PlayStation® Cosplay Competition
3 Oktober 2009 – Pkl. 12.00 - Selesai
Main Atrium Mal Kelapa Gading 3


SYARAT & KETENTUAN:
1. Terbuka bagi peserta perorangan dan tim dengan anggota maksimal 3 orang.
2. Karakter cosplay yang dibawakan harus merupakan karakter game PlayStation® seperti Final Fantasy, King of Fighters,
Soul Calibur, Tekken, dll
3. Pendaftaran GRATIS, tanpa dipungut biaya. Pendaftaran dilakukan dengan mengirimkan data diri (nama, usia, alamat, nomer
telepon yang bisa dihubungi) serta penjelasan singkat mengenai karakter yang akan dibawakan ke [email protected]
atau dengan datang langsung ke Main Atrium, Mal Kelapa Gading 3 pada tanggal 1 – 2 Oktober 2009 pada pukul 10:00-21:00 WIB
4. Peserta lomba dengan usia dibawah 15 tahun wajib didampingi oleh Orang Tua/Wali dan wajib melampirkan surat ijin dari Orang Tua
5. Setiap peserta wajib melakukan pendaftaran ulang di Main Atrium Mal Kelapa gading 3 pada tanggal 3 Oktober pukul 10.00 – 12.00.
Nomor peserta akan didapatkan pada saat daftar ulang.
6. Penjurian akan dibagi menjadi 2 babak :
a. Babak 1 : Cosplay Parade; Bersamaan dengan peserta lain, masing-masing peserta akan berparade di atas panggung
b. Babak 2 : Final - Cosplay; Finalis terpilih akan diberi waktu maksimum 3 menit untuk ber-cosplay di atas panggung. Diperbolehkan
menggunakan musik. Musik harus diserahkan kepada panitia sebelum acara dalam bentuk CD dengan format MP3
7. Kostum dan adegan yang dibawakan tidak boleh menyinggung unsur SARA dan pornogra.
8. Selama kompetisi berlangsung tidak diperbolehkan membawa asesoris/ perlengkapan berbentuk senjata tajam, bentuk api
(reworks, pyrotechnic , dll), cairan (darah palsu, air mata palsu, dll), dan yang menimbulkan sampah/kotoran (confetti, ash paper, dll)
9. Adegan yang dibawakan tidak boleh membahayakan keselamatan peserta dan pengunjung
10. Setiap cosplayer bertanggung jawab untuk keamanan masing-masing, dan setiap peserta diharuskan menandatangani formulir yang
menyatakan bahwa penyelenggara dan panitia tidak bertanggung jawab atas keselamatan peserta pada saat penampilan.
11. PT. Sony Indonesia memiliki hak penuh untuk mendokumentasikan dan mempublikasikan penampilan dan partisipasi peserta selama
kompetisi berlangsung
12. Penyelenggara berhak mendiskualikasi peserta yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan
13. Pemenang dipilih oleh juri. Keputusan juri adalah mutlak dan tak dapat diganggu gugat.


Gran Turismo 5 Prologue Race
1 – 3 Oktober 2009, Pkl. 10.00 – 21.00 (Elimination)
4 Oktober 2009, Pkl. 14.30 – Selesai (Final)
Main Atrium Mal Kelapa Gading 3


SYARAT & KETENTUAN:
1. Pendaftaran GRATIS, tanpa dipungut biaya dan terbuka untuk umum.
2. Pendaftaran dilakukan dengan mengirimkan data diri (nama, usia, alamat, nomer telepon yang bisa dihubungi) ke
[email protected] atau dengan datang langsung ke Main Atrium, Mal Kelapa Gading 3 pada tanggal 1 – 3 Oktober 2009
pada pukul 10:00-21:00 WIB
3. Setiap peserta memiliki kesempatan 1 kali kesempatan latihan (1 lap) sebelum pencatatan waktu dilakukan.
4. Setiap peserta memiliki 3 kali kesempatan untuk memperbaiki catatan waktu. Waktu yang terpendek adalah waktu yang akan
diikutsertakan di lomba.
5. 10 orang nalis dengan catatan waktu terbaik akan dihubungi via telpon pada tanggal 3 Oktober untuk bertanding di babak Final.
6. Final akan diadakan pada tanggal 4 Oktober 2009. Pendaftaran ulang para nalis dibuka mulai pukul 10.00 – 14.00. Perlombaan akan
dimulai pada pukul 14.30 – 18.00. Nomer peserta akan didapatkan pada saat daftar ulang.
7. Peserta yang tidak mendaftar ulang dianggap mengundurkan diri.
8. Babak Final dibagi menjadi 2 tahap :
a. Final : akan dilakukan untuk mendapatkan 3 besar grand nalist.
b. Grand Finale : Grand Finalist yang dapat mengalahkan A1 Racer dengan waktu tercepat akan menjadi pemenangnya.
9. PT. Sony Indonesia memiliki hak penuh untuk mendokumentasikan dan mempublikasikan penampilan dan partisipasi peserta selama
kompetisi berlangsung
10. Penyelenggara berhak mendiskualikasi peserta yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan
11. Pemenang dipilih oleh juri. Keputusan juri adalah mutlak dan tak dapat diganggu gugat.