Results 1 to 11 of 11
http://idgs.in/507414
  1. #1

    Join Date
    Feb 2012
    Location
    Sudut Kota Kembang
    Posts
    57
    Points
    57.90
    Thanks: 1 / 6 / 4

    Default Ini kenapa sih kaya begini systemnya.

    http://idgs.in/505765

    Bisa cabut tuntutan ? Wah, baru tau saya.
    Ada rules yang bilang bahwa id pelapor bisa cabut tuntutan ?
    Menurut pendapat saya sih, jadi ga tegas ini.

    Bukannya semua player di IDGS ini tunduk terhadap semua rules yang berlaku di IDGS.
    Klo begitu ya TSnya jg di BANNED aja. Kenapa harus tanya-tanya segala tentang cabut tuntutan.

    Contoh :
    Seandainya di dalam case yang lain, ada yang flaming SARA parah.
    Tapi si TS mencabut tuntutan, karena pas dilihat ulang si TSnya sendiri flaming SARA jg.

    Ya ga akan dihukum dong ?

    Saya mau tau, apa pertimbangan IDGS sendiri kenapa hal seperti mencabut tuntutan itu diperbolehkan.
    Thx
    Last edited by AARDJCKVI; 20-02-12 at 21:25.

  2. Hot Ad
  3. #2
    febichristian's Avatar
    Join Date
    Jun 2011
    Posts
    1,264
    Points
    80.17
    Thanks: 157 / 79 / 50

    Default

    silakan menunggu OP Dying~ untuk spawn di sini kk

    sudah saya VM OP Dying~, semoga dia cepat spawn di sini

    sabar saja ya kk

    DISTRIBUTOR ID DOTA TERMURAH
    DENGAN REKOR PENJUALAN 2000 ID
    ID NON-TAG | ID TAG CLAN | ID TAG KOTA | ICON | SEWA BOT

  4. #3
    Dying~'s Avatar
    Join Date
    Dec 2011
    Posts
    9,217
    Points
    11.14
    Thanks: 89 / 311 / 279

    Default

    Gini Bro

    dia kan sebagai pelapor punya hak atas tuntutannya
    jadi dia berhak membatalkan laporannya
    Hidup itu seperti Making Love, Kadang Di bawah Kadang di atas , nikmatin ajalah .
    Life Is Never FLAT
    Hidup Itu Tak Semudah COCOD'e Mario Teguh !




  5. #4

    Join Date
    Feb 2012
    Location
    Sudut Kota Kembang
    Posts
    57
    Points
    57.90
    Thanks: 1 / 6 / 4

    Default

    Kasih rules IDGS tentang hak-hak pelapor kk.
    Siapa tau saya terlewat dalam pembacaan rules.
    CMIIW

    Kembali ke topik

    Dia bermain dibawah rules IDGS bukan ? ok
    Kan disana jelas tuh kk, dia bawa" ortu. Berarti dia sendiri aja uda menyalahi aturan bukan ?
    Kenapa dia sendiri ga ditindak berdasarkan rules, kk ? Bukti ada.

    Jika jawaban dari pertanyaan ini kembali kepada "hak pelapor". Maka saya minta rules mengenai hak-hak pelapor ya.

    Sebenernya, klo yang uda sih ya uda. Ga usa dipermasalahin, mengenai case itupun ya sudah. Toh sudah terjadi.
    Tapi untuk kedepannya,

    Seandainya casenya sperti ini.
    Di dalam game, ada player yang flaming SARA parah. Yang sampe sampe, kita dari pihak netral ketika membaca laporan di chatlogpun terbawa emosi karena flamingnya sudah keterlaluan.
    Tapi si TS mencabut tuntutan, karena pas dilihat ulang si TSnya sendiri flaming SARA jg.

    Bagaimana klo sperti itu, kk ?
    Last edited by AARDJCKVI; 20-02-12 at 23:17.

  6. #5
    roshan's Avatar
    Join Date
    Nov 2007
    Location
    Surabaya
    Posts
    2,990
    Points
    821.95
    Thanks: 81 / 197 / 142

    Default

    gini bro

    kalo secara logika, orang yg ngelapor berarti yakin bahwa dirinya ga bersalah dan orang yg dilaporkan itu jelas-jelas bersalah

    jika memang pada kenyataannya pelapor bersalah, pihak idgs masih memberikan dispensasi untuk pelapor mencabut tuntutannya 1x24 jam (pengecualian untuk kasus MH). no respon 1x24 jam, pukul rata semua yg melakukan pelanggaran

    para OP juga masih memikirkan dari segi perasaan si pelapor ga langsung pukul rata seperti itu karna si pelapor sudah berusaha untuk memajukan IDGS dengan cara melapor user yg bermasalah, maka kami berikan dispensasi tersebut

    hak untuk mencabut laporan sudah ada dari dulu, walaupun ga tertulis
    Roshan, the Immortal, was said to own a shield that protected him from death itself.

