Page 1 of 4 1234 LastLast
Results 1 to 15 of 47
http://idgs.in/254670
  1. #1
    sahacing's Avatar
    Join Date
    Jan 2009
    Location
    Cimahi / Jakarta
    Posts
    5,372
    Points
    8,325.22
    Thanks: 163 / 296 / 171

    Thumbs up Bacaan untuk gamers yg suka asal cuap cuap

    Melihat banyaknya "cuap cuap" di bagian sub-forum "Indonesian Online Games", banyak di antara kalian, mungkin secara emosional atau mungkin terbawa suasana dengan gamers yg lain yg tidak puas dengan kinerja para GM atau admin perusahaan yg menghosting game online tersebut, sehingga membuat kita tidak sadar kalau ada kata kata yg keluar menyinggung yg di tujukan kepada GM atau nama perusahaan tersebut....ada baiknya kalian membaca tulisan di link bawah ini :


    http://www.ham.go.id/index.php?optio...nal&Itemid=152

    originaly posted by chickebum
    http://www.indogamers.com/f80/bacaan...5/#post3605092




    kalo kata bang napi
    waspadalah waspadalah
    http://static.indogamers.com/signaturepics/sigpic156451_35.gif

  2. Hot Ad
  3. #2
    reinm's Avatar
    Join Date
    Apr 2008
    Location
    Innerside of Dream
    Posts
    1,174
    Points
    216.23
    Thanks: 88 / 233 / 122

    Default

    minta link thread yang "cuap-cuap" donk...

    separah kasus wow kah? ato lebih lagi?


    Raisonneur of Extremely Insane Noble Mastermind

  4. #3
    sahacing's Avatar
    Join Date
    Jan 2009
    Location
    Cimahi / Jakarta
    Posts
    5,372
    Points
    8,325.22
    Thanks: 163 / 296 / 171

    Default

    au ga dikasih gw juga
    http://static.indogamers.com/signaturepics/sigpic156451_35.gif

  5. #4
    Loghy's Avatar
    Join Date
    Jan 2008
    Location
    Di atas tanah
    Posts
    169
    Points
    201.20
    Thanks: 14 / 1 / 1

    Default

    kok ga bisa dibuka link yg no satunya....

  6. #5
    reinm's Avatar
    Join Date
    Apr 2008
    Location
    Innerside of Dream
    Posts
    1,174
    Points
    216.23
    Thanks: 88 / 233 / 122

    Default

    Quote Originally Posted by Loghy View Post
    kok ga bisa dibuka link yg no satunya....
    http://www.ham.go.id/index.php?optio...nal&Itemid=152
    Pasal Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE Konstitusional
    Rabu, 06 Mei 2009

    Sumber : www.kompas.com

    Pengguna media internet/online sebaiknya mulai berhati-hati dalam mendistribusikan dan mentransmisikan informasi ataupun dokumen elektronik, terutama yang mengandung muatan penghinaan atau pencemaran nama baik seseorang. Mereka dapat dijerat dengan Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang hari Selasa (5/5) eksistensinya semakin dikukuhkan Mahkamah Konstitusi.

    Mahkamah Konstitusi (MK)— dalam putusannya—menyatakan, negara berwenang melarang pendistribusian/pentransmisian informasi semacam itu sebagai bagian dari perlindungan hak warga negara dari ancaman serangan penghinaan atau pencemaran nama baik. Pasal 27 Ayat (3) dinyatakan tidak bertentangan dengan UUD 1945.

    MK menolak permohonan uji materi yang diajukan Iwan Piliang, Edy Cahyono, Nenda Inasa Fadhilah, Amrie Hakim, Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Lembaga Bantuan Hukum Pers.

    Pasal 27 Ayat (3) berbunyi, ”Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

    Dalam pertimbangannya, MK mengakui hak tiap warga negara untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyimpan informasi. Namun, hal tersebut tidak boleh menghilangkan hak orang lain untuk mendapat perlindungan diri, keluarga, kehormatan, martabat dan nama baiknya.

    ”Kewenangan negara untuk mengatur hal tersebut dapat dibenarkan guna menciptakan situasi yang lebih kondusif bagi terpenuhinya hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan nama baik seseorang,” ujar hakim MK.

