Page 8 of 13 FirstFirst ... 456789101112 ... LastLast
Results 106 to 120 of 191
http://idgs.in/205436
  1. #106
    jonkopinx's Avatar
    Join Date
    Oct 2006
    Posts
    862
    Points
    516.11
    Thanks: 0 / 17 / 7

    Default

    biw muka avatar lo gak ASIK
    nobody remains virgin, cause life fucks us all

  2. Hot Ad
  3. #107
    st4rgaze's Avatar
    Join Date
    Apr 2008
    Posts
    159
    Points
    216.70
    Thanks: 5 / 30 / 4

    Default

    itu poto LO!!!
    ngatak lo pin!!
    MO GW SAMPERIN! GW TAU NET LO!
    hahahaha

  4. #108
    jonkopinx's Avatar
    Join Date
    Oct 2006
    Posts
    862
    Points
    516.11
    Thanks: 0 / 17 / 7

    Default

    yok , sini biw mamang traktir ketoprak ama dtraktir wira indomie double
    nobody remains virgin, cause life fucks us all

  5. #109

    Join Date
    Jan 2007
    Posts
    416
    Points
    479.00
    Thanks: 0 / 9 / 9

    Default

    gua nyamperin lo ga lo traktir

  6. #110
    st4rgaze's Avatar
    Join Date
    Apr 2008
    Posts
    159
    Points
    216.70
    Thanks: 5 / 30 / 4

    Default

    Quote Originally Posted by jonkopinx View Post
    yok , sini biw mamang traktir ketoprak ama dtraktir wira indomie double
    WAH NGATAK!!
    minumnya gk skalian LAEE...
    haha

  7. #111
    Dizzy's Avatar
    Join Date
    Dec 2006
    Location
    Bogor
    Posts
    601
    Points
    658.47
    Thanks: 0 / 21 / 20

    Default

    Ada apa nih ?

    Banyak junker-nya lagi ...

    /cast Summon Chikebum

  8. #112
    uruha_kurenai's Avatar
    Join Date
    Oct 2006
    Location
    serpong
    Posts
    1,090
    Points
    1,574.60
    Thanks: 5 / 15 / 14

    Default

    ck ck ck ck ck ck ck............

    1.davion dihujat dihina dll dst.........

    2.davion resign

    3.twisted mau digebukin

    4.twisted resign

    5.chikebum pergi ke markasnya server, pencet tombol POWER, tutup de wow ampm


  9. #113
    jonkopinx's Avatar
    Join Date
    Oct 2006
    Posts
    862
    Points
    516.11
    Thanks: 0 / 17 / 7

    Default

    Quote Originally Posted by filterfilter View Post
    gua nyamperin lo ga lo traktir
    lo malah post ginian nil, buka ym nyet
    nobody remains virgin, cause life fucks us all

  10. #114
    st4rgaze's Avatar
    Join Date
    Apr 2008
    Posts
    159
    Points
    216.70
    Thanks: 5 / 30 / 4

    Default

    pin d traktir bneran neh??
    gw ksana neh skrg....
    ujan2 dah demi gratisan....ntr lo liat gw basah2an makin maskulin....hwauhuwa

  11. #115
    jc fanz's Avatar
    Join Date
    Sep 2008
    Posts
    1,115
    Points
    905.30
    Thanks: 98 / 96 / 68

    Default



    Kringgggg....



    Bangun tidur buka forum indogamers dulu ahhhh....

    klak...klik...klak...klik...buka General Discusion judul

    JALAN-JALAN NEED RUSUH PLS (tolong stand by ya om Twisted) ---> ini yang nulis bahasa indonesianya dapet berapa dulu sekolah, gak bisa dimengerti apa artinya, jadi penasaran isi nya apaan ya...

    Kaget !!!

    Kaya yang De Javu ato gue masih mimpi kali ya...

    Setelah dilihat2....

    Ternyata ada yang ribut gara-gara game terus dibawa ke dunia real.

    Karena harga diri cuma seharga char gratisan di server gratisan

    Harga dirinya cuma selevel gratisan toh... ck ck ck...

  12. #116
    rezmarl's Avatar
    Join Date
    Mar 2009
    Posts
    107
    Points
    115.50
    Thanks: 17 / 2 / 2

    Default

    cuma mo ingetin aja, sekarang kan ada UU ITE loh...

    "Pasal 5

    1) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat
    bukti hukum yang sah.

    2) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum
    Acara yang berlaku di Indonesia.

    "Pasal 29
    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik
    dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau
    menakut‐nakuti yang ditujukan secara pribadi
    ."

    BAB XI
    KETENTUAN PIDANA
    Pasal 45
    (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat
    (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling
    banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

    (2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2)
    dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
    Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

    (3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana
    penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar
    rupiah).

