Jumat, 8 Mei 2009 | 13:20 WIB
JAMBI, KOMOPAS.com - Zainal Bahri (57), salah seorang Caleg Partai Demokrat pemenenang Pemilu Legislatif April 2009 luntuk DPRD Provinsi Jambi diduga gunakan ijazah palsu.
Kabid Humas Polda Jambi AKBP Drs Syamsudin Lubis di Jambi, Jumat mengatakan, tersangka dilaporkan Hazuwar (33) ke Mapolda Jambi, Kamis (7/5) atas tuduhan menggunakan ijazah palsu saat mendaftarkan diri menjadi caleg.
"Ijazah STM atas nama Zainal Bahri yang digunakan terlapor diduga palsu, namun lulus dalam seleksi administrasi, sehingga yang bersangkutan dapat mengikuti Pemilu Legislatif sebagai calon anggota DPRD Provinsi Jambi, dan berhasil memperoleh suara terbanyak untuk menduduki kursi anggota dewan tersebut," katanya.
Laporan dugaan ijazah palsi itu kini diusut secara intensif penyidik Polda Jambi, jika terbukti akan ditindaklanjuti hingga ke pengadilan. Dalam keterangan terpisah, anggota KPU Provinsi Jambi, Kasrianto mengatakan, pihaknya belum menerima laporan tersebut.
KPU Provinsi Jambi menyerahkan sepenuhnya penyidikan kasus ini, jika nanti terbukti benar palsu akan ada sanksi baik administrasi maupun hukum. Jika terbukti ijazahnya palsu dan keputusan itu sebelum penetapan sebagai anggota dewan, kemenangan yang bersangkutan akan dibatalkan.
"Selain sanksi administratif, jika terbukti palsu, sanksi hukum atau pidana penjara tentu juga akan dikenakan, karena sudah masuk dalam perkara penipuan," kata Kasrianto.
ABI
Sumber : Ant
http://regional.kompas.com/read/xml/...azah.STM.Palsu
-------------------------
hmm apa jadinya bila caleg caleg di indonesia menggunakan cara cara tak benar dalam pengikutan pemilu,semoga hal ini dapat di atasi....
Share This Thread