Results 1 to 5 of 5
http://idgs.in/409796
  1. #1
    ~GM-Flame~'s Avatar
    Join Date
    May 2011
    Posts
    609
    Points
    176.50
    Thanks: 88 / 182 / 90

    Default [ RULE ] Umum SubForum Laporan User Bermasalah

    [RULE] SpeedHack

    Deskripsi :
    3rd Program yang membuat character pengguna dapat berlari dengan speed/flight speed serta attack speed secara tidak normal/wajar.

    Sanksi :

    Hukuman #1 = Banned ID Permanently
    Hukuman #2 = Banned IP Permanently

    Himbauan :
    * Dilarang memanfaatkan berbagai macam 3rd Program yang ada.
    * Dilarang memanfaatkan berbagai macam BUG yang masih kemungkinan terjadi
    * Dilarang menyebarluaskan BUG yang ada
    * Segera laporkan BUG yang kalian ketahui kepada Game Master

    Syarat dan Ketentuan pelaporan user 3rd Program(speedhack) :

    1.Fraps Pelaku yang sedang menggunakan 3rd Program (speedhack).

    2. Di dalam fraps tersebut wajib ada pergerakan berupa speed,flight speed maupun attack speed yang tidak normal dari pengguna speedhack tersebut.

    3. Pelapor wajib menyertakan SS nick name,level,class serta region dari tersangka dengan menggunakan fitur search in game.

    4. Memberikan sedikit keterangan atas laporan yang di berikan.

    5. Selain SS pelapor juga dapat menggunakan fraps sebagai sarana utk melaporkan.

    6. Apabila tidak memenuhi kriteria di atas maka laporan tidak akan di urus atau pun langsung di closed.


    NB :
    1.Di setiap pelaporan,cukup post dari Pelapor,Tersangka,dan GM yg menganalisa.Utk user lain di perbolehkan post dalam bentuk analisa,selain itu post akan di delete,apabila masih memberikan postingan tidak berguna ataupun memancing flaming maka akan di berikan infract oleh moderator.

    2.Rule yang telah dibuat dan disepakati bersama oleh Team Game Master Aion IndoGamers, Tidak dapat diganggu gugat ataupun meminta untuk keringanan.

    3.Rule dapat berubah sewaktu waktu sesuai dengan perkembangan.

    [RULE] RadarHack

    Deskripsi :
    3rd Program yang membuat character pengguna dapat melihat semua character yang sedang dalam kondisi hiding tanpa menggunakan buff mau pun item apa pun yang dapat membantu character pada normalnya untuk melihat character lainnya yang sedang hiding.

    Sanksi :

    Hukuman #1 = Banned ID Permanently
    Hukuman #2 = Banned IP Permanently


    Himbauan :
    * Dilarang memanfaatkan berbagai macam 3rd Program yang ada.
    * Dilarang memanfaatkan berbagai macam BUG yang masih kemungkinan terjadi
    * Dilarang menyebarluaskan BUG yang ada
    * Segera laporkan BUG yang kalian ketahui kepada Game Master

    Syarat dan Ketentuan pelaporan user 3rd Program(RadarHack) :

    1.SS Pelaku yang sedang menggunakan 3rd Program (RadarHack).

    2. Di dalam SS tersebut pelapor wajib menyertakan keadaan dimana pelaku sedang target si lawan dalam posisi hide tanpa menggunakan Buff atau pun item lainnya untuk melihat character lain yang sedang hiding,serta buff buff pelaku yang lain harus terlihat minimal 1 buah buff ataupun scroll

    3. Pelapor wajib menyertakan combat log buff atau pun item dan skill apa saja yang di gunakan pelaku serta log log dari character di sekitar pelaku.

    4. Pelapor wajib menyertakan SS nick name,level,class serta region dari tersangka dengan menggunakan fitur search in game.

