Peraturan Forum Misteri
Nomor 3 Tahun 2011
Moderator Misteri
Dengan tujuan untuk menjaga ketertiban perbincangan, dan juga untuk menggapai misi forum World Mysteries, yaitu "menjadi wadah pembahasan misteri yang ilmiah dan bermutu", maka ditetapkanlah peraturan sebagai berikut:
Pasal I: World Mysteries
Pasal II: Lingkup misteri1. World Mysteries adalah forum yang berguna untuk membincangkan suatu tajuk yang berkaitan dengan misteri secara ilmiah.
2. "Misteri" dalam ayat satu merupakan misteri yang masih belum ada jawaban pastinya.
3. Forum World Mysteries adalah forum yang sekuler.
Pasal III: Thread1. "Misteri" dalam ayat satu dapat berasal dari berbagai topik, dari astrobiologi sampai neurosains.
2. Pembahasan tentang legenda, mitologi, hantu-hantuan, dan peristiwa supranatural, tidak diperbolehkan, kecuali apabila hal-hal tersebut dibahas secara ilmiah.
Pasal IV: Post1. Setiap pengguna mempunyai hak untuk merintis sebuah thread.
2. Thread bukanlah hak milik seseorang, tetapi merupakan wadah yang dirintis untuk memulai perbincangan yang bermutu secara ilmiah.
3. Thread yang dirintis harus berhubungan dengan misteri yang masih belum ada jawaban pastinya.
4. Sesuai dengan ayat dua pasal dua, pembahasan tentang legenda, mitologi, hantu-hantuan, dan peristiwa supranatural, tidak diperbolehkan, kecuali apabila hal-hal tersebut dibahas secara ilmiah.
5. Harap menggunakan fasilitas search untuk mencari, apakah suatu tajuk pernah dibuat atau tidak.
6. Sebaiknya satu thread membahas satu pokok misteri, jika anda ingin membahas beberapa misteri sekaligus, tiap misteri harus benar-benar dibahas dengan seksama.
7. Setiap thread wajib mencantumkan sumber demi memeriksa keabsahan suatu wacana dan dihimbau agar tidak asal copy-paste dari sumbernya, jika memang anda berniat melakukan copy-paste, anda harus sudah memiliki ijin dari sumbernya atau pada artikel sumber tercantum ijin untuk melakukan copy-paste (tentunya disertai dengan mencantumkan link sumber), hal ini untuk menghindari pelanggaran hak cipta dan kode etik jurnalistik serta menghormati sumber.
8. Untuk menyundul thread, isi post harus berkualitas. Jika umur thread sudah terlalu lama, maka thread akan ditutup, jika anda ingin membahas kembali isi thread tersebut, anda bisa membahasnya di lounge World Mysteries atau melakukan konfirmasi (VM/PM) ke moderator setempat untuk membuka kembali thread tersebut.
9. Apabila suatu misteri sudah terpecahkan, maka thread itu akan ditutup, dan akan dibuka lagi apabila ada pertentangan terhadap jawaban ilmiah dari tajuk tersebut.
Pasal V: Etika1. Setiap pengguna mempunyai hak untuk membuat post.
2. Post harus berkaitan dengan tajuk.
3. Post tidak boleh terlalu jauh dari topik.
4. Tidak diperbolehkan ngejunk, ngespam, atau post nonsense (post emo saja, post 1 linier atau kurang dari lima kata dan atau tidak berbobot).
5. Tidak post hal-hal aneh dan nonsense seperti "terimakasih atas infonya", ataupun "pertamax", "yes post pertama", "first blood", "no pertamax!", "reserved", "page one gan" dan sejenisnya.
6. Dilarang melakukan double post, triple post, dst (gunakanlah fitur edit).
7. Post tanggapan yang menyertakan artikel lain tetap harus sesuai dengan ketentuan hak cipta dan kode etik jurnalistik serta wajib mencantumkan sumbernya (seperti pada pasal III ayat 7).
8. Jika memang post harus menyebut merek, perusahaan, instansi, dsb, sebaiknya di sensor agar tidak terkesan ke arah promosi.
Pasal VI: Bahasa1. Demi menjaga kekondusifan, tidak diperbolehkan menyerang pribadi seseorang (flaming), dilarang menjadi troll, dilarang memprovokasi berdasar suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dalam bentuk prasangka buruk (prejudice), generalisasi, stereotip (prasangka mengenai kelompok tertentu), tuduhan dengan sengaja salah fakta atau tanpa fakta (libel), dan dilarang menggunakan emoticon kasar.
2. Gunakanlah bahasa yang sopan. Bahasa yang tidak sopan akan disensor.
3. Tidak mempromosikan agama atau menomorsatukan suatu agama atau etnis atau kelompok. Hindarilah pula primordialisme.
4. Tidak mempromosikan situs lain.
5. Tidak memakai huruf besar semua (caps lock) dan tidak memakai font size lebih dari 3. (pengecualian untuk judul).
6. Tidak membuat spasi banyak dan panjang yang membuat orang malas scroll.
7. Tidak diperbolehkan memasukan informasi yang merupakan hoax/scam/karangan.
Pasal VII: Sanksi1. Bahasa yang digunakan di forum ini adalah bahasa Indonesia.
2. Bahasa Inggris hanya boleh digunakan untuk memasukkan suatu artikel atau pokok bahasan, tetapi disarankan agar artikel itu sebaiknya diterjemahkan.
1. Pemberian Bad Reputation (BRP).
2. Penutupan thread.
3. Penghapusan thread.
4. Penghapusan post.
5. Edit post.
6. Sensor post.
7. Warning.
8. Infraction.
9. Ban ID.
10. Ban IP.
Share This Thread