Page 3 of 8 FirstFirst 1234567 ... LastLast
Results 31 to 45 of 118
http://idgs.in/66596
  1. #31
    doubledoank's Avatar
    Join Date
    Nov 2006
    Location
    Earth
    Posts
    5,177
    Points
    6,890.71
    Thanks: 56 / 57 / 36

    Default

    pemerintah sudah menyiapkan UU yang dimana pelaku penyebaran pornografi baik tu dari internet maupun dengan media lain dapat dikenakan denda 1 Milliar...... dan sepertinya UU ini tinggal tunggu waktu untuk di sahkan.......
    Nothing is so common as the wish to be remarkable. - Shakespeare

  2. Hot Ad
  3. #32

    Join Date
    Oct 2007
    Location
    dataran north pole
    Posts
    15
    Points
    20.00
    Thanks: 0 / 0 / 0

    Default

    klo emang alasannya RUU ite bikin situs gitu2an di tutup


    saya menentang keras terhadap RUU ite

  4. #33
    l0git3c's Avatar
    Join Date
    Oct 2006
    Location
    England, Manchester
    Posts
    3,968
    Points
    4,650.70
    Thanks: 0 / 3 / 3

    Default

    pemerintah ngapain pikirin kekginian sih?

    mending urusin rakyat miskin dolo thu

    kurang kerjaan aje....

  5. #34
    Tyr's Avatar
    Join Date
    Oct 2006
    Location
    The Dark Deepest Abyss of Hell
    Posts
    355
    Points
    448.60
    Thanks: 0 / 0 / 0

    Default

    UU anti porno ampe segitunya ahrus blokir situs porn ke Indo wah wah wah
    ngomong blokir blokir sih gampang , tapi klo di terapin emang pada mau , perntanyaannya disana , lalu isp emang mau kerjasama ??? menurut prediksi gw klo isp setuju itu yabng ada menurunkan omset mereka besar besaran, warnet kemungkinan besar kegilangan client 70% , dan worstnya sih klo dah pada jenuh haceker malah menjamur buat bongkar tuh filter yang pasti gw bakal ikut serta di dalemnya sebagai IT pun gw bakal bobol . Dan terakhir adalah, apakah porn sebuah crime??? itu pertanyaan yang ada di dunia saat ini juga , oh ya lupa mending tanya ke diri masing masing dulu deh dan jangan munafik, kalian terutama kaum pria tetap butuh porn di saat saat tertentu. THATS all
    At this moment all I feel is hate and rage ,
    My Hatred always lead my way ,
    My sorrow always become my strength ,
    And my Vengence always become my willpower


  6. #35
    Siaunen2's Avatar
    Join Date
    Oct 2006
    Location
    あなたの中心
    Posts
    2,115
    Points
    2,388.20
    Thanks: 0 / 3 / 3

    Default

    Menurut gw porn=arts XD
    Dan siap2 untuk minta tunnel situs dr luar XD

  7. #36
    Siaunen2's Avatar
    Join Date
    Oct 2006
    Location
    あなたの中心
    Posts
    2,115
    Points
    2,388.20
    Thanks: 0 / 3 / 3

    Default

    Justru krn gak mampu, mereka cari kerjaan yg bikin setres masyarakat biar masyarakatnya lupa klo ga di "urus" sm pemerintah

  8. #37
    Ripin's Avatar
    Join Date
    Oct 2006
    Location
    Jakarta
    Posts
    3,459
    Points
    4,804.20
    Thanks: 0 / 0 / 0

    Default

    Kaskus jg di blok -__- ngajak ribut berapa warga tuh pemerintah..

  9. #38
    the_omicron's Avatar
    Join Date
    Oct 2006
    Location
    di Cinere say........... Ongoing Novel: S|L|M
    Posts
    3,908
    Points
    13,246.30
    Thanks: 6 / 116 / 69

    Default

    RUU cacad







    buat apa coba bikin RUU mulu? biar dapet bonus "kerja" kali nih anggota2 DPR?







    mending anggaran RUU disumbangin ke rakyat miskin






    TOB MARKOTOB :Great:


    Click To Read Sweet~.

    Mari Menulis Disini

    Quote Originally Posted by dono View Post
    Dilihat dari system server kami, dikarenakan sudah lebih dari 2000 pages kami mengambil keputusan untuk menutup thread in, karena menyebabkan ada nya keberatan dari server forum sendiri. Mohon maap dan terimakasih.

