Page 2 of 8 FirstFirst 123456 ... LastLast
Results 16 to 30 of 118
http://idgs.in/66596
  1. #16
    willydota's Avatar
    Join Date
    Sep 2007
    Posts
    3,426
    Points
    3,688.95
    Thanks: 1 / 1 / 1

    Default

    padahal menurut gw situs situs porno bukan hanya memberikan dampak negatif karena situs situs porno juga dapat menaikan ekonomi indonesia sendiri karena dengan banyak nya penggemar dan pembeli kaset kaset porno..

  2. Hot Ad
  3. #17
    wisnu93's Avatar
    Join Date
    Oct 2007
    Location
    Lordaeron
    Posts
    2,443
    Points
    3,057.80
    Thanks: 0 / 1 / 1

    Default

    Quote Originally Posted by willydota View Post
    padahal menurut gw situs situs porno bukan hanya memberikan dampak negatif karena situs situs porno juga dapat menaikan ekonomi indonesia sendiri karena dengan banyak nya penggemar dan pembeli kaset kaset porno..
    beuh
    gimana bisa???
    gw bli DVD bokep aja yg bajakan
    emang ada yg original nya???
    haha
    situs luar masih ada jutaan pa SBY!!!

  4. #18
    Niell's Avatar
    Join Date
    Feb 2007
    Location
    Klp Gading
    Posts
    545
    Points
    642.90
    Thanks: 0 / 0 / 0

    Default

    monggo kalo bisa.

    wong menteri nya juga laki laki toh..

    ID PUBLIC - ASS-HOLE

  5. #19
    wizzer05's Avatar
    Join Date
    Feb 2008
    Location
    Wiz Game Headuarter Office JL. Tanjung Duren Utara IV No 456-457 Jakarta Barat www.wizgame.net/forum
    Posts
    369
    Points
    550.50
    Thanks: 0 / 0 / 0

    Default

    ga bakal berakhir situs porno kan selalu ada negara se super power USA aja susah ngawasin nya (cuma ngawasin)

  6. #20
    yagami_light's Avatar
    Join Date
    Nov 2006
    Location
    ...Didalam Setiap Hati yg memiliki Cinta...
    Posts
    4,143
    Points
    3,482.40
    Thanks: 193 / 124 / 77

    Default

    Quote Originally Posted by MimiHitam View Post
    ga efektif, situs porno ada jutaan.. berarti kaskus ama duniasex juga diblok dong ntar?
    Bagh...

    Kaskus?

    Kyny g diblokir deh...kata om gw gpp...g ad mslh...cm palingan yg mengandung "sex/video/smcmny" diilangin aj...




    Back to topic...kyny kurang efektif deh...

    Tp,ini jg merupakan langkah awal&merupakan langkah yg sgt bgt bgs!

    Gw dukung neh asli...!! >_<








    Semangatttttttt....basmiiii...!!

    Gw plg kesel kl yg nmny sex diluar nikah! (bknny munafik lho~,emang knytaan gt)

    Good Luck deh bwt rencananya...^^V,

    Semoga sukses...&bener2 membawa dampak positif bwt Indonesia...








    :thanks:
    Cinta dengan Indogamers? Mau punya Signature sampai 8 Baris? Mau ngedit Banner? Jadi Donatur aja !
    Apa sih kelebihan Status DONATUR itu? klik disini

    [ Event ] Make Your Own Story of Indogamers! Berhadiah Point Vbookie + Uang Tunai

    Quote Originally Posted by Orang Ganteng View Post
    Kamu ga tau ya, kalau Indogamers Banget ini lebih Supranatural daripada Forum Supranatural?

