pemerintah sudah menyiapkan UU yang dimana pelaku penyebaran pornografi baik tu dari internet maupun dengan media lain dapat dikenakan denda 1 Milliar...... dan sepertinya UU ini tinggal tunggu waktu untuk di sahkan.......
pemerintah sudah menyiapkan UU yang dimana pelaku penyebaran pornografi baik tu dari internet maupun dengan media lain dapat dikenakan denda 1 Milliar...... dan sepertinya UU ini tinggal tunggu waktu untuk di sahkan.......
Nothing is so common as the wish to be remarkable. - Shakespeare
klo emang alasannya RUU ite bikin situs gitu2an di tutup
saya menentang keras terhadap RUU ite
pemerintah ngapain pikirin kekginian sih?
mending urusin rakyat miskin dolo thu
kurang kerjaan aje....
UU anti porno ampe segitunya ahrus blokir situs porn ke Indo wah wah wah
ngomong blokir blokir sih gampang , tapi klo di terapin emang pada mau , perntanyaannya disana , lalu isp emang mau kerjasama ??? menurut prediksi gw klo isp setuju itu yabng ada menurunkan omset mereka besar besaran, warnet kemungkinan besar kegilangan client 70% , dan worstnya sih klo dah pada jenuh haceker malah menjamur buat bongkar tuh filter yang pasti gw bakal ikut serta di dalemnya sebagai IT pun gw bakal bobol . Dan terakhir adalah, apakah porn sebuah crime??? itu pertanyaan yang ada di dunia saat ini juga , oh ya lupa mending tanya ke diri masing masing dulu deh dan jangan munafik, kalian terutama kaum pria tetap butuh porn di saat saat tertentu. THATS all
At this moment all I feel is hate and rage ,
My Hatred always lead my way ,
My sorrow always become my strength ,
And my Vengence always become my willpower
Menurut gw porn=arts XD
Dan siap2 untuk minta tunnel situs dr luar XD
Justru krn gak mampu, mereka cari kerjaan yg bikin setres masyarakat biar masyarakatnya lupa klo ga di "urus" sm pemerintah![]()
Kaskus jg di blok -__- ngajak ribut berapa warga tuh pemerintah..
RUU cacad
buat apa coba bikin RUU mulu? biar dapet bonus "kerja" kali nih anggota2 DPR?
mending anggaran RUU disumbangin ke rakyat miskin
TOB MARKOTOB :Great:
Senin, 24 Maret 2008
Laporan: Persda Network/Achmad Subechi
DALAM Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, banyak sanksi pidana yang akan diberlakukan kepada para pengguna internet. Selain pidana, mereka juga akan dijatuhi denda yang wow... lumayan bisa membikin jera para pelakunya. Apa saja pasal-pasal yang bisa menjerat para pelakunya? Berikut ketentuan pidananya:
Pidana 1 tahun dan denda Rp 1 miliar
Pasal 26: Setiap orang dilarang menyebarkan informasi elektronik yang memiliki muatan pornografi, pornoaksi, perjudian, dan atau tindak kekerasan melalui komputer atau sistem elektronik.
Pidana empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar
Pasal 27 (1): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam komputer dan atau sistem elektronik.
Pidana enam bulan dan denda Rp 100 juta
Pasal 22: (1) Penyelenggara agen elektronik tertentu wajib menyediakan fitur pada agen elektronik yang dioperasikannya yang memungkinkan penggunanya melakukan perubahan informasi yang masih dalam proses transaksi.
Pasal 25: Penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data tentang hak pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan dari orang yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan
Pidana enam bulan atau denda Rp 100 juta
Pasal 23 (2): Pemilikan dan penggunaan nama domain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didasarkan pada itikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak orang lain. (Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dituntut atas pengaduan dari orang yang terkena tindak pidana)
Pidana delapan tahun penjara dan denda Rp 2 miliar
- Pasal 27 (3): menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi pertahanan nasional atau hubungan internasional yang dapat menyebabkan gangguan atau bahaya terhadap Negara dan atau hubungan dengan subyek hukum internasional.
- Pasal 28 (1): Setiap orang dilarang melakukan tindakan yang secara tanpa hak yang menyebabkan transmisi dari program, informasi, kode atau perintah, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi negara menjadi rusak.
- Pasal 30 ayat (1): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik pemerintah yang dilindungi secara tanpa hak.