  10. #39
    chessboard's Avatar
    Join Date
    Oct 2006
    Location
    West Java
    Posts
    1,532
    Points
    5,126.00
    Thanks: 33 / 5 / 5

    Exclamation Melihat lebih jauh tentang RUU Pidana Internet (ITE)

    Senin, 24 Maret 2008
    Laporan: Persda Network/Achmad Subechi

    DALAM Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, banyak sanksi pidana yang akan diberlakukan kepada para pengguna internet. Selain pidana, mereka juga akan dijatuhi denda yang wow... lumayan bisa membikin jera para pelakunya. Apa saja pasal-pasal yang bisa menjerat para pelakunya? Berikut ketentuan pidananya:

    Pidana 1 tahun dan denda Rp 1 miliar
    Pasal 26: Setiap orang dilarang menyebarkan informasi elektronik yang memiliki muatan pornografi, pornoaksi, perjudian, dan atau tindak kekerasan melalui komputer atau sistem elektronik.

    Pidana empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar
    Pasal 27 (1): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam komputer dan atau sistem elektronik.

    Pidana enam bulan dan denda Rp 100 juta
    Pasal 22: (1) Penyelenggara agen elektronik tertentu wajib menyediakan fitur pada agen elektronik yang dioperasikannya yang memungkinkan penggunanya melakukan perubahan informasi yang masih dalam proses transaksi.
    Pasal 25: Penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data tentang hak pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan dari orang yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan

    Pidana enam bulan atau denda Rp 100 juta
    Pasal 23 (2): Pemilikan dan penggunaan nama domain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didasarkan pada itikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak orang lain. (Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dituntut atas pengaduan dari orang yang terkena tindak pidana)

    Pidana delapan tahun penjara dan denda Rp 2 miliar

    - Pasal 27 (3): menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi pertahanan nasional atau hubungan internasional yang dapat menyebabkan gangguan atau bahaya terhadap Negara dan atau hubungan dengan subyek hukum internasional.
    - Pasal 28 (1): Setiap orang dilarang melakukan tindakan yang secara tanpa hak yang menyebabkan transmisi dari program, informasi, kode atau perintah, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi negara menjadi rusak.
    - Pasal 30 ayat (1): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik pemerintah yang dilindungi secara tanpa hak.
    - Pasal 30 ayat (2): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses tanpa hak atau melampaui wewenangnya, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi oleh negara, yang mengakibatkan komputer dan atau sistem elektronik tersebut menjadi rusak.
    - Pasal 30 ayat (3): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses tanpa hak atau melampaui wewenangnya, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi oleh masyarakat, yang mengakibatkan komputer dan atau sistem elektronik tersebut menjadi rusak.
    - Pasal 30 ayat (4): Setiap orang dilarang mempengaruhi atau mengakibatkan terganggunya komputer dan atau sistem elektronik yang digunakan oleh pemerintah.
    - Pasal 33 ayat (2): Setiap orang dilarang menyebarkan, memperdagangkan, dan atau memanfaatkan kode akses (password) atau informasi yang serupa dengan hal tersebut, yang dapat digunakan menerobos komputer dan atau sistem elektronik dengan tujuan menyalahgunakan komputer dan atau sistem elektronik yang digunakan atau dilindungi oleh pemerintah.
    - Pasal 34: Setiap orang dilarang melakukan perbuatan dalam rangka hubungan internasional dengan maksud merusak komputer atau sistem elektronik lainnya yang dilindungi negara dan berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.

    Pidana 20 tahun dan denda Rp 10 miliar

    Pasal 27 (2): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi milik pemerintah yang karena statusnya harus dirahasiakan atau dilindungi.

    Pidana 10 tahun dan denda Rp 2 miliar

    - Pasal 31 (1): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik secara tanpa hak atau melampaui wewenangnya untuk memperoleh keuntungan atau memperoleh informasi keuangan dari Bank Sentral, lembaga perbankan atau lembaga keuangan, penerbit kartu kredit, atau kartu pembayaran atau yang mengandung data laporan nasabahnya.
    - Pasal 31 (2): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses dengan cara apapun kartu kredit atau kartu pembayaran milik orang lain secara tanpa hak dalam transaksi elektronik untuk memperoleh keuntungan.
    - Pasal 33 (1): Setiap orang dilarang menyebarkan, memperdagangkan, dan atau memanfaatkan kode akses (password) atau informasi yang serupa dengan hal tersebut, yang dapat digunakan menerobos komputer dan atau sistem elektronik dengan tujuan menyalahgunakan yang akibatnya dapat mempengaruhi sistem elektronik Bank Sentral, lembaga perbankan dan atau lembaga keuangan, serta perniagaan di dalam dan luar negeri.
    - Pasal 35: Masyarakat dapat mengajukan gugatan secara perwakilan terhadap pihak yang menggunakan teknologi informasi yang berakibat merugikan masyarakat.



