Hak hidup adalah salah satu hak yang harus dilindungi sebagai bagian Hak Sipil dan Politik. Sebagaimana Anda ketahui bahwa perlindungan Hak Sipil dan Politik bersifat “non derogable rights” dimana adalah kewajiban Negara dalam pemenuhan hak hidup tidak boleh dibatasi atau dikurang-kurangi dengan alas an apapun. Oleh karena itu ada beberapa Negara Eropa seperti Belanda telah menghapuskan hukuman mati dikarenakan “hukuman mati” mengurangi atau membatasi hak hidup seseorang sehingga pemberlakuan hukuman mati dinilai bertentangan dengan asas/prinsip “non derogable rights” tersebut di atas. Namun di sisi lain ada Negara yang masih memberlakukan hukuman mati seperti Amerika, Arab Saudi, dan juga Indonesia.
Silahkan anda berfikir sendiri kearah mana nantinya, pantas atau tidakkah hukuman seperti itu !?
Share This Thread