    5. Memberikan sedikit keterangan atas laporan yang di berikan.

    6. Selain SS pelapor juga dapat menggunakan fraps sebagai sarana utk melaporkan.

    7. Apabila tidak memenuhi kriteria di atas maka laporan tidak akan di urus atau pun langsung di closed.


    NB :
    1.Di setiap pelaporan,cukup post dari Pelapor,Tersangka,dan GM yg menganalisa.Utk user lain di perbolehkan post dalam bentuk analisa,selain itu post akan di delete,apabila masih memberikan postingan tidak berguna ataupun memancing flaming maka akan di berikan infract oleh moderator.

    2.Rule yang telah dibuat dan disepakati bersama oleh Team Game Master Aion IndoGamers, Tidak dapat diganggu gugat ataupun meminta untuk keringanan.

    3.Rule dapat berubah sewaktu waktu sesuai dengan perkembangan.

    [RULE]PENGGUNAAN FILE CLIENT_SKILLS.XML
    Deskripsi :
    Client.xml adalah sebuah client side dari aion yang dapat merubah animasi character tidak seperti normalnya.

    Hukuman :
    * 1x = Reset AP 0 all char dalam 1 ID
    * 2x = Delete item abyss
    * 3x = Banned account permanen
    * Game Master tidak menerima alasan apapun bagi tersangka yang tertangkap basah maupun berdasarkan BUKTI yang ada dari pelapor.

    Himbauan :
    * Dilarang memanfaatkan berbagai macam 3rd Program yang ada.
    * Dilarang memanfaatkan berbagai macam BUG yang masih kemungkinan terjadi
    * Dilarang menyebarluaskan BUG yang ada
    * Segera laporkan BUG yang kalian ketahui kepada Game Master

    NB :
    1.Di setiap pelaporan,cukup post dari Pelapor,Tersangka,dan GM yg menganalisa.Utk user lain di perbolehkan post dalam bentuk analisa,selain itu post akan di delete,
    apabila masih memberikan postingan tidak berguna ataupun memancing flaming maka akan di berikan infract oleh moderator.

    2.Rule yang telah dibuat dan disepakati bersama oleh Team Game Master Aion IndoGamers, Tidak dapat diganggu gugat ataupun meminta untuk keringanan.

    3.Rule dapat berubah sewaktu waktu sesuai dengan perkembangan.

    4.Kami akan memantau terus log log pengguna xml,jadi kami punya bukti kuat,tidak perlu mengelak apabila tertangkap basah.

    [RULE] GB Abyss Point [NEW]

    Deskripsi :
    Memanfaatkan Perbedaan RAS [asmo-ely] untuk mencari keuntungan yaitu
    dengan sengaja mengkill/bunuh dengan sengaja demi mendapatkan Abyss Point yang illegal!.

    Hukuman :
    #1 : Reset/Delete Abyss Point semua char dalam 1 ID
    #2 : Reset/Delete Abyss Point & Item Abyss [Item Beli dari AP] semua char dalam 1 ID
    #3 : Reset/Delete Abyss Point & All Item in Inventory Semua Char dalam 1 ID
    #4 : ID Banned 1 Bulan
    #5 : Delete semua Char Dalam 1 ID

    Himbauan :
    * Dilarang memanfaatkan berbagai macam 3rd Program yang ada.
    * Dilarang memanfaatkan berbagai macam BUG yang masih kemungkinan terjadi
    * Dilarang menyebarluaskan BUG yang ada
    * Segera laporkan BUG yang kalian ketahui kepada Game Master

    Syarat dan Ketentuan pelaporan user GB AP :
    1. SS lengkap char tersangka yang sedang melakukan GB AP(lebih di sarankan,jika tidak ada tidak apa apa)

    2. Di dalam SS tersebut wajib ada log chat di mana tertulis bahwa char tersangka GB AP membunuh char korban GB AP berturut turut lebih dari 1x

