
Originally Posted by
gogeta
neh buat tes logika lo pada
kasus kasus keluargaku sangat aneh, walaupun secara hukum adalah legal dan sah...
Waktu aku berumur 23 tahun, aku menikahi seorang
janda cantik berumur 35
tahun. Janda itu memiliki anak yang juga sangat
cantik berusia 12 tahun. 5
tahun kemudian, anak tiriku saling jatuh cinta dengan
ayahku yang duda,
dan tak lama kemudian mereka menikah. Hal ini berarti
ayahku sekaligus
menjadi menantuku, suatu hal yang membingungkanku,
sebab anak tiriku
sekaligus menjadi ibu tiriku, karena dia menikah
dengan ayahku.
Komplikasi ini menjadi semakin parah dan kacau balau,
karena aku telah
punya seorang anak lelaki dengan istriku yang bekas
janda itu. Anakku
menjadi saudara dari anak tiriku, berarti dia adalah
saudara dari ayahku,
ini berarti anakku adalah sekaligus pamanku, suatu hal
yang membuatku sedih
sekali.
Istri ayahku, yang juga anak tiriku, kemudian
melahirkan seorang anak
perempuan. Hal ini berarti anak perempuan itu adalah
cucuku, karena aku
adalah suami dari neneknya. Dan sekaligus saudara
perempuanku, karena dia
adalah anak dari ayahku. Istriku adalah ibu dari anak
tiriku, yang juga
menjadi ibu tiriku, karena dia adalah istri ayahku.
Ini berarti, walaupun
dia adalah istriku, dia juga sekaligus nenekku, karena
dia adalah nenek
dari saudara perempuanku.
Bila istriku adalah nenekku, berarti aku adalah
cucunya. Dan satu hal yang
bikin aku gila bila memikirkan hal ini adalah,
sebagai suami dari nenekku,
berarti aku menjadi kakek dari diriku sendiri!!!!...
Share This Thread