Results 1 to 3 of 3
http://idgs.in/270839
  1. #1
    Antasari_Azhar's Avatar
    Join Date
    Sep 2008
    Location
    Kantor KPK dan Rumah Rhani
    Posts
    276
    Points
    422.00
    Thanks: 3 / 6 / 5

    Default Berakhirnya Bank Secrecy!

    Kemarahan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy terhadap pasar yang terlalu liberal saat pertemuan KTT pemerintahan G-20 di Excel Centre,Dockland, London, didukung oleh Kanselir Jerman Angela Merkel. Mereka menginginkan agar pasar dapat diatur dengan regulasi yang jelas. Sasaran lainnya adalah negara surga pajak ((ax haven) juga dikendalikan.

    Negara-negara itu yang umumnya produk buatan kolonialis Inggris seperti Singapura, Hongkong, dan 33 negara atau teritori lainnya yang juga menjadi tax haven.

    Negara tersebut dianggap sebagai pelindung para kapitalis pemangsa, lokasi penyimpanan uang haram, lokasi aksi-aksi spekulasi yang telah melahirkan fenomena kanibal di sektor keuangan (Kompas. 5 April 20091.

    Untuk mengatasi krisis keuangan global perlu reformasi regulasi dan peraturan dalam sistem keuangan, salah satunya soal pengaturan fax haven dengan kehadiran Financial Stability Board.

    G-20 juga sepakat mendesak sebuah upaya untuk standardisasi akuntansi, aturan mengenai hedge fund yang selama ini tidak mudah tersentuh dan aturan mengenai tax haven.

    Para pemimpin G-20 juga sepakat masalah kerahasiaan perbankan harus diakhiri dan tidak ada toleransi lagi bagi negara ataupun teritori pelindung para penghindar pajakdan kejahatan kerah putih lainnya.

    Dampak dari krisis finansial yang hebat membuat negara-negara maju menginginkan pajak yang dilarikan korporasi penghindar pajak (rax awiders) dapat kembali menjadi hak negaranya.

    Organisasi Kerja sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) telah mengumumkan kriteria negara-negara atau teritori sebagai surga pajak. Empat negara masuk dalam daftar hitam atau black, list karena tidak kooperatif, yaitu Filipina, Uruguay. Kosta Rika, dan Malaysia (Labuan).

    Mereka menolak menerapkan asas transparansi perbankan ataupun informasi mengenai pajak dalam skim exchange information.

    OECD menyusun daftar negara atau teritori fax haien berdasarkan tiga kategori. Pertama, negara yang siap melakukan pertukaran informasi atau telah mengimplementasikan standar perpajakan dan perbankan dengan baik (white list).

    Kedua, mereka siap untuk bertindak atau sudah berkomitmen, tetapi belum sepenuhnyamengimplementasikan standar perpajakan dan perbankan dengan baik (grey list).

    Ketiga, negara atau teritori yang belum sepakat menerapkan asas transparansi atau belum mau berkomitmen (black list).

    Surga pajak termasuk entitas politik yang menawarkan pengenaan pajak yang rendah dan pelindung bagi penghindar pajak. Surga pajak atau off-shore center menurut OECD Report on Harmful Tax Competition (1988) didefinisikan dalam empat kriteria. Dua kriteria surga pajak adalah pengenaan pajak yang rendah atau nihil dan memberikan kesempatan kepada nonresiden untuk menghindari pajak di negaranya dan melayani aktivitas ilegal.

    Selain itu, surga pajak tidak melakukan pertukaran informasi perpajakan yang efektif berdasarkan UU atau praktik administratifnya dan tidak transparan dalam menjalankan kegiatannya.

    Lebih rendah


    Otoritas pajak di Indonesia lebih menekankan surga pajak adalah negara yang mengenakan tarif pajak lebih rendah 20% dari Indonesia dan negara yang tidak mengenakan pajak penghasilan.

    Juga termasuk negara yang tidak mempunyai fa* treaty (P3B) dengan kita sebagaimana ketentuan yang mengacu pada Pasal 18 Ayat (3c) UU PPh Nomor 36 tahun 2008.

    Dengan tidak memberikan informasi \mengenai pajak untuk kepentingan perusahaan dari negara lain, diartikan sebagai tempat pencucian uang (money taundry) yang masif.

    Di Amerika banyakdipertanyakan mengapa institusi-institusi finansial yang diberikan jaminan (bail out) pemerintah masih saja tetap beroperasi di negara atau teritori tax i haven.

    Tidak berlebihan mengapa tax haven tetap menarik minat investor asing karena uang mereka dapat diinvestasikan dengan aman dan tetap dijaga kerahasiaannya, serta terlindung dari institusi penyidik pajak internasional.

    Diduga sekitar 400 kantor bank-bank internasional beroperasi di negara dan teritori tax haven. Sekitar dua pertiga dari hedge fund terkenal di bursa internasional pun mempunyai representatif office di sinitermasuk kurang lebih 2 juta perusahaan top dunia (elah mendaftarkan asetnya sedikitnya 10 triliun dolar AS di wilayah ini. Bagi Indonesia, penghapusan tax haivn akan banyak memberi manfaat dalam mengurangi insentif arus modal keluar yang bertujuan menghindari pajak. Dana-dana hasil kejahatan ataupun yang dicuri dari negara oleh sekelompok orang akan kembali dan memperkuat cadangan devisa negara, karena tidak ada tempat lagi untuk bersembunyi. Secara tidak langsung akan memperkuat nilai tukar rupiah, dan dapat meningkatkan investasi guna menunjang penerimaan pajak. Walaupun timbul


    polemik, hal tersebut setidaknya membuka I lembaran baru I danj transparansi dalam sistem perpajakan internasional. Ada tekanan dari G-20 bahwanegara yang I menolak atau j tidak mau I bekerja sama I dalam i memberikan informasimengenai pajak akan dikenai sanksi berat, antara lain dicabut dari keanggotaan Bank Dunia dan IMF.

