ini bener bener RUU yang tidak bisa gua benarkan
Kalo gua jadi presiden
gua tangkep itu pejabat yang mengajukan dan setuju akan RUU ini dan gua potong tititnya
kaya nga pernah muda aja
cuihhhhhhhhh
Printable View
ini bener bener RUU yang tidak bisa gua benarkan
Kalo gua jadi presiden
gua tangkep itu pejabat yang mengajukan dan setuju akan RUU ini dan gua potong tititnya
kaya nga pernah muda aja
cuihhhhhhhhh
Ngapain ditolak, wong buat kebaikan bersama *suka bokep juga sih*
Kalo bokep dibiarkan merajalela, di zaman kedepan nanti, moral bangsa kita mau jadi apa??
Cuma keknya caranya kurang efektif.. siap2 deh tuh kaskus diblok :p
membicarakan ini dari segi apa dulu
kalo dari segi pecinta sex tentu saja menolak
kalo dari segi pecinta anak-anak dan kemajuan bangsa tentu saja menerima
Perumpamaannya gini
Ada serigala masuk ke suatu desa, semua orang di desa itu menyukainya karena ia sangat enak dilihat, tetapi diam-diam di belakang, ia memakan anak-anak di desa itu, orang tua, orang dewasa, dll. Kades tidak diam saja, ia mengusir serigala itu. Rakyat tentu protes dengan kebijakan kades.
Itu aja :D
Ngapain ditolak, wong buat kebaikan bersama
Perumpamaannya gini
Ada serigala masuk ke suatu desa, semua orang di desa itu menyukainya karena ia sangat enak dilihat, tetapi diam-diam di belakang, ia memakan anak-anak di desa itu, orang tua, orang dewasa, dll. Kades tidak diam saja, ia mengusir serigala itu. Rakyat tentu protes dengan kebijakan kades.
teorinya sih gini...tapi praktekknya paling kedodoran....
lebih baik dr pada buat...uu krn uu makan duit bykkkmending kasi makan org miskin...
wong percuma block website yg mengandung unsur xxx....toh bkn cuma dr kmptr/internet unsur xxx ini isa didapat...tp bisa dr cd/elektronik items laennnya.......betul....
Tiap bidang kan ada anggarannya sendiri, contoh pendidikan ada anggaran, militer ada anggaran.. jadi, masa semua anggaran dicabut buat ngasih makan orang miskin? lagipula, fungsi dibloknya situs2 porno kan mengurangi, agar internet bersih dan lebih digunakan untuk hal yang positif
RUU ITE Segera Disahkan
Achmad Rouzni Noor II - detikinet
Jakarta - Rancangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE) akan segera disahkan menjadi Undang-Undang ITE setelah melalui sidang paripurna DPR, Maret atau April 2008. Hal itu dikemukakan Dirjen Aplikasi dan Telematika, Departemen Komunikasi dan Informatika, Cahyana Ahmadjayadi.
Cahyana mengatakan rancangan UU ITE saat ini tinggal dirapatkan sekali lagi. "Baru kemudian pleno, di Maret atau April," ujarnya di sela-sela sharing session mobile data services di Hotel Gran Melia, Jakarta, Rabu (20/2/2008).
Cahyana menjelaskan, UU ITE memakan waktu pembahasan lebih dari lima tahun. Awalnya adalah di tahun 2003, sebelum kemudian terpotong oleh pergantian kepemimpinan di 2004. Baru pada 2005 RUU ITE masuk ke DPR dan kini, 2008, dikabarkan sudah hampir rampung pembahasannya.
Cahyana mengaku belum bisa mengungkap secara detil apa-apa saja dari rancangan yang diajukan yang akan disahkan menjadi undang-undang. "Isinya di-embargo dulu, nanti setelah pleno (paripurna-red) baru diungkap," tukasnya.
Secara garis besar, ujar Cahyana, UU ITE itu akan menjadi payung hukum tentang informasi dan transaksi elektronik. Hal itu, ujarnya, mencakup juga soal konten dan sanksi terhadap cybercrime.
Nantinya, lanjut Cahyana, setelah Indonesia memiliki UU ITE maka dokumen elektronik maupun salinannya bisa jadi alat bukti di pengadilan. Selain itu, UU ITE itu menurut Cahyana akan diakui di seluruh dunia karena jurisdiksinya tak terhalang batas negara.