  7. #21
    es-jeruk's Avatar
    Join Date
    Oct 2006
    Posts
    288
    Points
    335.80
    Thanks: 0 / 0 / 0

    Default

    aneh2 aja

    mau blok berapa juta website @_@
    indogamersPUBLIC:Es-JeRuK

  8. #22
    Ripin's Avatar
    Join Date
    Oct 2006
    Location
    Jakarta
    Posts
    3,459
    Points
    4,804.20
    Thanks: 0 / 0 / 0

    Default Tolak Ruu Ite

    Senin, 24 Maret 2008
    Laporan: Persda Network/Achmad Subechi

    DALAM Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, banyak sanksi pidana yang akan diberlakukan kepada para pengguna internet. Selain pidana, mereka juga akan dijatuhi denda yang wow... lumayan bisa membikin jera para pelakunya. Apa saja pasal-pasal yang bisa menjerat para pelakunya? Berikut ketentuan pidananya:

    Pidana 1 tahun dan denda Rp 1 miliar
    Pasal 26: Setiap orang dilarang menyebarkan informasi elektronik yang memiliki muatan pornografi, pornoaksi, perjudian, dan atau tindak kekerasan melalui komputer atau sistem elektronik.

    Pidana empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar
    Pasal 27 (1): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam komputer dan atau sistem elektronik.

    Pidana enam bulan dan denda Rp 100 juta
    Pasal 22: (1) Penyelenggara agen elektronik tertentu wajib menyediakan fitur pada agen elektronik yang dioperasikannya yang memungkinkan penggunanya melakukan perubahan informasi yang masih dalam proses transaksi.
    Pasal 25: Penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data tentang hak pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan dari orang yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan

    Pidana enam bulan atau denda Rp 100 juta
    Pasal 23 (2): Pemilikan dan penggunaan nama domain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didasarkan pada itikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak orang lain. (Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dituntut atas pengaduan dari orang yang terkena tindak pidana)

    Pidana delapan tahun penjara dan denda Rp 2 miliar

    - Pasal 27 (3): menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi pertahanan nasional atau hubungan internasional yang dapat menyebabkan gangguan atau bahaya terhadap Negara dan atau hubungan dengan subyek hukum internasional.
    - Pasal 28 (1): Setiap orang dilarang melakukan tindakan yang secara tanpa hak yang menyebabkan transmisi dari program, informasi, kode atau perintah, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi negara menjadi rusak.
    - Pasal 30 ayat (1): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik pemerintah yang dilindungi secara tanpa hak.
    - Pasal 30 ayat (2): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses tanpa hak atau melampaui wewenangnya, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi oleh negara, yang mengakibatkan komputer dan atau sistem elektronik tersebut menjadi rusak.
    - Pasal 30 ayat (3): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses tanpa hak atau melampaui wewenangnya, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi oleh masyarakat, yang mengakibatkan komputer dan atau sistem elektronik tersebut menjadi rusak.
    - Pasal 30 ayat (4): Setiap orang dilarang mempengaruhi atau mengakibatkan terganggunya komputer dan atau sistem elektronik yang digunakan oleh pemerintah.
    - Pasal 33 ayat (2): Setiap orang dilarang menyebarkan, memperdagangkan, dan atau memanfaatkan kode akses (password) atau informasi yang serupa dengan hal tersebut, yang dapat digunakan menerobos komputer dan atau sistem elektronik dengan tujuan menyalahgunakan komputer dan atau sistem elektronik yang digunakan atau dilindungi oleh pemerintah.
    - Pasal 34: Setiap orang dilarang melakukan perbuatan dalam rangka hubungan internasional dengan maksud merusak komputer atau sistem elektronik lainnya yang dilindungi negara dan berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.

    Pidana 20 tahun dan denda Rp 10 miliar

    Pasal 27 (2): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi milik pemerintah yang karena statusnya harus dirahasiakan atau dilindungi.

    Pidana 10 tahun dan denda Rp 2 miliar

    - Pasal 31 (1): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik secara tanpa hak atau melampaui wewenangnya untuk memperoleh keuntungan atau memperoleh informasi keuangan dari Bank Sentral, lembaga perbankan atau lembaga keuangan, penerbit kartu kredit, atau kartu pembayaran atau yang mengandung data laporan nasabahnya.
    - Pasal 31 (2): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses dengan cara apapun kartu kredit atau kartu pembayaran milik orang lain secara tanpa hak dalam transaksi elektronik untuk memperoleh keuntungan.
    - Pasal 33 (1): Setiap orang dilarang menyebarkan, memperdagangkan, dan atau memanfaatkan kode akses (password) atau informasi yang serupa dengan hal tersebut, yang dapat digunakan menerobos komputer dan atau sistem elektronik dengan tujuan menyalahgunakan yang akibatnya dapat mempengaruhi sistem elektronik Bank Sentral, lembaga perbankan dan atau lembaga keuangan, serta perniagaan di dalam dan luar negeri.
    - Pasal 35: Masyarakat dapat mengajukan gugatan secara perwakilan terhadap pihak yang menggunakan teknologi informasi yang berakibat merugikan masyarakat.