    CLAN MILD
    MY THREAD OP

  7. #6
    kidx's Avatar
    Join Date
    Sep 2007
    Location
    Tangerang-jakarta
    Posts
    3,883
    Points
    7,199.13
    Thanks: 38 / 270 / 192

    Default

    oke saya jelasin sedikit ya.
    oke lah mereka kita ban, bahkan misal saya sebagai pelapor , pasti saya cabut case itu. kenapa? ya ngapain kalo saya lapor kalo saya jg kena ban.
    disini kita ambil cara simple nya aja.dari pada harus menodai id nya mending kita tanya ke ts mau di terusin apa dilanjutin laporannya. toh kalo kita lgsg ambil keputusan buat ban ke 2 id tsb, kemungkinan besar si pelapor pasti cabut tuntutan ,ujung2nya unban lagi, dan status id (nyawa) akan berkurang.

    untuk seluruh case di public selain mh , name spoofer & double login , Ts berhak melanjutkan laporan atau menarik laporan dia sendiri (memaafkan / menolak memaafkan)
    My Life is My Rules

  8. #7

    Join Date
    Feb 2012
    Location
    Sudut Kota Kembang
    Posts
    57
    Points
    57.90
    Thanks: 1 / 6 / 4

    Default

    Quote Originally Posted by roshan View Post
    para OP juga masih memikirkan dari segi perasaan si pelapor ga langsung pukul rata seperti itu karna si pelapor sudah berusaha untuk memajukan IDGS dengan cara melapor user yg bermasalah, maka kami berikan dispensasi tersebut
    Ooh jadi ini pertimbangannya, ic ic . . .
    Pendapat saja,
    Klo menurut saya sih, pemberian dispensasi lebih baik di masa hukuman yang diberikan setiap OP.
    Peraturan kena, rasa kemanusiaan jg berlaku.

    Jadi seperti itu toh systemnya. Kalau begini saya paham. Thx

    Quote Originally Posted by kidx View Post
    oke saya jelasin sedikit ya.
    oke lah mereka kita ban, bahkan misal saya sebagai pelapor , pasti saya cabut case itu. kenapa? ya ngapain kalo saya lapor kalo saya jg kena ban.
    Dengan membuat id dan bermain di Public server, maka anda wajib tunduk atas semua rules yg dibuat oleh admin IDGs.
    source kata-kata ini http://idgs.in/505501

    Itu resiko pelapor kk, ketika pelapor akan mengklik submit. Seharusnya pelapor mengerti bahwa dia tunduk atas semua rules yg dibuat IDGS. Dan seharusnya OP-pun sadar akan hal itu kk.

    Thx atas jawabannya,

    Untuk semua OP dan jajaran crew IDGS. Saya disini hanya orang awam yang butuh bimbingan.
    Terima kasih, setelah saya melihat pertimbangan dari jawaban kalian semua.
    Semoga kritik dan pendapat saya ini dapat membangun IDGS.

    Thx before,
    Last edited by AARDJCKVI; 21-02-12 at 00:15.

  9. #8
    EiTa's Avatar
    Join Date
    Nov 2011
    Location
    DKI Jakarta
    Posts
    1,176
    Points
    69.80
    Thanks: 318 / 173 / 73

    Default

    Quote Originally Posted by AARDJCKVI View Post
    Ooh jadi ini pertimbangannya, ic ic . . .
    Pendapat saja,
    Klo menurut saya sih, pemberian dispensasi lebih baik di masa hukuman yang diberikan setiap OP.
    Peraturan kena, rasa kemanusiaan jg berlaku.

    Jadi seperti itu toh systemnya. Kalau begini saya paham. Thx



    source kata-kata ini http://idgs.in/505501

    Itu resiko pelapor kk, ketika pelapor akan mengklik submit. Seharusnya pelapor mengerti bahwa dia tunduk atas semua rules yg dibuat IDGS. Dan seharusnya OP-pun sadar akan hal itu kk.

    Thx atas jawabannya,

    Untuk semua OP dan jajaran crew IDGS. Saya disini hanya orang awam yang butuh bimbingan.
    Terima kasih, setelah saya melihat pertimbangan dari jawaban kalian semua.
    Semoga kritik dan pendapat saya ini dapat membangun IDGS.

    Thx before,
    paling gampang nya gan, di kantor polisi aja kita bisa mencabut tuntutan

  10. #9

    Join Date
    Feb 2012
    Location
    Sudut Kota Kembang
    Posts
    57
    Points
    57.90
    Thanks: 1 / 6 / 4

    Default

    Quote Originally Posted by EiTa View Post
    paling gampang nya gan, di kantor polisi aja kita bisa mencabut tuntutan
    Klo di kantor polisi mah beda dong kk, di kantor polisi pelapor itu yang dirugikan dan yang ga melanggar aturan.

    Kan disini, casenya si pelapor jg bersalah melanggar aturan

  11. #10
    APV_mobile's Avatar
    Join Date
    Oct 2007
    Posts
    5,567
    Points
    1,378.61
    Thanks: 198 / 259 / 174

    Default

    TS u baca thread prosedur remisi / unban case ini deh biar jelas

    http://idgs.in/444262

    udah panjang kali lebar kali tinggi banged tuh
    RETIRED

  12. #11

    Join Date
    Feb 2012
    Location
    Sudut Kota Kembang
    Posts
    57
    Points
    57.90
    Thanks: 1 / 6 / 4

    Default

    Quote Originally Posted by APV_mobile View Post
    TS u baca thread prosedur remisi / unban case ini deh biar jelas

    http://idgs.in/444262

    udah panjang kali lebar kali tinggi banged tuh
    woh, ini rulesnya terlewat.
    ya ya . . . saya tambah yakin sekarang.
    tinggal kasih link, sayapun langsung buka padahal.
    thx thx . . .

    case clear, mohon di closed.

Posting Permissions

  • You may not post new threads
  • You may not post replies
  • You may not post attachments
  • You may not edit your posts
  •