    Menurut MK, Pasal 27 Ayat (3) tersebut hanya membatasi siapa saja yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan informasi atau dokumen elektronik yang memuat unsur penghinaan. ”Pembatasan itu tidak dilakukan dalam rangka memasung atau membenamkan hak-hak dasar untuk mencari, memperoleh informasi,” ujar hakim MK.

    Ditambahkan, pembatasan yang dimaksud juga tidak dapat serta-merta dikatakan sebagai bentuk penolakan atau pengingkaran nilai-nilai demokrasi.

    Terkait putusan tersebut, Aliansi Jurnalis Independen—dalam siaran persnya—menyatakan kecewa terhadap putusan MK. Putusan ini membuat jurnalis yang bekerja di media online mendapat ancaman lebih berat jika melakukan perbuatan pencemaran nama baik dibandingkan dengan jurnalis media lain.

    Seperti diatur dalam Pasal 45 Ayat (1) UU ITE, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

    AJI menilai, putusan itu menunjukkan bahwa hakim konstitusi masih menggunakan paradigma hukum lama. Saat ini, banyak negara yang sudah menghapus delik pencemaran nama baik atau criminal defamation karena pidana itu sering digunakan untuk mengekang kebebasan berekspresi.


    Raisonneur of Extremely Insane Noble Mastermind

  7. #6

    Join Date
    Nov 2009
    Location
    jakarta barat
    Posts
    15
    Points
    5.20
    Thanks: 0 / 0 / 0

    Default

    walah hukum begituan gk bakal di tindak keras d......
    hukum yang lebay,
    lageaan kalo kita mw ngabaot di internet mana ad yang tw alamat kita, n kan ini negear BEBAS BERPENDAPAT

  8. #7
    marchorizon's Avatar
    Join Date
    Sep 2009
    Posts
    1,263
    Points
    1,048.69
    Thanks: 227 / 154 / 77

    Default

    hayo2 hati2 yg nick charnya pake nama figur dan dipleset2in hehehe

  9. #8
    SaYaChan's Avatar
    Join Date
    Oct 2007
    Location
    Location
    Posts
    2,114
    Points
    2,417.51
    Thanks: 9 / 21 / 13

    Default

    AJI menilai, putusan itu menunjukkan bahwa hakim konstitusi masih menggunakan paradigma hukum lama. Saat ini, banyak negara yang sudah menghapus delik pencemaran nama baik atau criminal defamation karena pidana itu sering digunakan untuk mengekang kebebasan berekspresi.
    intinya ini nih

  10. #9
    Seymoure's Avatar
    Join Date
    May 2008
    Posts
    1,631
    Points
    468.87
    Thanks: 16 / 25 / 19

    Default

    Quote Originally Posted by Rxxar View Post
    walah hukum begituan gk bakal di tindak keras d......
    hukum yang lebay,
    lageaan kalo kita mw ngabaot di internet mana ad yang tw alamat kita, n kan ini negear BEBAS BERPENDAPAT
    yakin??ip isa d lacak lho nanti ktauan

  11. #10
    enumaelish's Avatar
    Join Date
    Feb 2008
    Posts
    508
    Points
    691.05
    Thanks: 63 / 75 / 49

    Default

    Quote Originally Posted by Rxxar View Post
    walah hukum begituan gk bakal di tindak keras d......
    hukum yang lebay,
    lageaan kalo kita mw ngabaot di internet mana ad yang tw alamat kita, n kan ini negear BEBAS BERPENDAPAT
    bebas berpendapat gue setuju
    tapi bukan berarti BABLAS BERPENDAPAT
    Abarai - Alice - Shadowfall - Katherina - Karlmeyer

  12. #11

    Join Date
    Apr 2008
    Location
    JakarTa
    Posts
    97
    Points
    113.60
    Thanks: 2 / 0 / 0

