tangan 1 lg buat ngupil kale!
kaya si kevin tu kalo lg browsing pasti ngupil...
jgn berpikiran jorok dulu...
Printable View
kalo ngupil keliatan , ini mah gak keliatan cekaka
kwoakwowkwawoka.... ternyata... net mu.. ber isi orang orang seperti itu ya?? aduh2... ternyata masa depan negri ini suram... wowowokowokwokw...
bagai mana dengan RUU ITE kita karena Pelanggaran hukum dalam transaksi elektronik dan perbuatan hukum di dunia maya merupakan fenomena yang mengkhawatirkan, mengingat berbagai tindakan, seperti carding, hacking, cracking, phising, viruses, cybersquating, pornografi, perjudian (online gambling); transnasional crime yang memanfaatkan informasi teknologi sebagai “tool” telah menjadi bagian dari aktivitas pelaku kejahatan internet.
Oleh karena itu, Pemerintah memandang RUU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mutlak diperlukan bagi Negara Indonesia, karena saat ini Indonesia merupakan salah satu Negara yang telah menggunakan dan memanfaatkan teknologi informasi secara luas dan efisien, namun belum memiliki undang-undang cyber.
Cakupan materi RUU ITE, antara lain : informasi dan dokumen elektronik, pengiriman dan penerimaan surat elektronik, tanda tangan elektronik, sertifikat elektronik, penyelenggaraan system elktronik, transaksi elektronik, hak atas kekayaan intelektual dan privasi.
Hal-hal demikian, dikemukakan Dirjen Aplikasi Telematika Kominfo, Cahyana Ahmadjayadi dalam penjelasannya kepada jabarprov.go.id, Senin (11/12) di Hotel Panghegar Bandung, disela acara Sosialisasi RUU tentang ITE.
Menurut Cahyana, bahwa UU tentang ITE akan memberikan manfaat, yaitu : akan menjamin kepastian hokum bagi masyarakat yang melakukan transaksi elektronik, mendorong pertumbuhan ekonomi, mencegah terjadinya kejahatan berbasis teknologi informasi dan melindungi masyarakat pengguna jasa dengan memanfaatkan teknologi informasi.
Adapun terobosan-terobosan yang penting yang dimilikinya, imbuh Cahyana, adalah, pertama, tanda tangan elektronik diakui memiliki kekuatan hokum yang sama dengan tandatangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Kedua, alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHAP. Ketiga, Undang-Undang ITE, berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hokum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hokum di Indonesia.
Keempat, penyelesaian sengketa, juga dapat diselesaikan dengan metode penyelesaian sengketa alternative atau arbitrase.
Fakta menunjukan, demikian Cahyana, masyarakat umum dan perbankan khususnya telah melakukan kegiatan transaksi yang seluruhnya menggunakan teknologi informasi sebagai alat (tools). Berdasarkan data transaksi elektronik melalui perbankan di Indonesia (BI 2005); jumlah transaksi mencapai 1,017 milliar (39,9 juta pemegang kartu); dengan nilai transaksi mencapai Rp 1.183,7 trilyun yang dikelola 107 penyelenggara.
Mengingat transaksi elektronik ini meningkat, maka sangat diperlukan payung hukum untuk mengaturnya, untuk itulah UU ITE menjadi urgen dan mendesak, demikian Dirjen APL Telematika Depkominfo, Cahyana Ahmadjayadi.
tetep gw lebih suka yg montok2 gt...kekek...seperti yg diatas gw nih
shekhanyas = kevin ???
Kevin yg maen tantra kah ???
dunia informasi yang dapat diakses bahkal oleh anak Sekolah Dasar sekalipun dapat menjadi daya dorong yang positif diikuti oleh efek efek negatif yang ditimbulkan.Segi Positifnya dapat kita lihat dengan jelas yaitu semakin berkembangnya daya pikir dan wawasan generasi muda lewat dunia cyber (internet). Tetapi efek negatif yang ditimbulkan pun tidak dapat kita hindari., karena kebebasan (privacy) yang tidak jelas batasannya di dunia cyber.Dapat dibayangkan apa jadinya negeri jika sejak dini para tunas bangsa sudah dicekcoki oleh hal-hal dewasa yang seharusnya belum mereka pikirkan.
STOP PORNOGRAFI dan PORNOAKSI !!
anjer kuliah na panjang kale.....
5 sks ini
pendekin ajah lah
sip montok
mbah avatarnya kurang gede itu , gedein dolo
ntar isi nya rambut semua
awlwallwa cacad bet daa , ganti foto nyonya menir dong