    sumber : Tribun Batam Online | Spirit Baru Kepulauan Riau - RUU Pidana Internet


    __________________________________

    Penggunaan kata katanya masih amburadul dan mesti di baca berulang kali baru bisa bener bener di mengerti.

  11. #40
    expedisis's Avatar
    Join Date
    Feb 2008
    Location
    ------------
    Posts
    94
    Points
    104.20
    Thanks: 0 / 0 / 0

    Default

    ^ setuju.....

    gk gna bkin ruu bru...........

    urusin dolo rkyat indo....

    tech mah blkanggn aj....

    korupsi aj, msh merajalela.......

    hrga2 msih gk bres...

    bkin sngsara rkyat molo kerjanny.........!!

    klo gtu kpan mw jdi ngara maju...??!!

    mlay aj udh mw jd negara maju....

    msa klah ma malay......!!

  12. #41
    MASTER_OF_DOTA's Avatar
    Join Date
    Oct 2006
    Location
    tangerang
    Posts
    1,910
    Points
    2,540.00
    Thanks: 0 / 2 / 2

    Default

    ini bener bener RUU yang tidak bisa gua benarkan
    Kalo gua jadi presiden
    gua tangkep itu pejabat yang mengajukan dan setuju akan RUU ini dan gua potong tititnya
    kaya nga pernah muda aja
    cuihhhhhhhhh
    feel better if you do better

  13. #42
    MimiHitam's Avatar
    Join Date
    Oct 2006
    Posts
    9,242
    Points
    16,524.95
    Thanks: 14 / 58 / 42

    Default

    Ngapain ditolak, wong buat kebaikan bersama *suka bokep juga sih*

    Kalo bokep dibiarkan merajalela, di zaman kedepan nanti, moral bangsa kita mau jadi apa??

    Cuma keknya caranya kurang efektif.. siap2 deh tuh kaskus diblok

  14. #43
    MimiHitam's Avatar
    Join Date
    Oct 2006
    Posts
    9,242
    Points
    16,524.95
    Thanks: 14 / 58 / 42

    Default

    Quote Originally Posted by PandaChan View Post
    Pemerintah IMPOTENT tu.........

    klo gak ada situs "ITU"

    bagaimana Indonesia mau maju............

    Lihat Amerika....

    Negaranya penuh dengan "ITU"

    maka dari itu Negaranya menjadi pemimpin Dunia........
    ===============================================

    nyesel gw milih SBY
    apa hubungannya porno sama maju? =="

  15. #44
    MASTER_OF_DOTA's Avatar
    Join Date
    Oct 2006
    Location
    tangerang
    Posts
    1,910
    Points
    2,540.00
    Thanks: 0 / 2 / 2

    Default

    membicarakan ini dari segi apa dulu
    kalo dari segi pecinta sex tentu saja menolak

    kalo dari segi pecinta anak-anak dan kemajuan bangsa tentu saja menerima
    feel better if you do better

  16. #45
    MimiHitam's Avatar
    Join Date
    Oct 2006
    Posts
    9,242
    Points
    16,524.95
    Thanks: 14 / 58 / 42

    Default

    Quote Originally Posted by MASTER_OF_DOTA View Post
    membicarakan ini dari segi apa dulu
    kalo dari segi pecinta sex tentu saja menolak

    kalo dari segi pecinta anak-anak dan kemajuan bangsa tentu saja menerima
    Perumpamaannya gini

    Ada serigala masuk ke suatu desa, semua orang di desa itu menyukainya karena ia sangat enak dilihat, tetapi diam-diam di belakang, ia memakan anak-anak di desa itu, orang tua, orang dewasa, dll. Kades tidak diam saja, ia mengusir serigala itu. Rakyat tentu protes dengan kebijakan kades.

    Itu aja

Page 3 of 8 FirstFirst 1234567 ... LastLast

Posting Permissions

  • You may not post new threads
  • You may not post replies
  • You may not post attachments
  • You may not edit your posts
  •