    sumber : Tribun Batam Online | Spirit Baru Kepulauan Riau - RUU Pidana Internet


    __________________________________

    Penggunaan kata katanya masih amburadul dan mesti di baca berulang kali baru bisa bener bener di mengerti.
    Last edited by ekspresi; 26-03-08 at 17:15.

  9. #23

    Join Date
    Oct 2007
    Location
    dataran north pole
    Posts
    15
    Points
    20.00
    Thanks: 0 / 0 / 0

    Default

    klo emang harus di tolak alasanya kenapa..?

    klo emang harus di terima alasanya apa..?

    dan ada keuntungngan buat kita para gamer di masa mendatang.. ato malah merugikan..?
    Last edited by Menara_Jakarta; 23-11-08 at 13:50.

  10. #24

    Join Date
    Aug 2007
    Posts
    363
    Points
    62.10
    Thanks: 2 / 2 / 2

    Default

    situs porno kalaw ambil dari sisi postifnya mah ad education nya ,,,, tapi karna pemikiran orang indo wal hasil di jadikan bahan cobaan ama tmn" sekolah nya

  11. #25
    JuNz.-'s Avatar
    Join Date
    Feb 2008
    Location
    Searching....
    Posts
    743
    Points
    884.60
    Thanks: 0 / 3 / 2

    Default

    gw juga katakan TIDAK SETUJU kalo web banyak yg di block
    Last edited by ekspresi; 26-03-08 at 17:16.

  12. #26
    Ripin's Avatar
    Join Date
    Oct 2006
    Location
    Jakarta
    Posts
    3,459
    Points
    4,804.20
    Thanks: 0 / 0 / 0

    Default

    Katanya bagi penyebar Porno.. akan didenda 1miliar -__- ngaco lama2 google jg ditutup tuh ma pemerintah..

  13. #27
    Siaunen2's Avatar
    Join Date
    Oct 2006
    Location
    あなたの中心
    Posts
    2,115
    Points
    2,388.20
    Thanks: 0 / 3 / 3

    Default

    Skarang anak smp aja lah yg uda liat situs porno (mayoritas cowo kan) itu sekelas brp orang....
    Yg uda praktek brp orang?ada 10%nya?

  14. #28
    PandaChan's Avatar
    Join Date
    Nov 2006
    Location
    Hutan Bambu Callsign: Panda
    Posts
    878
    Points
    1,029.00
    Thanks: 0 / 0 / 0

    Default

    Pemerintah IMPOTENT tu.........

    klo gak ada situs "ITU"

    bagaimana Indonesia mau maju............

    Lihat Amerika....

    Negaranya penuh dengan "ITU"

    maka dari itu Negaranya menjadi pemimpin Dunia........
    ===============================================

    nyesel gw milih SBY

  15. #29
    Trademaks's Avatar
    Join Date
    Oct 2006
    Location
    Indonesia
    Posts
    1,946
    Points
    3,106.70
    Thanks: 3 / 3 / 3

    Lightbulb RUU ITE Akan Perkuat Pemblokiran Situs Porno

    JAKARTA - RUU Informasi dan Traksaksi Elektronik (ITE) salah satunya akan membahas pemblokiran situs pornografi. Namun jangan sampai pemblokiran tersebut mengganggu hak privasi penggunanya.

    Ditemui sebelum sidang paripurna dimulai di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (25/3/2008), Pakar Telematika Roy Suryo menyatakan, pendapatnya tentang pelarangan situs pornografi oleh pemerintah.