    3. Untuk korban GB AP wajib di sertakan SS nick name,level,class serta regionnya menggunakan fitur search in game.

    4. Memberikan sedikit keterangan atas laporan yang di berikan.

    5. Selain SS pelapor juga dapat menggunakan fraps sebagai sarana utk melaporkan.

    6. Apabila tidak memenuhi kriteria di atas maka laporan tidak akan di urus atau pun langsung di closed.

    Reward :
    Quote Originally Posted by scoopy View Post
    Ok...!!!!

    berhubung kalian sudah banyak yg update ke 2.1.0.8,

    nah kan ada item baru nya neh, apalagi remodelan baju bagus

    seperti :

    Foxtail Hot Pants Outfit

    Joyful Festival Costume

    Striped Ballet Dress

    Wild Leather Pants and Vest

    keren keren kan ??

    nah kalian gak usah susah2 cari GP untuk mendapatkan item tersebut, LOH ??

    ya saya bagikan gratis.... TAPI...!!!!

    cukup melampirkan Bukti SS GB Abyss point, dengan syarat..!!!

    Tersangka level 50+++ dan rank tersangka minimal SO 1

    nah jika kalian menemukan yg lagi GB abyss point tapi tidak termasuk syarat di atas ?

    tetep dapet reward..!!!!

    ya itu Gold Medal 50biji..

    gampang kan ??


    NB :
    1.Di setiap pelaporan,cukup post dari Pelapor,Tersangka,dan GM yg menganalisa.Utk user lain di perbolehkan post dalam bentuk analisa,selain itu post akan di delete,
    apabila masih memberikan postingan tidak berguna ataupun memancing flaming maka akan di berikan infract oleh moderator.

    2.Rule yang telah dibuat dan disepakati bersama oleh Team Game Master Aion IndoGamers, Tidak dapat diganggu gugat ataupun meminta untuk keringanan.

    3.Rule dapat berubah sewaktu waktu sesuai dengan perkembangan.

    [RULE]Bug Fly Melewati Batas Flight

    Deskripsi :
    Bug yang di maksud adalah berupa fly melewati batas flight yg ada pada setiap map,baik itu flight ke arah vertical mau pun horizontal.

    Hukuman :

    * 1x = Jail 5 jam (online time / harus online charnya dan akan lepas secara otomatis jika waktu selesai).
    * 2x = ID Blokir 1 Hari
    * 3x = ID Banned . (proses unbanned tergantung keputusan Game master yg menangani)
    * Game Master tidak menerima alasan apapun bagi tersangka yang tertangkap basah maupun berdasarkan BUKTI yang ada dari pelapor.

    Himbauan :
    * Dilarang memanfaatkan berbagai macam 3rd Program yang ada.
    * Dilarang memanfaatkan berbagai macam BUG yang masih kemungkinan terjadi
    * Dilarang menyebarluaskan BUG yang ada
    * Segera laporkan BUG yang kalian ketahui kepada Game Master

    Syarat dan Ketentuan pelaporan user Bug fly :

    1. SS lengkap char tersangka yang sedang melakukan bug.

    2. Di dalam SS tersebut wajib ada log chat di mana tertulis bahwa char pelapor dalam kondisi tidak bisa lagi terbang melewati batas itu
    (You cannot fly in this area).

    3. Pelapor wajib menyertakan SS nick name,level,class serta region dari tersangka dengan menggunakan fitur search in game.

    4. Memberikan sedikit keterangan atas laporan yang di berikan.

    5. Selain SS pelapor juga dapat menggunakan fraps sebagai sarana utk melaporkan.

    6. Apabila tidak memenuhi kriteria di atas maka laporan tidak akan di urus atau pun langsung di closed.



    NB :
    1.Utk yg belum update aionnya harap di update agar tidak terjadi bug spt yg saya maksud,krn nantinya saya tidak akan mendengar alibi aion nya belum di update

    2.Di setiap pelaporan,cukup post dari Pelapor,Tersangka,dan GM yg menganalisa.Utk user lain di perbolehkan post dalam bentuk analisa,selain itu post akan di delete,apabila masih memberikan postingan tidak berguna ataupun memancing flaming maka akan di berikan infract oleh moderator.

