FAKTA dan MITOS
Seputar Larangan Iklan, Promosi Dan Sponsor Rokok
Mitos 1
Rokok adalah produk legal. Sama halnya dengan produk legal lainnya, maka rokok dapat DIIKLANKAN dan DIPROMOSIKAN.
Fakta 1
Berbeda dengan produk legal lainnya, rokok mengandung 4000 bahan kimia, 69 diantaranya bersifat karsinogenik. Lebih dari 70.000 artikel ilmiah membuktikan bahwa konsumsi tembakau menyebabkan penyakit dan kematian. Konsumsi tembakau membunuh 1 orang setiap 10 detik (WHO 2002, The Tobacco Atlas). Di Indonesia konsumsi tembakau membunuh 427.498 jiwa pada tahun 2001(Soewarta Kosen). Sama halnya dengan minuman keras yang berdampak buruk bagi kesehatan, minuman keras TIDAK DIIKLANKAN dan TIDAK DIPROMOSIKAN. Maka, layakkah rokok yang menyebabkan konsumennya sakit dan mati DIIKLANKAN dan DIPROMOSIKAN?
Rokok mengandung nikotin yang bersifat ADIKTIF. Sementara industri rokok tahu betul komoditas yang diperdagangkannya itu adiktif, industri rokok secara masif MENGIKLANKAN dan MEMPROMOSIKAN rokok kepada remaja, pihak yang rentan yang masih dalam proses pencarian jati diri.
Mitos 2
Iklan rokok tidak menghasilkan perokok baru melainkan hanya mendorong para perokok agar tetap merokok atau berpindak ke merk lain.
Fakta 2
Hal ini tidaklah benar. Berbagai studi penelitian membuktikan bahwa iklan rokok turut mendorong anak untuk mencoba-coba merokok sehingga pada akhirnya mereka menjadi perokok tetap.
Penelitian Dampak Keterpajanan Iklan Rokok dan Kegiatan yang Disponsori Industri Rokok terhadap Aspek Kognitif, Afektif dan Perilaku Merokok Pada Remaja yang dilakukan oleh Universitas Muhammadiyah Prof. DR. Hamka bersama Komisi Nasional Perlindungan Anak membuktikan bahwa iklan, promosi, sponsor rokok:
- Menimbulkan keinginan remaja untuk mulai merokok
- Mendorong perokok remaja untuk terus merokok
- Mendorong remaja yang telah behenti merokok kembali merokok
Di luar negeri, laporan US Surgeon General menyimpulkan bahwa iklan rokok meningkatkan konsumsi melalui beberapa cara, yaitu:
- Menciptakan norma bahwa rokok adalah baik dan biasa
- Mendorong anak-anak untuk mencoba merokok
- Mengurangi motivasi perokok untuk berhenti merokok
- Mengurangi peluang diskusi terbuka tentang bahaya rokok karena adanya pendapatan dari iklan rokok
Mitos 3
Cara yang paling efektif mencegah anak menjadi perokok pemula adalah melarang anak untuk merokok
Fakta 3
Dari pengalaman negara-negara lain didunia, larangan merokok bagi anak tidak efektif mencegah anak menjadi perokok. Larangan merokok bagi anak justru akan membuat anak semakin penasaran untuk mencoba rokok. Secara psikologis, anak akan cenderung berontak dan melawan terhadap apa yang dilarangnya.
Larangan merokok bagi anak juga semakin menguatkan citra iklan rokok yang dibangun oleh industri rokok bahwa merokok adalah untuk orang dewasa. Ini akan menimbulkan persepsi bagi anak bahwa ia BOLEH MEROKOK jika ia sudah beranjak DEWASA. Secara psikologis, anak tidak suka dianggap sebagai anak kecil yang dilarang ini dan itu sehingga sang anak justru akan melakukan apa yang dilarang untuk menunjukkan eksistensi dirinya.