( wsh / wsh )
detikinet: RUU ITE Segera Disahkan
agree
Siswa SMP Sanggup Bobol Blokir Situs Porno
JAKARTA, RABU - Pemblokiran situs porno yang direncanakan pemerintah, bisa jadi tak maksimal. Selama ini pun, pelanggan warung internet (warnet) sanggup menjebol blokir situs porno yang dipasang pengelola warnet. Bahkan, pelanggan warnet berusia SD dan SMP pun sanggup melakukannya.
Marius, pengelola sebuah warnet di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, mengatakan blokir situs porno jadi tidak berfungsi jika pengguna internet mengakses situs porno dari mesin pencari (search engine).
Marius menjelaskan pemblokiran yang dilakukan di warnet yang dikelolanya dilakukan dengan software yang bisa diunduh (download) secara cuma-cuma dari jagad maya. Namun, pemblokiran dengan cara ini menimbulkan masalah lain yakni menimbulkan konflik pada sistem komputer.
"Untuk mengunci situs-situs itu dilakukan dengan men-setting ketika internet akan digunakan. Namun, penguncian itu sering mengganggu situs lain yang sebenarnya tidak masuk dalam kategori porno," kata Marius. Dia menambahkan pelanggan warnet juga ada yang menembus blokir situs porno dengan masuk melalui mesin pencari.
Seorang pengelola warnet di Cipinang, Jakarta Timur, yang minta namanya dirahasiakan mengatakan, anak-anak usia SD dan SMP juga sanggup menembus blokir situs porno yang dipasang pengelola warnet.
Dia menambahkan, dirinya pernah mendapati sekelompok remaja berseragam SMP masuk ke warnet yang dikelolanya, menjelang tengah hari. Pengelola warnet ini menduga para pelajar tersebut membolos sekolah dan berkunjung ke warnet. "Menjelang tengah hari warnet memang sepi. Hampir dua jam mereka mengakses internet. Setelah mereka selesai, saya baru tahu para pelajar itu ternyata mengakses situs porno," katanya.
Lalu, apakah rencana pemerintah memblokir situs-situs porno dapat mengurangi pemasukan warnet? Kedua pengelola yang ditemui Warta Kota itu mengatakan bahwa kebijakan tersebut tak akan mengganggu pemasukan warnet. Pasalnya, sebagian besar pengunjung warnet datang bukan untuk mengakses situs porno. "Yang mengakses situs porno paling hanya 10 persen dari total pengunjung warnet," kata Marius.
Namun, Ite, pengelola warnet di Cijantung, Jakarta Timur, mengkhawatirkan pemblokiran situs-situs porno membuat pengunjung warnet berkurang. Ia menjelaskan 50-70 persen pelanggan adalah gamers atau pemain games online. "Saya khawatir pengunjung saya yang bukan gamers menghilang," katanya.
Yayan (32), pengelola warnet di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, mengaku pihaknya sudah diberi tahu oleh provider (penyedia jaringan internet) tentang rencana pemblokiran situs porno. "Kita sudah diberi tahu, bahwa nantinya akan dipasangi alat pembatasan untuk website porno," katanya. Dia menambahkan pemasangan alat itu akan membuat internet tidak aktif selama satu hingga dua hari
Kompas.Com - Siswa SMP Sanggup Bobol Blokir Situs Porno
---------------
Wah, masak? Keknya kalo diblok, mau pake google pun ga bisa deh, contoh pengeblokan Wikipedia di Tiongkok
Itu masih anak SMP loh contohnya dan hanya glimps buat kedepan kalo beneran banyak pemblokiran situs website begitu gimana kalo yang dah berpengalaman tinggi di IT pada stress ga ada porn pada turun tangan !!! Terbayang kah ???
di situs porn porn di depannya jelas gitu biasa ada agrement mengenai klarifikasi umur untuk masuk yang terkait dengan undang undang berlaku di tiap daerah misal di daerah mana 18 thn++ dan untuk beberapa daerah bisa aja 21 thn++ , yang harus di garis besarin adalah kemampuan pada bagian keamanan agar tu site hanya dapat di akses oleh orang orang yang cukup umur . Tapi di Indo yah lu semua tau lah kaya ginian mana mao repot maonya cari gampang aja pukul rata semua blokir semua biar ga usah repot repot UU jadi DPR dapet duid , para orang tua merasa lega karena ga usah repot repot mengawasi anaknya biar ga kecolongan dapet porn stuff .
