BlackBerry Bold (rou/inet)
Jakarta - Meski Ditjen Postel dengan tegas akan membekukan impor dan sertifikasi BlackBerry, pengguna BlackBerry saat ini dinilai tak perlu khawatir. Selama bukan perangkat black market.
Pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi, bertindak tegas terhadap Research In Motion (RIM) selaku produsen BlackBerry. Tenggat waktu telah ditetapkan untuk perusahaan Kanada itu membangun pusat layanan.
Seperti dikutip detikINET dari keterangan tertulis yang diterima, Minggu (5/7/2009), ada dua hal yang membuat peredaran BlackBerry di Indonesia akan 'terhenti':
* Apabila sampai dengan tanggal 16 Juli 2009 RIM belum juga melaksanakan komitmennya, maka Ditjen Postel menolak setiap aplikasi permohonan sertifikasi baru produk BlackBerry sampai ada komitmen atau realisasi/implementasi pemnberian garansi dan pendirian layanan purna jual produk RIM (BlackBerry) di Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
* Sertifikat alat perangkat telekomunikasi yang telah pernah diterbitkan oleh Ditjen Postel untuk semua merek produk BlackBerry (RIM) akan dibekukan sehingga pemegang sertifikat produk BlackBerry untuk sementara tidak dapat melakukan importasi atas produk tersebut sampai ada komitmen dan realisasi/implementasi pemnberian garansi dan pendirian layanan purna jual produk RIM (BlackBerry) di Indonesia.
Meski demikian, Kepala Pusat Indormasi dan Humas Departemen Kominfo, Gatot S. Dewa Broto, mengatakan masyarakat pengguna BlackBerry saat ini tak perlu khawatir.
"Masyarakat yang sudah memiliki dan akan membeli produk BlackBerry diberi jaminan, bahwa mereka tetap dapat menggunakan BlackBerry, dengan suatu himbauan agar membeli perangkat tersebut yang telah bersertifikat, berlabel dan bukan produk black market," ujar Gatot.
Gatot juga mengatakan, langkah Postel dalam hal ini bukan lah pemaksaan kehendak. Kesempatan bagi RIM untuk membuka layanan purna jual dikatakan telah diberikan sejak lama.
Di sisi lain, ujarnya, pemerintah mengatakan langkah ini justru bisa melindungi RIM secara tidak langsung dari potensi aksi legal dari masyarakat apabila RIM tak juga memiliki layanan purna jual.
"Departemen Kominfo menyampaikan permohonan maaf seandainya keputusan ini menimbulkan kekurang-nyamanan bagi sebagian warga masyarakat," Gatot menandaskan.
( wsh / wsh )
sumber
Share This Thread