Nilai-nilai yang terkandung dalam UUD’45 merupakan penjabaran dari nilai2 pancasila itu sendiri. UUD menciptakan pokok2 pikiran yang terkandung dalam pembukaan di dalam pasal-pasalnya. Pokok2 pikiran tersebut meliputi suasana kebatinan undang undang dasar Negara republic Indonesia.Pokok pokok pikiran ini mewujudkan cita cita hukum(rechtsidee) yang menguasai hukum dasar Negara baik hukum dasar yang tertulis (UUD) maupun hukum dasar yang tidak tertulis.Undang undang dasar menciptakan pokok-pokok pikiran didalam pasal-pasalnya
Share This Thread