Kesimpulannya gw ada di garis keras sisi Keras yang menentang RUU ini .
software block situs porno???
bentar lagi akan beredar software UNblock situ porno :p
warnet ada deepfreeznya? <---dilawan dengan software UNdeepfreez.
Loader anti cheat <---dilawn dengan software buat bypass Loader.
gampang itu mah.tinggal nunggu waktu aja.
justru yang jadi masalah,nanti warnetwarnet jadi tempat subur buat para oknumoknum petugas dan organisasi massa tertentu<---(ga usah sebutin,tapi loe juga bisa tebak organisasi massa tersebut kok) sebagai ajang "bisnis" baru,biasaaaa....ujungujungnya minta duit,kalo warnet loe engga mau bayar,tau sendiri akibatnya.
pada GAK TAHU KENAPA KELUAR RUU ITU YA???
gw kasih tahu ya
kaRENA pemeriNTAH TIDAK MAU tersebar Skandal Seks Nya dengan siswi SMP/ SMA jgn jgn malah SD
KArena Banyak bukti Mereka JAdi Kehilangan jabatan bila tersebar
CONTOh Kades DI klaten, Skandal BUpati, Dll
SETUJU BRO MASAK SAMPAI FORUM kesayangan gw JG ikutan BErubah karena rencana pemerintah ini
emang sih lagian khN MENghindari ter ekspose nya skandal Pejabat sendiri :rawr:
sebagian besar RUU itu khan isinya ga boleh Merusak
LHa kalo aktifin lagi data Pribadi XXX pejabat yang udah di apus??
Ternyata banyak yang sudah kecanduan dengan........
IMO, lebih baik pornografi i net distop demi kebaikan bersama,kasian anak2 kecil nantinya kalau sejak kecil udah mengumbar nafsu...............
tapi kalau mau serius berantas pornografi seharusnya bukan dimulai dari inet, itu glodok di sweeping aja dulu sampe bersih dari bokep dan semua pengedar2nya di babat habis dulu...........
Hmm... software unblock? Di rumah saya pake FastNet, kemaren kaskus sempat diblok (kemungkinan karena BB17). Saya coba pake proxy lancar. Ga perlu software kok. =) Sekarang sudah dibuka lagi tanpa proxy sih, sudah hilang kan link ke BB17?
Dari pada bikin UU ga jelas gitu mendingan pikirin tuh sekolah-sekolah di pedalaman yang pada rusak. -_-
JGN dilihat Dari SIsi POsitif Negatif masyarakat
tapi dari SISi pejabat yang tidak ingin skandal nya menyebar GMn?
Menurut gw sih konyol banget kalo di blok...
Mestinya sih tetep ada site porn lokal, cuma mungkin dibatasi saja...
Di legalkan jg gapapa, mungkin untuk bisa akses butuh KTP + pembayaran...
Ga smua anak SMP punya duit khan? kalo emang takut dia nyolong KTP bapaknya...
Sebenarnya yg perlu dibenahi bukan situs pornonya, tapi moral negara ini...
pembelajaran dan pantauan orang tua minim sekali, ya mungkin karena cari duit aja susah...
Ya balik lagi mslhnya ke pemerintah yg ga becus, tp malah pake acara bikin program2 ga jelas gini... howam....
VCD bajakan dan tempat pelacuran tetep lancar khan?? karena banyak setorannya...
situs porno mo di tutup soalnya ga ada setorannya, biar VCD bajakan porno & pelacuran makin laku, biar setorannya makin lancar dan banyakk....
Kalo emang niatnya baik tutup lah yg tempat2 ginian, prakteknya jauh lebih mudah koq...
capedeh....
seperti yang tertulis di tulisan gw sebelumnya yaituQuote:
Ternyata banyak yang sudah kecanduan dengan........