Larangan merokok pada anak menempatkan anak sebagai SUBYEK YANG DILARANG, bukan SUBYEK YANG DILINDUNGI. Maka jika anak merokok, maka anak sebagai pelaku yang bersalah karena melanggar larangan tersebut. Ini tidaklah benar. Dalam perlindungan anak, anak harus ditempatkan sebagai subyek yang dilindungi. Dalam hal ini, anak harus DILINDUNGI dari segala sesuatu yang dapat mendorong ia untuk mencoba merokok. Sehingga letak kewajiban bukanlah pada anak, melainkan pada orang dewasa untuk melindungi anak dari PENGARUH yang mendorong mereka untuk MEROKOK, termasuk pengaruh IKLAN, PROMOSI dan SPONSOR ROKOK.
Larangan menyeluruh IKLAN, PROMOSI dan SPONSOR rokok akan secara efektif melindungi anak dari PENGARUH yang mendorong mereka untuk merokok. Praktek di negara-negara lain menunjukkan jumlah perokok anak menurun ketika larangan menyeluruh iklan, promosi dan sponsor rokok DIBERLAKUKAN.
Mitos 4
Larangan iklan, promosi dan sponsor rokok akan mengakibatkan kerugian pada industri media dan entertainment serta akan mengakibatkan lumpuhnya kegiatan olah raga nasional.
Fakta 4
Hasil Riset AC Nielsen 2007 menunjukkan belanja iklan tertinggi dipegang sektor telekomunikasi. Sedangkan belanja iklan rokok hanya menempati urutan ketiga setelah iklan sepeda motor. Oleh karena itu, larangan iklan rokok tidak akan mengakibatkan turunnya pendapatan industri media karena masih banyak iklan produk lainnya yang lebih besar belanja iklannya. Hal ini terbukti di negara-negara lain yang telah memberlakukan larangan iklan rokok. Hongkong memberlakukan larangan iklan rokok pada tahun 1990 dan pendapatan iklan di dua stasiun televisi terbesar meningkat lebih dari 500% pada tahun 1996. Thailand memberlakukan larangan iklan rokok pada tahun 1992 dan rata-rata keuntungan iklan meningkat sampai 42% antara tahun 1993 dan 1995.
Terkait dengan sponsorship industri rokok, sama halnya dengan iklan, masih banyak industri lainnya seperti telekomunikasi, makanan, dan minuman yang dapat mensubtitusi sponsor industri rokok yang selama ini dominan seperti: Film Laskar Pelangi yang disponsori Pertamina Foundation, Film 3 Doa 3 Cinta yang disponsori Supermi, Jingle Dare yang disponsori Indomie, Siaran Liga Inggris yang disponsori Brylcream, serta Siaran NBA yang disponsori Pop Mie.
Mitos 5
Tidak semua jenis iklan rokok perlu dilarang.
Fakta 5
Larangan iklan rokok hanya akan efektif jika menyangkup semua jenis dan bentuk IKLAN, PROMOSI dan SPONSOR rokok. Ketika satu jenis iklan rokok dilarang, maka industri rokok akan segera beralih secara maksimal ke jenis iklan lainnya yang tidak dilarang. Seperti balon, jika ditekan pada salah satu sisi, akan menggelembung di sisi lainnya.
Contohnya, Vietnam, Filipina dan Malaysia. Ketiga negara ini melarang iklan rokok di luar ruang, di televisi dan radio, media cetak, serta melarang promosi rokok dan sponsor rokok. Tetapi TIDAK melarang iklan rokok di tempat penjualan, seperti di toko-toko, warung kelontongan dan kaki lima. Industri rokok memanfaatkan celah ini dan akibatnya iklan rokok di tempat penjualan rokok melejit pesat.
Contoh lainnya adalah Inggris yang melarang iklan rokok di televisi pada tahun 1965 dan Amerika yang melarang iklan rokok di televisi pada tahun 1971. Industri rokok mensiasatinya dengan beralih ke iklan terselubung melalui film, dimana para aktor merokok dan memperlihatkan bungkus rokok dalam film.
Share This Thread