    Roy yang datang ke DPR sebagai tim perancang RUU ITE menyatakan, bahwa upaya pemerintah yang akan melarang situs pornografi memang merupakan kewajiban negara untuk melindungi masyarakat dari pengaruh buruk.

    "Hal seperti ini (pemblokiran situs pornografi) sudah sering dilakukan di luar negeri seperti Perancis dan China. Tujuannya untuk melindungi masyarakat agar tidak menjadi korban dari pengaruh buruk pornografi. Namun, memang seharusnya diatur sedemikian rupa agar jangan sampai hak-hak privasi rakyat (sebagai pengguna internet) menjadi terganggu," ujar Roy.

    Permasalahan utamanya, lanjut Roy, terjadi ketika seseorang mengakses situs pornografi kemudian mereka menyebarkannya sehingga orang-orang lain terkena imbasnya. Bahkan, Roy yakin bahwa tantangan atas implementasi UU ini akan banyak sehingga rancangan undang-undang harus dibuat sejelas mungkin.

    "Diharapkan dengan undang-undang ITE ini, pemblokiran situs porno akan memiliki kekuatan hukum sehingga penerapan aplikasinya tidak seperti 'macan ompong'. Dan kelebihannya adalah undang-undang (UU) ITE ini juga bisa menjadi penguat bagi UU yang lain seperti UU bidang Telekomunikasi, Perpajakan maupun Money Laundery," tandas Roy.


    referensi : techno.okezone.com : ruu ite akan perkuat pemblokiran situs porno


    Niat pemerintah memblokir situs porno sepertinya mendapat dukungan luar biasa dari berbagai kalangan, termasuk DPR.

    Kendati demikian, tidak mudah untuk memblokir situs porno di Tanah Air. Sebab, beberapa situs porno yang kerap diklik dari Indonesia, ternyata masuk ke dalam peringkat 100 besar. Aneh bukan ?

  16. #30
    Trademaks's Avatar
    Join Date
    Oct 2006
    Location
    Indonesia
    Posts
    1,946
    Points
    3,106.70
    Thanks: 3 / 3 / 3

    Lightbulb Tanda Tangan Elektronik Kini Memiliki Kekuatan Hukum




    JAKARTA - Dengan disahkannya Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) maka sebuah tanda tangan elektronik memiliki kekuasaan hukum yang sama dengan konvensional.

    Setelah menanti selama 5 tahun, akhirnya RUU ITE disahkan oleh DPR sebagai UU ITE. Hal ini diprediksi merupakan wujud rezim hukum baru yang yuridiktif ekstrateritorial dan alat bukti elektronik.

    UU ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terutama kepada kejahatan cyber atau tindakan asusila berbasis ICT dan virtual prostitution yang memiliki pendekatan dan logika tersendiri. Seperti carding, hacking, tracking, booting, virus, cyber squatting, penipuan, perjudian dan terorisme.

    "Bahkan sebuah tanda tangan elektronik pun diakui memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional, mengingat sebuah tanda tangan merupakan alat otentikasi yang paling penting dan banyak digunakan oleh masyarakat dalam bertransaksi," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Muhammad Nuh usai menghadiri rapat paripurna di Gedung DPR/MPR Senayan, Jakarta, Selasa (25/3/2008).

    UU ini juga menyebutkan bahwa sebuah perangkat elektronik dapat dijadikan alat bukti alternatif pada KUHP yang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pemanfaatan TIK dalam kehidupan sehari-hari, baik secara personal, institusional maupun pemerintah.

    RUU ini pertama kali diusulkan pada masa kepemimpinan Megawati oleh Dpekominfo bersama Dirjen Postel, Dephub dan Deperindag. Kini RUU ini memiliki ketebalan sekira 13 bab dan 54 pasal.


    referensi : techno.okezone.com : tanda tangan elektronik kini memiliki kekuatan hukum


    AKankah ada kepastian hukum terutama kepada kejahatan cyber , atau sekedar hukum ala kadarnya ?

Page 2 of 8 FirstFirst 123456 ... LastLast

Posting Permissions

  • You may not post new threads
  • You may not post replies
  • You may not post attachments
  • You may not edit your posts
  •