IMO, lebih baik pornografi i net distop demi kebaikan bersama,kasian anak2 kecil nantinya kalau sejak kecil udah mengumbar nafsu...............
tapi kalau mau serius berantas pornografi seharusnya bukan dimulai dari inet, itu glodok di sweeping aja dulu sampe bersih dari bokep dan semua pengedar2nya di babat habis dulu...........
kalain juga sering liat kan ato jangan jangan tiap masuk situs porn maen hantem klik yes enter the site doang ...Quote:
di situs porn porn di depannya jelas gitu biasa ada agrement mengenai klarifikasi umur untuk masuk yang terkait dengan undang undang berlaku di tiap daerah misal di daerah mana 18 thn++ dan untuk beberapa daerah bisa aja 21 thn++ , yang harus di garis besarin adalah kemampuan pada bagian keamanan agar tu site hanya dapat di akses oleh orang orang yang cukup umur . Tapi di Indo yah lu semua tau lah kaya ginian mana mao repot maonya cari gampang aja pukul rata semua blokir semua biar ga usah repot repot UU jadi DPR dapet duid , para orang tua merasa lega karena ga usah repot repot mengawasi anaknya biar ga kecolongan dapet porn stuff .
disana ada agrement mengenai kelegalan situs tersebut karena berdasarkan undang undang site ini legal di lihat oleh orang orang yang sudah diatas batas minimum umur dan kalo di luar kaya ginian tuh ada peran orang tua untuk mengawasi juga sebagainya, pada tau kan guna net nanny cyber patrol dan sebagainya . Untuk sementara coba renungin dulu deh dimana letak kesalahan semua ini, karena bagi gw RUU aneh ini tetap absurd dan merupakan tindakan cari gampang doang pemerintah Indo.
Menurut gw tindakan ni jg bakal susah...
Toh liat aja kaskus...Masih bs aja tuh untuk masuk ke BB17 nya...
Cuma udh di sembunyiin aja, jadi gk kliatan forum bb17 nya....
Padahal klu kita buka link unutk masuk ke bb17 nya masih bs aja tuh....
yg kaga mau kehilangan yg keren2 buruan donlot skrng buat bahan ntar klo situs nya dah pada di closed :p
Harus Ngejer Donload-an ni.............
april hari yang berbaya
tapi undang2 itu merugikan rakyat banyak loh..pasti disalahgunakan ma aparat nakal, karen pasal2nya masih rancu dan ngaret
Blom juga nimbul software nya, wa dah dpt kelemahan softwarenya. gmn neh? GG aja dah !^^
'Dedemit Maya' Tantang UU ITE, Situs Depkominfo Diacak-acak!
Dewi Widya Ningrum - detikinet
Situs Kominfo Terkena Defaced
http://i270.photobucket.com/albums/j...ena-deface.jpg
Jakarta - Belum ada sepekan sejak Undang-undang Transaksi dan Elektronik (ITE) disahkan, yang salah satu pasalnya mengancam para dedemit maya dengan hukuman berat, hari ini (27/3/2008) situs resmi milik Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) ter-defaced.
Pada bagian depan situs yang beralamat di Portal Departemen Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia tersebut, sekilas tidak tampak ada perubahaan apapun dari awalnya. Tetapi ketika diperhatikan lebih lanjut, di berita ke-2 pada boks 'Berita Depkominfo' tertulis:
26 Maret 2008
Selamat yeee pemerintah * suit suit *
kami mengucapkan selamat atas disahkannya UU ITE dan pornografi. Dengan ini kami menyatakan dukungan sepenuhnya terhadap pemerintah. Buktikan UU ini ...
Halaman Dalam
Ketika berita tersebut di-klik, maka akan masuk ke sebuah halaman yang berisi "berita" hasil penyusupan dedemit maya di situs milik lembaga yang menggawangi kelahiran UU ITE tersebut.
DI halaman dalam tersebut tertayang sebuah foto pria berkumis dengan rambut poni panjang menutupi sebagian keningnya. Pria tersebut menggunakan jeans biru dan kaos hitam yang diangkat hingga terbuka 2/3 badannya, telanjang dada.
Tertulis dalam foto tersebut: untuk info cowok ini kontak : [email protected].
Siapakah dedemit maya yang nekat "menantang" pemerintah, dalam hal ini Depkominfo, terkait dengan pengesahan UU ITE tersebut? Apalagi ada pesan tambahan yang cukup pedas, tertulis, "Buktikan UU ini dibuat bukan untuk menutupi kebodohan pemerintah. cihuyyyyyyyyyyy....."
=====
ini situsnya depkominfo
Portal Departemen Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia
:D hahaha si roy fenomenal lagi nih fotonya di pajang di situs depkominfo
Jakarta - Waspadalah bagi pengguna internet yang menyebarkan informasi palsu, menyesatkan atau informasi yang memancing perselisihan berbau suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Jika terbukti bersalah, hukuman penjara 6 tahun dan/atau denda Rp 1 miliar siap menanti.
