iyah..tapi MUI ga berfikir secara jernih kalo mau mengharamkan rokok:
1.pendapatan pajak dari rokok turun secara drastis
2.di dalam agama jelas merokok itu makruh..kalo MUI mengharamkan rokok,
secara ga langsung MUI membuat peraturan sendiri tanpa melihat dari hadist yang ada kan?
3.banyak raykat indonesia yang terancam di PHK, karena perusahaan rokok tempatnya berkerja bangkrut total.
inilah simbol keegoisan sekelompok masyarakt.
ingin terlihat sempurna tapi tidak memikirkan ke depannya.
ok kalo memang merokok itu tidak bagus.
tapi haruskah diharamkan seperti ini?
haram = dilarang.
melihat perkembangan di luar negeri,dan.
kalo MUI menyarankan agar rokok dikonsumsi oleh orang yang berumur 21++ gw setuju.
atau pemerintah memberlakukan aturan "barangsiapa yang memperjualkan rokok kepada masyarakat di bawah umur di kenakan denda,misal 1 juta rupiah atau hukuman pidana 2 tahun"
ini lebih efektif dan jelas peraturannya.
dibandingkan mengharamkan tapi membuat pro dan kontra
Code:
gw vote tidak setuju,karena MUI tidak memikirkan dampak ke depannya.
Share This Thread