Monday, November 10, 2008 7:22 PM
Bill against racial discrimination passed
Wed, 10/29/2008 10:55 AM | National
The House of Representatives has unanimously passed a bill that terms ethnic and racial discrimination as serious crimes.
Deputy Speaker Muhaimin Iskandar, who presided over the House's plenary session to approve the draft law, said Indonesia no longer had any room for any form of racial or ethnic discrimination.
Chairman of the House's special committee deliberating the bill, Murdaya Poo, said the endorsement of the bill should put an end to the long-standing dichotomy between indigenous and non-indigenous people in the country.
"A man cannot choose to be born as part of a certain race or ethnic group, and therefore discrimination must cease to exist," said Murdaya, who is Indonesian-Chinese.
He said the House proposed the bill as part of its effort to ratify the International Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination, which has been enacted since 1999.
Under the new law, leaders of public institutions found guilty of adopting discriminatory policies would face jail terms one-third more severe than those stipulated in the Criminal Code.
Citing an example, Murdaya said the governor or government of Aceh could not ban a gathering held by Javanese ethnics in the province.
He said the deliberation process had been delayed by a disagreement on whether imprisonment should be made the minimum punishment.
Jail as a minimum sentence is typically sought for serious crimes, such as corruption, terrorism, money laundering or drug abuse.
"We decided to set prison as the minimum sentence to deter people from committing racial or ethnic discrimination," said Murdaya, a member of the Indonesian Democratic Party of Struggle (PDI-P).
The bill was passed on the same day Indonesia celebrated the 100th anniversary of Youth Pledge, which Murdaya said should encourage Indonesians to uphold the diverse nature of the nation. -- JP
http://www.thejakartapost.com/news/2...on-passed.html
DPR Sahkan RUU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis
Rapat Paripurna DPR di Jakarta, Selasa (28/10), mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Diharapkan dengan disahkannya undang-undang ini tidak ada lagi diskriminasi ras dan etnis di Indonesia.
Dalam Rapat Paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar, Ketua Pansus Rancangan Undang-Undang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis DPR Murdaya Poo menjelaskan, Indonesia merupakan negara yang menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Indonesia juga telah meratifikasi konvensi internasional tentang penghapusan terhadap segala bentuk diskriminasi rasial dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999 tentang Pengesahan International Convention on The Elimination of All Forms of Racial Discrimination 1965 atau penghapusan terhadap segala bentuk diskriminasi rasial.
"Dengan meratifikasi konvensi tersebut, maka secara de facto dan de jure, Indonesia menjadi negara yang secara resmi mengikatkan diri terhadap isi konvensi tersebut," ujar Murdaya.
Ia menambahkan bahwa Undang-Undang tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis pada hakikatnya merupakan manifestasi dari keseriusan DPR dalam melaksanakan pembangunan hukum nasional melalui pembentukan undang-undang baru. RUU ini juga merupakan usul inisiatif DPR.
Ketentuan Pidana
Murdaya Poo menjelaskan pembahasan RUU ini sempat terhenti selama satu tahun di tingkat panitia kerja (panja). Terhentinya pembahasan tersebut karena tidak ditemukannya kesepakatan mengenai bab ketentuan pidana.
"Buntunya pembahasan mengenai ketentuan pidana disebabkan belum adanya kesepakatan terhadap penggunaan pidana minimum khusus kepada pelaku tindak pidana diskriminasi ras dan etnis," kata anggota Fraksi PDIP ini.
Pidana minimum khusus hanya diberikan terhadap kejahatan serius yang menimbulkan efek dan dampak kerugian yang luar biasa dalam masyarakat seperti tindak pidana terorisme, penyalahgunaan narkotika, dan tindak pidana pencucian uang.
Panja akhirnya dapat menyepakati pemidanaan bagi pelaku tindak pidana diskriminasi ras dan etnis bukan termasuk pidana minimum khusus.
"Hanya saja untuk memberikan efek jera dan juga dalam upaya preventif, pemidanaan terhadap pelaku diskriminasi ras dan etnis disesuaikan dengan ketentuan KUHP, dengan ditambah pemberatan sepertiga kepada pelakunya," katanya. (Victor AS)
http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=212580
Banyak di antara warga Indonesia yang
kerdil dalam tindak tanduknya. Kami,
Laskar Kaisar Xudu, selalu
dididik dan digembleng untuk berlaku dan bertutur kata agung setiap waktu,
termasuk ketika berlaku di dunia internet. Kami,
Laskar Kaisar Xudu, meyakini bahwa tindakan rasis, diskriminasi dan sejenisnya adalah merupakan tindakan yang bodoh. Apalagi jika ada pihak yang
menyediakan tempat khusus untuk berkumpul bagi sampah sejenis itu.
Share This Thread