Demikian yang tertuang dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Bab VII tentang Perbuatan Yang Dilarang, khususnya pada Pasal 28 ayat (1) dan (2), yang dikutip detikINET, Selasa (25/3/2008). Pasal tersebut berbunyi:
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Bagi yang melanggar pasal tersebut akan dikenakan sanksi seperti yang tertuang pada Bab XI tentang Ketentuan Pidana, pasal 45 ayat (2) yang berbunyi: Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
detikinet: Sebar Info SARA, Penjara Plus Denda Rp 1 Miliar
Ini gua sangat setuju, karena mengancam persatuan bangsa
Roy Suryo: Pelakunya 'Mereka', Tunggu Aksi Saya
Jakarta - Situs Depkominfo menjadi korban pertama reaksi hacker tanah air atas disahkannya Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Wajah Roy Suryo muncul dalam aksi deface di situs itu. Menurut Roy, pelakunya adalah 'mereka'.
Siapa 'mereka' yang dimaksud Roy? "Kelompok blogger dan hacker yang selalu bertindak negatif adalah pelakunya. Hal ini membuktikan, yang namanya blogger dan hacker Indonesia belum bisa mencerminkan citra positif," tegas Roy kepada detikINET, Kamis (27/3/2008).
Ketika ditanya langkah apa yang bakal diambil menanggapi kejadian ini, Roy mengatakan masih menunggu action Depkominfo. "Saya gak mau terpancing, hacker dan blogger gak pernah saya anggap. Paling saya akan ada di belakang Kominfo, tunggu saja action saya," lanjutnya, tanpa menyebut langkah yang bakal diambilnya lebih lanjut.
Roy mengaku, sudah memprediksi akan terjadinya hal semacam ini sebagai bentuk ketidaksetujuan atas disahkannya UU ITE. "Banyak sekali milis (mailing list) dan blog yang menyuarakan tidak setuju, dan (reaksi) itu terjadi," tukasnya.
Depkominfo dan Indonesia Security Incident Responses Team on Internet Infrastructure (ID-SIRTII) pun diharapkan dapat langsung bereaksi dengan mengusut si pelaku. "Jangan-jangan ada pihak ketiga yang mau mengadu domba. Ini harus dicermati hati-hati sebagai ujian pertama," Roy menandaskan. ( ash / wsh )
detikinet: Roy Suryo: Pelakunya 'Mereka', Tunggu Aksi Saya
internet bakal panas kek perang indo-malay dulu neh
wah seru neh
pemerintah beraksi di dunia maya :D
serius seru ini!!!
sapa yg menang yaaaa
sama, agak ga jelas peraturannya
lebih gampang ditiru dong berarti kalo pake elektronik?
terus, hubungannya ama gambar monopoli diatas apaan?
ada play now segala
Oh, mannn.......
saya bukannya aneh ya pak SBY, silahkan saja bapak blok2 situs2 tsb, tapi jangan menyesal kalau sampai itu jadi bumerang untuk anda sendiri, sudah cukup dgn minyak tanah yang harganya Rp 8600/liter, sekarang pemblokiran situs2 yg tak berdosa, brp banyak pria berusia 17 thn yang membuka situs2 porno tsb, coba pikirkan berapa byk suara anda yg hilang di pemilu 2009 nanti? seharusnya anda berpikir 2x untuk membuat RUU yg membuat para remaja2 menanggis siang malam, berkacalah pada negara2 maju seperti amerika dan jepang, berapa byk situs2 porno yg dimiliki kedua negara tsb? sekali lagi saya ingatkan untuk ada jangan bermain2 dgn bumerang, saya yakin di forum ini juga hanya sekian% yg memilih anda di pemilu 2009 termasuk saya sendiri
________________
________________
gak ada unsur offense lowh, btw menurut kalian, kalian bakal pilih pak SBY lage gk thn 2009 kalo begini?
Menkominfo: UU ITE Akan Dilengkapi dengan PP
Selasa, 25 Maret 2008 - 12:53 wib
Anggi Kusumadewi - Okezone
JAKARTA - Pemerintah akan melanjutkan pengesahan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ini dengan mengadakan sosialisasi ke masyarakat agar tidak terjadi salah penafsiran.
