Peradilan Sesat Kasus Lanjar Sriyanto
Pengacara Pertanyakan Fakta Kejadian


Karanganyar, CyberNews. Kasus yang menimpa Lanjar Sriyanto, warga Dadapan RT 7 RW 12, Kalitirto, Berbah, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, yang kini disidang di Pengadilan Negeri Karanganyar, menambah daftar diskriminasi dalam pengadilan di Indonesia. Sebuah peradilan sesat, kata pengacara Mohamad Taufiq SH MH, pengacara yang baru mendampingi pada sidang ketiga.

Bagaimana tidak sesat, kalau orang yang sudah kehilangan istri, kini ditahan oleh Kejaksaan Negeri Karanganyar, dan duduk sebagai pesakitan di depan sidang pengadilan. Dia menunggu vonis majelis hakim yang dipimpin Demon Sembiring SH. Peristiwa itu diawali ketika Lanjar berboncengan dengan istrinya, Saptaningsih dan anaknya, melaju ke arah timur di Jl Adisucipto, hari kedua lebaran lalu. Di tengah jalan mereka mengalami kecelakaan, Saptaningsih tewas tertabrak mobil dan tewas di tempat, adapun Lanjar dan anaknya hanya luka ringan.

Usai prosesi pemakaman istrinya, Lanjar didatangi seorang mengaku bernama Pandi Widodo, seorang anggota Polri beralamatkan di Kedunggalar, Ngawi. Dengan segala kerendahan hati, dia mengajak berdamai dan menghentikan masalah sampai di situ saja. Namun betapa kagetnya ketika dia hendak mengambil surat kendaraan di Polres Karanganyar, dia disodori BAP (berita acara pemeriksaan) yang menyatakan dirinya menjadi tersangka, dengan tuduhan kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Karena buta hukum, Lanjarpun kembali menandatangani BAP.

Atas kasus ini Moh Taufiq SH, pengacara Lanjar berkomentar: "Ini betul-betul peradilan sesat. Bagaimana mungkin orang lugu seperti itu, sudah kehilangan istri malah jadi tersangka tunggal. Apa dia yang menyebabkan istrinya meninggal? Apakah betul akibat kelalaiannya?"

Taufiq menyimpulkan penyebab meninggalnya Saptaningsih bukan karena kelalaian suaminya sendiri. Tetapi mobil Panther yang menabrak saat jatuh terpelanting dari kendaraan. "Tapi anehnya, sampai saat ini mobil Panther tidak dijadikan barang bukti. Sopirnya hanya jadi saksi. Tapi pemilik mobil itu, Pandi Widodo membuat surat pernyataan damai. Apa maksudnya, apa kaitannya ? Kenapa tidak diperiksa?" tandasnya.

Karena itulah agar ditemukan kebenaran materiil, dia minta majelis hakim menghadirkan penyidik dari Polres, termasuk yang membuat peta hasil olah kejadian perkara. Juga Pandi Widodo, dan mobil Panthernya agar dijadikan barang bukti.

( Joko Dwi Hastanto / CN14 )
http://suaramerdeka.com/v1/index.php...10/01/07/43861

satu lagi penegakan hukum Indonesia yang aneh.