Results 1 to 10 of 10
http://idgs.in/166139
  1. #1
    fazameonk's Avatar
    Join Date
    Oct 2008
    Location
    Depok
    Posts
    1,758
    Points
    7,337.30
    Thanks: 128 / 178 / 80

    Default Wujudkan Larangan Iklan Rokok Lewat Uji Materi

    Kamis, 12 Februari 2009
    Upaya pelarangan kebiasaan merokok sedang giat-giatnya dilakukan, salah satunya dengan melakukan pengujian materi undang-undang yang mengatur iklan rokok ke Mahkamah Konstitusi (MK). Melalui kuasa hukum yang tergabung dalam Tim Litigasi Untuk Pelarangan Iklan, Promosi, dan Sponsorship Rokok, Seto Mulyadi (Kak Seto) mewakili Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) menggugat Pasal 46 ayat (3) huruf c Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran).

    Selain Kak Seto, Pemohon dalam permohonan ini antara lain, Lembaga Perlindungan Anak Provinsi Jawa Barat yang diwakili ketuanya DR. dr. Kusnadi Rusmil Sp.A (K), M.M., serta dua orang anak Indonesia, Alfie Sekar Nadia dan Faza Ibnu Ubaydillah.

    Dalam sidang perdana perkara Nomor 6/PUU-VII/2009 ini, Rabu (11/2), di ruang sidang Pleno MK. Pemohon meminta MK membatalkan keberlakuan Pasal a quo sepanjang frasa “yang memperagakan wujud rokok” karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945, dan karenanya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Hal ini tidak terlepas dari fakta bahwa rokok mengandung zat yang bersifat adiktif dan karsinogenik (pemicu kanker), sehingga Pemohon menilai Pasal a quo bertentangan dengan Pasal 28A UUD 1945 yang menjamin hak untuk hidup dan mempertahankan hidup.

    Menurut Muhammad Joni, S.H., M.H., juru bicara Tim Kuasa Hukum Pemohon, Pasal tersebut juga bertentangan dengan Pasal 28B ayat (2) UUD 1945. “Pasal a quo juga telah merugikan hak tumbuh kembang anak dengan adanya iklan yang masih dibolehkan meskipun dengan aturan tertentu,” terangnya.

    Adanya iklan rokok juga dianggap Pemohon telah memberikan informasi yang menyesatkan serta memberi pengaruh pada anak dan remaja untuk menjadi perokok. Hal ini dinilai bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 28F UUD 1945.

    Terhadap permohonan Pemohon yang ditulis dalam 114 halaman tersebut, Panel Hakim Konstitusi mengatakan bahwa permohonan tersebut sangat lengkap. Akan tetapi, secara substansi permohonan tersebut masih perlu diperbaiki. Seperti pada bagian Petitum yang dianggap Ketua Panel Hakim Konstitusi, Akil Mochtar, masih perlu dijelaskan lebih lanjut. “Jadi bukan hanya (frasa) “yang memperagakan wujud rokok”, tapi juga yang menyangkut promosi rokok, betul?” tanya Akil.

    “Betul. Tapi ada perubahan revisi Petitum, sehingga butir dua dari Petitum menjadi “sepanjang mengenai frasa yang memperagakan wujud rokok”.” jawab Joni. Sebelumnya, dalam Petitum butir dua tertulis: “sepanjang mengenai frasa promosi rokok yang memperagakan wujud rokok”.

    Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati juga memuji lengkapnya permohonan Pemohon. Meskipun begitu, Maria menilai bahwa permohonan tersebut “terlalu” lengkap yang menyebabkan Permohonan menjadi tidak jelas. Maria juga meminta Pemohon mengelaborasi permohonannya dengan lebih rinci dan lebih jelas, “karena MK tidak boleh merumuskan norma baru. MK hanya memutus apa yang diminta,” jelasnya.

    Senada dengan Maria, anggota Panel Hakim Konstitusi lainnya, Arsyad Sanusi mempertanyakan kejelasan permohonan Pemohon yang ingin menghilangkan empat kata yaitu frasa “yang memperagakan wujud rokok”, dalam ketentuan tersebut. Menurut Arsyad, keempat kata tersebut terikat atau menyatu dalam seluruh kalimat pada Pasal 46 ayat (3) huruf c UU Penyiaran. Selain itu, aturan dimaksud juga terkait dengan norma hukum yang ada di pasal lain dalam UU Penyiaran. “Undang-undang tidak bisa dibaca secara parsial, karena undang-undang adalah suatu sistem. Kalau keempat kata tersebut dihilangkan, bagaimana dengan pasal sanksinya?” tanya Arsyad.