Hal ini diungkapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Muhammad Nuh, seusai rapat paripurna di Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (25/3/2008).
Menurut Nuh, terhitung sejak hari ini RUU ITE sudah menjadi keputusan politik seiring dengan pengesahannya menjadi UU.
"Detailnya akan kami sosialisikan ke masyarakat sehingga masyarakat akan tahu apa saja cakupannya. Termasuk kegiatan apa yang tidak diperkenankan atau dilarang serta sangsi-sangsi yang menyertainya. Yang paling penting sekarang, semua kegiatan yang berbasis elektronik bisa berdasarkan hukum," ujar Menkominfo.
UU ini nantinya akan dilengkapi oleh beberapa peraturan pemerintah (PP) untuk menerjemahkan rinciannya secara detil agar tidak timbul kesalahpahaman dalam penafsiran masyarakat.
Nuh menganggap, proses pengesahan UU ITE ini merupakan satu langkah yang sangat bersifat historis. Karena membutuhkan waktu sekira lima tahun untuk menyusun rancangannya. Bahkan pemerintah sangat mengapresiasi pihak DPR dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam penyusunannya sejak tahun 2003 lalu.
techno.okezone.com : menkominfo: uu ite akan dilengkapi dengan pp
Selasa, 25/03/2008 15:12 WIB
Sebar Pornografi, Denda Rp 1 M
Achmad Rouzni Noor II - detikinet
Jakarta - Undang-undang cyber pertama telah dimiliki Indonesia. Salah satu pasalnya mengancam penyebar konten porno hingga Rp 1 miliar.
Hal itu tertuang dalam Bab VII, Perbuatan yang Dilarang. Tepatnya, Pasal 27 ayat 1 yang berbunyi: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Demikian seperti dikutip detikINET dari dokumen Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) yang Selasa (25/3/2008) baru disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Nah, pada Bab XI, Ketentuan Pidana, pasal 45 ayat 1 terdapat aturan yang berbunyi: Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
detikinet: Sebar Pornografi, Denda Rp 1 Miliar
Setujukah anda dengan peraturan ini?
wah perang di dunia maya.....gw jadi penonton aja deh.........:poster_oops:
sejujurnya kalo gw mampu gw mw bikin orasi bwt menentang kebijakan ini, tapi ini gk mudah, byk juga yg dukung pemerintah, gimana ya supaya gk diblok lage?
begh,, kalo search engine ampe kena tutup juga gimana mau cari informasi, ,
gimanapun juga pasti cara gini ga efektif, kalo cara kaya gini bisa berantas pornograpi dari "luarnya" kita kan ga bakal tau kalo gerogotin dari "dalam" , batasan pornograpi di indonesia aja belum jelas, ruu app emang udah disahkan (gw ga tau udah diashin apa ngga), nanti bisa2 foto2 leah kena blok juga =(, ,
Klo gitu bukan salah situs / vcd bokepnya dong...tp itu KEBODOHAN ORANG TUA YANG GA BS NGEJAGA ANAKNYA....
D situs uda bokep ada tulisan peringatan 18/21 thn ke ats yg boleh msk....
sama hal nya aja..misalkan ada jembatan reyot ada tulisan peringatannya "hati2 jembatan reyot bisa rubuh sewaktu2"...nah klo ada anak kecil yang maen2 di situ dan jatuh? salah siapa? salah jembatannya? Salah orang tua knp ga ngawasin anaknya!!!
Atau kasus org yg mo nuntut sampurna gara2 dia ngerokok rokok sampurna lsg batuk2...lah di bungkus rokok uda ada tulisan "hati2 merokok dpt menyebabkan gangguan kesahatan,dll " Klo dia kena sakit paru2 emg salah perusahaan rokoknya? Dianya aja **** ga bisa baca peringatan di bungkus rokok...
Btw, percuma jg sih pemerintah bikin UU kyk gini. Toh proxy masi bisa dijadiin pelarian, ato klo emg annoying bgt, hacker indo yang jumlahnya ga sedikit dan yang jelas lebih pinter drpd roy suryo, yg bedain hacker ama blogger aja ga bs, masih byk kok.
gembar gembor mau block situs paling cuman sebentar doang,
kayak angin lewat aj tu,
kayak gak tau aj gimana Pemerintahan kita aj,
tunggu aj tar lagi berita ini juga nyungsep.