    3. Rule dapat berubah sewaktu waktu sesuai dengan perkembangan.


    [RULE] 49-55 MORHEIM/ELTNEN

    Morheim adalah zona asmo dimana elyos level 49-55 tidak dapat memasuki kawasan tersebut.
    Eltnen adalah zona elyos dimana asmo level 49-55 tidak dapat memasuki kawasan tersebut.

    Jika ada elyos/asmo level 49-55 yg dapat memasuki morheim/eltnen maka:

    #1 : Set level 20
    #2 : Set level 20 + reset abyss point (AP) 0
    #3 : Set level 20 + reset abyss point (AP) 0 + delete all abyss armor.

    Syarat dan Ketentuan pelaporan user 49-55 Rusuh ke morheim/eltnen:

    1. SS lengkap char tersangka yang sedang berada di map yang seharusnya tidak dapat di masuki oleh character dengan lvl 46-55 di morheim/eltnen menggunakan rift.

    2. Di dalam SS tersebut wajib ada log damage di mana tertulis bahwa char tersangka sedang hit pelapor mau pun user lain.

    3. Pelapor wajib menyertakan SS nick name,level,class serta region dari tersangka dengan menggunakan fitur search in game.

    4. Memberikan sedikit keterangan atas laporan yang di berikan.

    5. Selain SS pelapor juga dapat menggunakan fraps sebagai sarana utk melaporkan.

    6. Apabila tidak memenuhi kriteria di atas maka laporan tidak akan di urus atau pun langsung di closed.


    NB :
    1.Di setiap pelaporan,cukup post dari Pelapor,Tersangka,dan GM yg menganalisa.Utk user lain di perbolehkan post dalam bentuk analisa,selain itu post akan di delete,apabila masih memberikan postingan tidak berguna ataupun memancing flaming maka akan di berikan infract oleh moderator.

    2.Rule yang telah dibuat dan disepakati bersama oleh Team Game Master Aion IndoGamers, Tidak dapat diganggu gugat ataupun meminta untuk keringanan.

    3.Rule dapat berubah sewaktu waktu sesuai dengan perkembangan.


    [RULE] BUG Tembus Tembok/Hit Di Balik Obstacle (Cicak) [Baru]

    Deskripsi :
    Bug Yang memanfaatkan Range(jarak) untuk menghit/mengskill target dibalik
    Bangunan. Dalam artian disini , menghit/mengskill target musuh akan
    tetapi tidak terlihat darimana datangnya serangan tersebut.
    sedangkan di depannya ada "Tembok" secara logika tidak dapat menyerang.
    dan sangat merugikan pihak user lainnya.

    Sanksi :


    Hukuman #1 = ID Blok 24 Jam
    Hukuman #2 = ID Blok 3 Hari
    Hukuman #3 = BANNED 1 Bulan


    Mohon dimengerti perubahan Rule ini.

    Himbauan :
    * Dilarang memanfaatkan berbagai macam 3rd Program yang ada.
    * Dilarang memanfaatkan berbagai macam BUG yang masih kemungkinan terjadi
    * Dilarang menyebarluaskan BUG yang ada
    * Segera laporkan BUG yang kalian ketahui kepada Game Master

    Syarat dan Ketentuan pelaporan user BUG Tembus Tembok/Hit Di Balik Obstacle (Cicak) :

    1. SS lengkap char tersangka yang sedang melakukan bug tembus tembok/hit di balik obstacle(cicak)

    2. Di dalam SS tersebut wajib ada log damage di mana tertulis bahwa char tersangka sedang hit pelapor mau pun user lain.

    3. Pelapor wajib menyertakan SS nick name,level,class serta region dari tersangka dengan menggunakan fitur search in game.

