Demokrat Belum Berencana Copot Angie dari DPR
JAKARTA - Meski sudah berstatus tersangka korupsi proyek Wisma Atlet SEA Games, politikus Partai Demokrat Angelina Sondakh masih menikmati seluruh fasilitas sebagai anggota DPR, termasuk gaji Rp51,5 juta per bulan. Partai Demokrat tidak akan memberhentikan Angie dengan mekanisme pergantian antar waktu sebelum syarat-syarat yang diatur dalam undang-undang terpenuhi.
“DPR punya mekanisme sendiri, sesuai dengan Badan Kehormatan juga. Partai mengikuti persyaratan, partai tak bisa mengintervensi DPR,” kata Ketua DPP Partai Demokrat Gede Pasek Suardika kepada okezone, Minggu (5/2/2012) malam.
Dia menjelaskan, Demokrat hanya bisa menindak secara internal sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, di antaranya mencopot Angie dari jabatan struktural setelah dia ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka.
“Di Dewan Kehoramatan itu sudah ada kode etik kehormatan yang terkait dengan itu apabila ada kader baik di legislatif atau eksekutif jadi tersangka maka dinonaktifkan dari pengurus DPP baru diproses lebih lanjut untuk di DPR,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan DPR M Prakosa menjelaskan, lembaganya baru bisa memberhentikan sementara Angie sebagai anggota DPR jika sudah berstatus terdakwa. Hal ini sesuai dengan Pasal 219 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.
“Apabila sudah menjadi terdakwa dalam kasus tindak pidana khusus maka yang bersangkutan akan diberhentikan sementara. Kita menunggu proses yang bersangkutan sudah menjadi terdakwa,” katanya.
“Selama dia belum terdakwa, maka dia masih menjabat sebagai anggota DPR, semua fasilitas diterima secara penuh, termasuk tunjangan, asuransi dan lain-lain. Kita menunggu prosesnya sampai terdakwa baru BK bisa mengambil tindakan,” imbuhnya.
(abe)
Sumber
-----------------------------------------------------------------------------------
bpk" dn ibu" pmrntah...
tlg amandemen hukum kolok ini...
>.<