    Default

    Quote Originally Posted by enumaelish View Post
    bebas berpendapat gue setuju
    tapi bukan berarti BABLAS BERPENDAPAT
    Yup setuju gua. bebas berpendapat asal jgn Bablas berpendapat. Ga bakal ada asap kalo ga ada api. CMIIW!!.
    Click : iLLuSia | iLLuSis Lair's and bLue RoSe Lair's

  13. #12
    apocalypse's Avatar
    Join Date
    Oct 2007
    Location
    silvermoon...
    Posts
    63
    Points
    177.90
    Thanks: 0 / 0 / 0

    Default

    sebenernya sih ya, kalo diliat lagi pembatasan orang berpendapat atas suatu lembaga atau individu, baik swasta ataupun milik negara, terutama yang melakukan bisnis berupa jasa atapun perdagangan, justru menutupi hak orang lain yang ingin mengakses informasi atas kinerja lembaga atau individu tersebut.

    yah kalo menurut gw itu sih perang kepentingan aja, coba kalo yang mencemarkan orang kaya, bisa licin, pasti lain lagi ceritanya...

    indonesia, apa sih yang gak bisa dipelintirin? buka mata, hanya di indonesia

  14. #13
    -OceaN-LorD's Avatar
    Join Date
    Oct 2007
    Location
    where i wanna live
    Posts
    4,013
    Points
    8.91
    Thanks: 81 / 180 / 77

    Default

    wkwkkw
    banyak tuh orang2 asal cuap di ampm wow
    asli orang2 keras kepala abis

    dikit2 ngeluh,maki gm,GM gak mampir di threadnya mikir yang enggak2,ngomong GM nya ga punya inisiatif sih dll. other stupid post
    padahal kita gak tau sama sekali GM ngapain aja,seringnya di balik layar sih

    emgnya dipikir selama ini masi bisa main berkat siapa?dirinya?ya enggak lah
    berkat admin2 kyk gaptekbet uknowme davion jamborgartz dll. pastinya!
    dan tak lupa indogamers itu sendiri!
    Last edited by -OceaN-LorD; 04-12-09 at 14:52.
    "Betrayer... In truth, it was I who was betrayed"
    Illidan Stormrage

  15. #14
    SaYaChan's Avatar
    Join Date
    Oct 2007
    Location
    Location
    Posts
    2,114
    Points
    2,417.51
    Thanks: 9 / 21 / 13

    Default

    Quote Originally Posted by apocalypse View Post
    sebenernya sih ya, kalo diliat lagi pembatasan orang berpendapat atas suatu lembaga atau individu, baik swasta ataupun milik negara, terutama yang melakukan bisnis berupa jasa atapun perdagangan, justru menutupi hak orang lain yang ingin mengakses informasi atas kinerja lembaga atau individu tersebut.

    yah kalo menurut gw itu sih perang kepentingan aja, coba kalo yang mencemarkan orang kaya, bisa licin, pasti lain lagi ceritanya...

    indonesia, apa sih yang gak bisa dipelintirin? buka mata, hanya di indonesia
    ya prihatin juga sih, kaya kasus Tante Prita yang dibawa ampe ke meja hijau,
    vonis pidana belom kloar, eh perdata dah divonis doloan 204 juta rupiah.

  16. #15
    cochan's Avatar
    Join Date
    Mar 2009
    Posts
    326
    Points
    445.56
    Thanks: 4 / 8 / 8

    Default

    Quote Originally Posted by Rxxar View Post
    walah hukum begituan gk bakal di tindak keras d......
    hukum yang lebay,
    lageaan kalo kita mw ngabaot di internet mana ad yang tw alamat kita, n kan ini negear BEBAS BERPENDAPAT
    salah satu orang yang gak tau apa" ini tentang dunia IT...
    kalo gk bs di cari alamat nya, gmn para hacker yang bener" hacker asli (bukan hanya dalam dunia game) bisa kelacak n di cari???
    alamat kita maen aja bisa di cari kk...
    apa lagi cuma skedar lw maen di rumah ato di warnet itu" trus"an...
    MUDAH SEKALEEEEEEEEEEEEEEEEEEEEE

Page 1 of 4 1234 LastLast

Posting Permissions

  • You may not post new threads
  • You may not post replies
  • You may not post attachments
  • You may not edit your posts
  •