-
Penjelasan singkat mengenai infraction. Kami menghimbau kepada rekan - rekan Moderator untuk memberikan Command Warning/Infraction
hanya pada area Forum/Sub Forum yang dimoderasi, namun tidak menutup kemungkinan untuk memberikan Infraction di luar area moderasi,
hanya untuk kasus ekstrem (kasus Insulted Other Member(s)).
- Kategori Infraction:
- Junk. Postingan tidak penting dan tidak berbobot yang biasanya hanya berisi 1 sampai 2 kata saja dan emoticon.
- Avatar Rule Violation. Penggunaan gambar yang tidak pantas sebagai avatar.
- Image Rule Violation. Penggunaan gambar yang tidak pantas dalam post.
- Signature Rule Violation. Penggunaan gambar yang tidak pantas sebagai signature.(Command Infraction untuk kategori ini tidak terlalu fungsional secara berdasarkan update Forum terakhir fitur Signature untuk User Premium Member dan Member = disable statusnya)
- Inappropriate Language. Penggunaan kata - kata yang tidak pantas, seperti badword dll pada post, PM dan VM.
- Spammed Advertisements. Melakukan promosi/SPAM dimana - mana sampai dalam taraf mengganggu.
- Insulted Other Member(s). Menyinggung perseorangan, atau public. (Flaming)
- Proses Eksekusi terhadap Pelanggaran : Apabila kasus pelanggaran yang dilakukan sifatnya General, seperti : Junk, Spammed, Insult Other Member(s) maka Moderator berhak langsung memberikan peringatan kepada user menggunakan Command Warning, disertai keterangan/penjelasan di kolom Message to user. Sementara untuk kasus yang lebih spesifik, seperti : Penggunaan Avatar/Image yang tidak pantas, dllsb ada baiknya terlebih dahulu untuk PM user yang melanggar sebelum memberikan Command Warning/Infraction sebagai peringatan. Hal lain yang perlu dipertimbangkan juga adalah mengenai join date, jumlah post dan privilege usernya. Contoh kasus:
- Untuk pelanggaran ringan seperti Junk, yang perlu dilakukan adalah Delete Postnya, isikan "Junk! Already PM-ed." pada reason, lalu PM yang ngepost. Bila kedua kali melanggar, barulah diberi Warning. Ketiga kalinya berupa Infraction, dst.
- Kasus abusing, flaming yang membuat suasana forum menjadi tidak kondusif. Pemberian sanksinya dapat bervariasi bergantung pada kondisi, dan konteksnya. Normalnya yang dilakukan adalah beri Warning kemudian Delete Postnya, bisa juga langsung diberi Infraction bila sungguh keterlaluan atau sudah diperingatkan sebelumnya.
Catatan :
- Moderator perlu pertimbangan khusus untuk kebijakan Delete Post, khususnya untuk kasus-kasus Abusing, Flame.
- Alternatif lain yang bisa digunakan selain Delete Post adalah Edit Post untuk mensortir Postingan yang bermuatan Flame/Insulting.
- Catatan khusus, apabila dijumpai kasus-kasus yang sangat ekstrem, seperti : Pembuatan Laporan Palsu, Manipulasi data Parser, Editing Screenshot, dllsb. Mohon Moderator setempat bisa mengkonfirmasikan kepada O besar / Supermod / Admin Server agar user ybs dapat segera ditangani lebih intensif berhubung kasus ini tergolong kategori pelanggaran fatal.
credit:
solinah