    4. Memberikan sedikit keterangan atas laporan yang di berikan.

    5. Selain SS pelapor juga dapat menggunakan fraps sebagai sarana utk melaporkan.

    6. Apabila tidak memenuhi kriteria di atas maka laporan tidak akan di urus atau pun langsung di closed.


    NB :
    1.Di setiap pelaporan,cukup post dari Pelapor,Tersangka,dan GM yg menganalisa.Utk user lain di perbolehkan post dalam bentuk analisa,selain itu post akan di delete,apabila masih memberikan postingan tidak berguna ataupun memancing flaming maka akan di berikan infract oleh moderator.

    2.Rule yang telah dibuat dan disepakati bersama oleh Team Game Master Aion IndoGamers, Tidak dapat diganggu gugat ataupun meminta untuk keringanan.

    3.Rule dapat berubah sewaktu waktu sesuai dengan perkembangan.

    [RULE]Mengenai Penghackan - di Hack

    Hack : Tindakan yang merugikan kepada pihak 1 dan pihak kedua
    yang berdampak besar ke lain pihak yg tidak terlibat..

    RULE :
    Pihak Game Master TIDAK bertanggung jawab jika mendapatkan laporan dari player yang telah diHack oleh player lain.
    Pihak Game Master hanya dapat membantu sebisa dan sepantasnya saja utk laporan player yg di hack.
    Segala sesuatu item / equip / Character yang hilang sebabnya karena KELALAIAN player itu sendiri, maka pihak Game Master TIDAK dapat menggantikannya.
    Proses Penyelidikan : Max 7 Hari sejak laporan di terima oleh pihak Game Master.
    Game Master BERHAK memblokir ID yang di duga kuat sebagai pelaku penghackan
    ID yang diblokir akan dibuka kembali jika : Telah mendapatkan BUKTI yang KUAT dari pihak yang terlibat.
    KEPUTUSAN akhir Game Master adalah MUTLAK dan tidak dibawah pengaruh pihak lain.

    HIMBAUAN :

    Bermainlah secara FAIR dan mengikuti peraturan-peraturan yang telah dibuat dan disetujui oleh Game Master.
    JANGAN PERNAH meng-share ID dan Password kalian dengan alasan apapun. siapapun teman kalian, pacar, adik , kakak , DLL. karena hal ini adalah sangat sensitif sehingga terjadi tindakan penghackan.



    Regards,

    ~Tim Game Master Aion-Indogamers~
    Last edited by RizkyNet; 20-02-12 at 15:26. Reason: update rule #2

  2. Hot Ad
  3. The Following 8 Users Say Thank You to ~GM-Flame~ For This Useful Post:
  4. #2
    RizkyNet's Avatar
    Join Date
    Oct 2010
    Location
    -
    Posts
    4,248
    Points
    850.70
    Thanks: 108 / 1,400 / 631

    Default

    agar diperhatikan untuk semuanya ...
    mulai 24 September 2011 diberlakukan peraturan baru

    DILARANG BUMPING THREAD YANG MASIH ADA DI HALAMAN 1
    Kalau tidak punya sesuatu yang bernilai untuk diposting, sebaiknya tidak usah memposting apapun.

    Jika kedapatan BUMPING thread yang masih ada di halaman 1 , maka akan di hapus dan di beri sanksi.

    SF Ask for Help (Laporan User Bermasalah) tidak terlalu aktif dan thread yang udah dibikin susah sekali untuk hilang ke halaman 2.
    ini bukan signature

  5. The Following 2 Users Say Thank You to RizkyNet For This Useful Post:
  6. #3
    RizkyNet's Avatar
    Join Date
    Oct 2010
    Location
    -
    Posts
    4,248
    Points
    850.70
    Thanks: 108 / 1,400 / 631

    Default

    Update !!

