Originally Posted by
123456789
jah2 pencemaran nama baik ini :wild::wild:
lu mw gw gugat... karena pencemaran nama baik sesuai dengan
pasal 12 ayat 4 alinea 9 UUD perdata....
yg bunyinya: kepada suatu perorangan<individu> maupun organisasi atau kelompok, yg dengan sengaja mencemarkan nama baik sesorang ataupun sebuah instansi tanpa bukti yang konkrit, dapat di tahan selama 6 tahun 3 bulan kurungan penjara atau denda semaksimalnya Rp.4.000.000.000,00,-
.................................................. .