisis ekonomi dan ancaman terorisme, industri wisata di Jakarta memang masih menjanjikan. Jumlah wisatawan asing di Jakarta selama Januari-Oktober 2008 bertambah ketimbang kurun yang sama tahun 2007. Kepala Dinas Pariwisata DKI Jakarta Arie Budhiman menjelaskan, jumlah wisatawan naik 24,7 persen dari 904.588 orang menjadi 1.129217 orang pada 10 bulan terakhir.
Wisatawan asing rata-rata tinggal delapan hari di Jakarta dan mengeluarkan uang sekitar 250 dollar AS. Sebagian besar wisatawan berasal dari negara ASEAN, tempat kedua diduduki Asia Timur, yakni Jepang, Taiwan, Korea, dan Republik Rakyat China, lalu diikuti negara-negara Timur Tengah. Wisatawan Eropa berkurang jumlahnya, ujar Arie, karena ketiadaan penerbangan langsung dari Eropa ke Indonesia.
http://www.kompas.com/read/xml/2008/...dan.Pariwisata
Mestinya memang begitu. Mari kembangkan pariwisata tanpa seks dan pornografi. Bali nggak perlu takut UU itu akan mengurangi tingkat kunungan wisman. Karena saya tahu bena, Bali nggak menjual seks (kayak Thailand) tapi benar-benar menjual pesona alam.
RUU pornografi = Apakah Harimau ompong (mengerikan tapi g bisa apa2?) atau Harimau sedang menabung mangsa?