    Para pelapor dugaan player bermasalah yang menyertakan screenshot sebagai barang bukti :
    1. DILARANG melakukan tindak sensor dengan alasan apapun.
    2. WAJIB untuk menyertakan keterangan waktu pada saat screenshot diambil.
    ini bukan signature

  7. The Following 2 Users Say Thank You to RizkyNet For This Useful Post:
  8. #4
    RizkyNet's Avatar
    Join Date
    Oct 2010
    Location
    -
    Posts
    4,248
    Points
    850.70
    Thanks: 108 / 1,400 / 631

    Default

    Yth
    Pemain AION IDGS


    Sehubungan dengan makin banyaknya terjadi kasus penipuan di game AION IDGS , maka dengan ini Staf AION IDGS memutuskan bahwa :

    Semua barter character atau item dari game lain DILARANG KERAS barter dengan character atau item AION IDGS.

    Kepada para pelanggar , baik yang sekedar iklan (di chat normal/shout/race) atau sudah melakukan barter maka akan diberikan sangsi sebagai berikut :

    1x pelanggaran akan dihukum jail 12 jam online
    2x pelanggaran akan dihukum ban ID selama 30 hari
    3x pelanggaran akan dihukum ban ID selamanya


    Peraturan ini kami buat demi kenyamanan player AION IDGS yang sering menjadi korban penipuan dengan modus barter character atau item dari game lain.
    Demikian agar dapat dipahami dan dijalankan sejak hari ini , Senin 20 Februari 2012


    Hormat kami,


    Staf AION IDGS
    Last edited by RizkyNet; 20-02-12 at 10:04.
    ini bukan signature

  9. The Following 5 Users Say Thank You to RizkyNet For This Useful Post:
  10. #5
    RizkyNet's Avatar
    Join Date
    Oct 2010
    Location
    -
    Posts
    4,248
    Points
    850.70
    Thanks: 108 / 1,400 / 631

    Default

    Repost dari thread : [Update Rules]Pelaporan menggunakan gambar

    Quote Originally Posted by RizkyNet View Post
    Dear daevas,

    Banyak sekali thread pelaporan yang menyertakan gambar namun sayang sekali tidak sedikit juga yang kualitas gambarnya tidak bisa dijadikan acuan pelaporan dikarenakan beberapa hal (misalnya resolusi yang terlalu kecil yang menyebabkan gambar tidak jelas). Hal ini juga disebabkan oleh kurangnya pengetahuan cara upload image yang benar.

    Maka sejak 15 April 2012 pukul 06.00 WIB, saya mewajibkan semua pelapor di SF Ask for Help yang menggunakan gambar sebagai barang bukti pelaporan , agar menggunakan IDGS Images sebagai website hosting picture (tempat upload gambar). Thread yang menggunakan gambar yang diupload selain dari IDGS Images , tidak akan ditindak lanjuti.

    Sebagai tambahan , berikut ini saya tuliskan cara upload gambar di IDGS Image :


    1. Pilih gambar yang akan di upload dengan menekan "Select Files" , kemudian browse file gambar yang akan diupload . Sebaiknya tidak usah melakukan proses resize, biarkan apa adanyal. Setelah selesai tekan "Upload" , tunggu hingga proses upload selesai (IDGS Image adalah website lokal , kecepatan upload lebih cepat daripada website luar)


    2. Scroll agak kebawah hingga menemukan tulisan "Show directly this image" dan arahkan kursor ke "BBCode" , jika benar maka bagian itu akan ter-block secara otomatis (ditandai dengan warna biru pada seluruh tulisannya). Copy bagian itu dan paste di thread yang akan dibuat.

    Peraturan ini semata saya buat untuk mempermudah pengurusan setiap laporan yang menyertai gambar sebagai barang bukti.


    Demikian peraturan ini saya buat agar dapat dimaklumi. Atas perhatian dan kerjasamanya , saya ucapkan terima kasih.



    Superdong
    Staf AION IDGS
    ini bukan signature

  11. The Following 2 Users Say Thank You to RizkyNet For This Useful Post:

Posting Permissions

  • You may not post new threads
  • You may not post replies
  • You may not post attachments
  • You may not edit your posts
  •