
Originally Posted by
AhliRusuh
inget ma ni pasal
Pasal 332
=> Bersalah melarikan wanita diancam dengan pidana penjara;
(1) paling lama tujuh tahun, barang siapa membawa pergi seorang wanita
yang belum dewasa, tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya tetapi dengan persetujuannya. dengan maksud untuk memastikan penguasaan tezhadap wanita itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan;
(2) paling lama sembilan tahun, barang siapa membawa pergi seorang
wanita dengan tipu muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan maksud untuk memastikan penguasaannya terhadap wanita itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan.
(2) Penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan.
(3) Pengaduan dilakukan:
(3.a) jika wanita ketika dibawa pergi belum dewasa, oleh dia sendiri atau
orang lain yang harus memberi izin bila dia kawin;
(3.b) jika wanita ketika dibawa pergi sudah dewasa, oleh dia sendiri atau
oleh suaminya.
(4) Jika yang membaiva pergi lalu kawin dengan wanita yang dibawa pergi dan terhadap perkawinan itu berlaku aturan aturan Burgerlijk Wetboek, maka tak dapat dijatuhkan pidana sebelum perkawinan itu dinyatakan batal.
Share This Thread