    Pemohon diharapkan memperbaiki permohonannya dalam waktu 14 hari atau sebelum sidang berikutnya diadakan.


    sumber : http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/...?newscode=2135

  2. Hot Ad
  3. #2
    Saladin's Avatar
    Join Date
    Oct 2006
    Location
    Liverpool!Tidak terima barter cendol!
    Posts
    2,646
    Points
    0.65
    Thanks: 25 / 42 / 35

    Default

    setuju pelarangan rokok
    setuju pelarangan iklan rokok
    I LOVE LIVERPOOL

    Quote Originally Posted by Someone with red heart
    There's only two kinds of men in this world
    Liverpool family and the others
    LIRIK YNWA

  4. #3
    amshiong's Avatar
    Join Date
    Nov 2006
    Posts
    133
    Points
    148.42
    Thanks: 3 / 0 / 0

    Default

    saya sih stuju aja bang..

    Sering kena asep rokok batuk2 ehehehhe

  5. #4
    nit_nit's Avatar
    Join Date
    Jun 2007
    Location
    Bandung
    Posts
    870
    Points
    962.96
    Thanks: 4 / 1 / 1

    Default

    Setuju

    Gw bukan perokok tapi kegiatan gw sehari-harinya sekitar 45% berada di tempat org yang banyak merokok.
    "Let the Victor be Justice"

  6. #5
    g10v4nd1's Avatar
    Join Date
    Oct 2007
    Location
    kdg di SENTINEL kdg di SCOURGE kdg di FOUNTAIN kdg di ROSHAN .. duh ga tentu tuh ...
    Posts
    1,098
    Points
    244.10
    Thanks: 0 / 4 / 4

    Default

    lebih setuju lagi kalo produksi rokok dikurangi 50% atau diberhentikan sama sekali .. ^^

  7. #6
    fazameonk's Avatar
    Join Date
    Oct 2008
    Location
    Depok
    Posts
    1,758
    Points
    7,337.30
    Thanks: 128 / 178 / 80

    Default

    Selain Kak Seto, Pemohon dalam permohonan ini antara lain, Lembaga Perlindungan Anak Provinsi Jawa Barat yang diwakili ketuanya DR. dr. Kusnadi Rusmil Sp.A (K), M.M., serta dua orang anak Indonesia, Alfie Sekar Nadia dan Faza Ibnu Ubaydillah.

    penggugat nya gw loh... nanti gw sidang lagi...

  8. #7
    vengeance's Avatar
    Join Date
    Nov 2006
    Location
    いちじょう まつり
    Posts
    1,621
    Points
    2,361.50
    Thanks: 7 / 3 / 3

    Default

    tapi ada dampak negatifnya loh dlu pernah di bahas kalau perekonomian bisa rada kacau soalny kan pabrik rokok penyumbang pajak terbesar....

  9. #8
    luna_croz's Avatar
    Join Date
    Oct 2007
    Location
    Void!!
    Posts
    6,132
    Points
    14,571.06
    Thanks: 18 / 128 / 81

    Default

    85 triliun klo ga salah itu cukai pertahun dari rokok masuk ke kantong negara..
    larangan rokok itu baik untuk tempat2 tertutup dan di dalam bus atau angkutan umum.
    http://bit.ly/n86th7

    Graboid free download HD movies

  10. #9
    Black Zero's Avatar
    Join Date
    Jun 2008
    Location
    Jakarta
    Posts
    6,985
    Points
    7,682.70
    Thanks: 8 / 7 / 7

    Default

    Mendingan sistem melarang rokok ditempat terbuka saja udah cukup, ga usah ganggu bisnisnya lebih jauh lage.

  11. #10
    Menara_Jakarta's Avatar
    Join Date
    Aug 2008
    Location
    Menara Jakarta
    Posts
    1,890
    Points
    2,829.71
    Thanks: 0 / 7 / 7

    Default

    Thread tidak ada komentar TS, thread closed.
    Quote of the week:

    "Indonesia is on the move, get on board." — Forbes Asia
    "The optimist proclaims that we live in the best of all possible worlds; and the pessimist fears this is true." James Branch Cabell

    Vote for Komodo National Park:
    http://www.new7wonders.com/nature/en/vote_on_nominees/

Posting Permissions

  • You may not post new threads
  • You may not post replies
  • You may not post attachments
  • You may not edit your posts
  •