  13. #117
    Dizzy's Avatar
    Join Date
    Dec 2006
    Location
    Bogor
    Posts
    601
    Points
    658.47
    Thanks: 0 / 21 / 20

    Default

    Quote Originally Posted by uruha_kurenai View Post
    ck ck ck ck ck ck ck............

    1.davion dihujat dihina dll dst.........

    2.davion resign

    3.twisted mau digebukin

    4.twisted resign

    5.chikebum pergi ke markasnya server, pencet tombol POWER, tutup de wow ampm

    6. Chikebum masang iklan di indogamers trade center

    Jual : 1 set komputer ex server WOW AMPM

    Quote Originally Posted by rezmarl View Post
    cuma mo ingetin aja, sekarang kan ada UU ITE loh...

    "Pasal 5

    1) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat
    bukti hukum yang sah.

    2) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum
    Acara yang berlaku di Indonesia.

    "Pasal 29
    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik
    dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau
    menakut‐nakuti yang ditujukan secara pribadi
    ."

    BAB XI
    KETENTUAN PIDANA
    Pasal 45
    (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat
    (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling
    banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

    (2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2)
    dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
    Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

    (3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana
    penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar
    rupiah).
    1. Lapor ke polisi, duit keluar Rp.x.xxx.xxx
    2. Lapor ke jaksa, duit keluar lagi Rp.x.xxx.xxx
    3. Bolak - balik ke pengadilan, keluar Rp.x.xxx.xxx
    4. ....
    5. ....
    6. Ternyata yang dituntut masih bocah ...
    Last edited by Dizzy; 08-06-09 at 15:05.

  14. #118
    st4rgaze's Avatar
    Join Date
    Apr 2008
    Posts
    159
    Points
    216.70
    Thanks: 5 / 30 / 4

    Default

    Quote Originally Posted by rezmarl View Post
    cuma mo ingetin aja, sekarang kan ada UU ITE loh...

    "Pasal 5

    1) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat
    bukti hukum yang sah.

    2) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum
    Acara yang berlaku di Indonesia.

    "Pasal 29
    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik
    dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau
    menakut‐nakuti yang ditujukan secara pribadi
    ."

    BAB XI
    KETENTUAN PIDANA
    Pasal 45
    (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat
    (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling
    banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

    (2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2)
    dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
    Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

    (3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana
    penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar
    rupiah).
    quote ah biar panjang...biar pada baca...

    gile lawyer neh...apa "calon"...
    haha

  15. #119

    Join Date
    Oct 2006
    Location
    Bandunk
    Posts
    73
    Points
    88.10
    Thanks: 0 / 0 / 0

    Default

    busyet ngenes gwa bacanya

    kmaren davion skarang si twisted...

    btw gwa emank jarang post disini, tapi gwa bisa dibilang player lama disini (lama di indogamers gonta ganti game). And gwa tau perjuangan admin + mod di indogamers tuh berat banget (ngurusin server +***** bengeknya secara gratis <-- inget gratis !!! karna terserah loe mo donasi atau kagak, bahkan mungkin si TS dari awal maen di indogamers cuman MOKODO tanpa memberi sesuatu yang berarti untuk indogamers selaen caci maki)

    jadi buat @TS yang kayaknya masih anak kecil (atau klo udah tua, otaknya mentok2 sama kayak otak anak kecil) mending loe maen layangan aja kayak ujang2 di pinggir jalan, yang klo tali layangan loe kena motor orang, loe ngamuk2 minta ganti rugi + mukulin orangnya (Looser.....)

    Salam jari tengah buat si TS

  16. #120
    jc fanz's Avatar
    Join Date
    Sep 2008
    Posts
    1,115
    Points
    905.30
    Thanks: 98 / 96 / 68

    Default

    Quote Originally Posted by rezmarl View Post
    cuma mo ingetin aja, sekarang kan ada UU ITE loh...

    "Pasal 5

    1) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat
    bukti hukum yang sah.

    2) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum
    Acara yang berlaku di Indonesia.

    "Pasal 29
    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik
    dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau
    menakut‐nakuti yang ditujukan secara pribadi
    ."

    BAB XI
    KETENTUAN PIDANA
    Pasal 45
    (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat
    (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling
    banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

    (2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2)
    dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
    Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

    (3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana
    penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar
    rupiah).
    Itu yang di bold harus ada signature nya om, gak bisa sembarangan.

    Kasus ini tidak memenuhi persyaratan itu, kasus ini hanyalah seorang preman kampung yang tersinggung karena harga dirinya cuma seharga char gratisan di server gratisan.

Page 8 of 13 FirstFirst ... 456789101112 ... LastLast

Posting Permissions

  • You may not post new threads
  • You may not post replies
  • You may not post attachments
  • You may not edit your posts
  •