
Originally Posted by
kimling
sebenarnya korban sipil harus dilindungi oleh negara-negara yang melindungi secara internasional coz apabila negara melakukan genjatan senjata dengan negara lain maka orang-orang sipil harus dilindungi oleh hukum-hukum yang berlaku secara internasional.
Penduduk sipil yang merupakan bagian dari pihak yang tidak ikut serta didalam perang atau non kombatan berdasarkan pada KJ IV Tahun 1949 mengatur bahwa di waktu perang berhak atas hal-hal sebagai berikut:
Pada Pasal 27 menetapkan tiga hak bagi penduduk sipil yang dilindungi yakni :
1. penghormatan atas pribadi, martabat, hak-hak kekeluargaan, keyakinan dan praktek keagamaan, adat istiadat serta kebiasaan penduduk sipil; termasuk penghormatan atas pribadi,martabat dan hak-hak kekeluargaan itu adalah perlindungan khusus bagi wanita terhadap serangan atas kehormatannya, terutama atas pemerkosaan, pelacuran yang dipaksakan, atau setiap serangan yang melanggar kesusilaan;
2. perlakuan yang berperikemanusiaan, termasuk perlakuan tanpa pembedaan yang merugikan berdasarkan ras, agama atau paham politik dan tidak membuat derita jasmaniah atau melakukan pemusnahan;
3. perlindungan terhadap segala perbuatan kekerasan atau ancaman kekerasan, penghinaan dan mempertotonkan orang yang dilindungi.
dengan adanya konvensi jeneva tahun 1949 dengan protokol tambahan I 1977 maka korban-korban sipil merasa mendapat perlindungan, tetapi Israel tidak mengiraukan segala sesuatu yang pernah ada.
aq denger-denger Israel bakal kena sanksi internasional karena Israel menggunakan bahan kimia didalam roket-roketnya akibatnya apabila bahan kimia tersebut terkena manusia maka terjadi pengelupan yang fatal.
Share This Thread