- Pasal 30 ayat (2): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses tanpa hak atau melampaui wewenangnya, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi oleh negara, yang mengakibatkan komputer dan atau sistem elektronik tersebut menjadi rusak.
- Pasal 30 ayat (3): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses tanpa hak atau melampaui wewenangnya, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi oleh masyarakat, yang mengakibatkan komputer dan atau sistem elektronik tersebut menjadi rusak.
- Pasal 30 ayat (4): Setiap orang dilarang mempengaruhi atau mengakibatkan terganggunya komputer dan atau sistem elektronik yang digunakan oleh pemerintah.
- Pasal 33 ayat (2): Setiap orang dilarang menyebarkan, memperdagangkan, dan atau memanfaatkan kode akses (password) atau informasi yang serupa dengan hal tersebut, yang dapat digunakan menerobos komputer dan atau sistem elektronik dengan tujuan menyalahgunakan komputer dan atau sistem elektronik yang digunakan atau dilindungi oleh pemerintah.
- Pasal 34: Setiap orang dilarang melakukan perbuatan dalam rangka hubungan internasional dengan maksud merusak komputer atau sistem elektronik lainnya yang dilindungi negara dan berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.
Pidana 20 tahun dan denda Rp 10 miliar
Pasal 27 (2): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi milik pemerintah yang karena statusnya harus dirahasiakan atau dilindungi.
Pidana 10 tahun dan denda Rp 2 miliar
- Pasal 31 (1): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik secara tanpa hak atau melampaui wewenangnya untuk memperoleh keuntungan atau memperoleh informasi keuangan dari Bank Sentral, lembaga perbankan atau lembaga keuangan, penerbit kartu kredit, atau kartu pembayaran atau yang mengandung data laporan nasabahnya.
- Pasal 31 (2): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses dengan cara apapun kartu kredit atau kartu pembayaran milik orang lain secara tanpa hak dalam transaksi elektronik untuk memperoleh keuntungan.
- Pasal 33 (1): Setiap orang dilarang menyebarkan, memperdagangkan, dan atau memanfaatkan kode akses (password) atau informasi yang serupa dengan hal tersebut, yang dapat digunakan menerobos komputer dan atau sistem elektronik dengan tujuan menyalahgunakan yang akibatnya dapat mempengaruhi sistem elektronik Bank Sentral, lembaga perbankan dan atau lembaga keuangan, serta perniagaan di dalam dan luar negeri.
- Pasal 35: Masyarakat dapat mengajukan gugatan secara perwakilan terhadap pihak yang menggunakan teknologi informasi yang berakibat merugikan masyarakat.
sumber : Tribun Batam Online | Spirit Baru Kepulauan Riau - RUU Pidana Internet
__________________________________
Penggunaan kata katanya masih amburadul dan mesti di baca berulang kali baru bisa bener bener di mengerti.
^ setuju.....
gk gna bkin ruu bru...........
urusin dolo rkyat indo....
tech mah blkanggn aj....
korupsi aj, msh merajalela.......
hrga2 msih gk bres...
bkin sngsara rkyat molo kerjanny.........!!
klo gtu kpan mw jdi ngara maju...??!!
mlay aj udh mw jd negara maju....
msa klah ma malay......!!
ini bener bener RUU yang tidak bisa gua benarkan
Kalo gua jadi presiden
gua tangkep itu pejabat yang mengajukan dan setuju akan RUU ini dan gua potong tititnya
kaya nga pernah muda aja
cuihhhhhhhhh
feel better if you do better
Ngapain ditolak, wong buat kebaikan bersama *suka bokep juga sih*
Kalo bokep dibiarkan merajalela, di zaman kedepan nanti, moral bangsa kita mau jadi apa??
Cuma keknya caranya kurang efektif.. siap2 deh tuh kaskus diblok![]()
membicarakan ini dari segi apa dulu
kalo dari segi pecinta sex tentu saja menolak
kalo dari segi pecinta anak-anak dan kemajuan bangsa tentu saja menerima
feel better if you do better
Perumpamaannya gini
Ada serigala masuk ke suatu desa, semua orang di desa itu menyukainya karena ia sangat enak dilihat, tetapi diam-diam di belakang, ia memakan anak-anak di desa itu, orang tua, orang dewasa, dll. Kades tidak diam saja, ia mengusir serigala itu. Rakyat tentu protes dengan kebijakan kades.
Itu aja![]()
Share This Thread