    Masalah kerahasiaan bank (bank secrecy) dianggap salah satu yang memperburuk krisis keuangan global karena tax haven yang menyembunyikan aset-aset global. Ada dugaan rax haven ini memberikan tempat berlindung yang nyaman bagi para pejabat untukmenyembunyikan dana-dana ilegal hasil korupsi, ataupun pengusaha hitam yang melarikan dana dari kejaran aparat hukum di negerinya.

    Dampak kerasnya OECD menerapkan asas transparansi infonnasi dengan membuat daftar negara atau teritori yang masuk daftar hitam membuat tiga negara Uni Eropa yang memiliki aturan kerahasiaan bank akan mengubah kerahasiaan undang-undang perbankan, yaitu Luksemburg, Austria, dan Belgia.

    Sementara itu. Swiss dan Liechtenstein tetap masuk dalam grey list karena menyatakan baru siap mengubah kerahasiaan sistem perbankannya (Associated Press, 2-04-2009).

    Singapura bergegas ke luar dari daftar abu-abu (grey list) dengan akan mengamendemen UU Pajak pada tahun ini juga. Singapura dianggap belum mengimplementasikan aturan pajak internasional sesuai dengan standar OECD, khususnya mengenai pertukaran mini in.im perpajakan melalui Avoidance of Double Taxation Agreements (DTAs). Di luar Singapura ada 38 negara yang dimasukkan dalam grey list (Media Indonesia. 7-04-2009).

    Kemungkinan sanksi berat akan dikenakan kepada bank-bank di negara mana saja di dunia yang tetap melakukan transaksi dengan negara surga pajak yang masuk daftar hitam OECD.

    Sanksi lainya, adanya pengucilan atas fax haven dari n.ikui ii.iki.ii internasional, khususnya di bidang keuangan dan perbankan. Akan dibuat daftar dan pengenaan sanksi bagi para investor, baik entitas maupun perorangan, yang melakukan transaksi dengan fax Inn m. sehingga dijauhi dari aktivitas bisnis internasional.

    Saat ini dan ke depan, era kerahasiaan perbankan dan surga pajak (fax haven) sudah berakhir.

    OLEH HARRY YUSUF A. LAKSANA
    Kasubdit Dampak Kebijakan Perpaiakan
    Direktorat Jenderal Pajak
    Bisnis Indonesia


    http://www.pajak.go.id/index.php?opt...a%20Perpajakan

    TIMELINE-Mounting pressure on Swiss bank secrecy

    SWISS-BANKS/SECRECY (TIMELINE)

    Feb 9 (Reuters) - UBS posted its first quarterly net profit since Oswald Gruebel took the helm a year ago but clients withdrew far more money than forecast, highlighting pressure on the Swiss bank from the global crackdown on bank secrecy.

    Here is a timeline of some events that have undermined Switzerland's traditions of banking secrecy:

    Oct. 21, 2008 - German Finance Minister Peer Steinbrueck says Switzerland "offers conditions that invite the German taxpayer to evade taxes."

    Feb. 18, 2009 - UBS agrees to pay $780 million and identify certain U.S. clients to settle criminal fraud charges that it assisted rich Americans to evade taxes.

    March 12 - Blacklisted tax haven Liechtenstein relaxes its bank secrecy code, a decision that puts pressure on neighbouring Switzerland to follow suit.

    March 13 - Switzerland agrees to relax its strict bank secrecy rules and cooperate more on tax evasion. It says it will embrace OCED standards for tax cooperation and exchange of information.

    March 18 - Thomas Mueller, member of the centre-right Christian People's Party that is part of the Swiss coalition government, says Steinbrueck's behaviour recalls the image of the "ugly German". The next day Steinbrueck tells German newspaper Sueddeutsche Zeitung the Swiss Nazi comparisons are "unacceptable".

    Aug. 19 - Switzerland agrees to hand over details of about 4,450 UBS bank accounts to U.S. authorities, settling a tax dispute.

    Aug. 27 - Switzerland agrees to share banking information upon request from France's tax authorities as of January 2010.

    Sept. 24 - Switzerland says it expects to be taken off the OECD's list of tax havens after the country signed a required 12th tax deal.

    Oct. 10 - Italians who hold undeclared funds in Switzerland, Monte Carlo and San Marino must repatriate them to be covered by a new tax amnesty, the Italian tax agency says.

    Oct. 27 - Police raid 76 branches and offices of Swiss banks in Italy, raising tensions between the two over the tax amnesty.

    Nov. 5 - Switzerland's Economy Minister Doris Leuthard, says her country is willing to sign a double taxation treaty with Italy but only if it is removed from a blacklist of tax havens.

    Dec. 9 - HSBC Holdings Plc says an ex-employee stole client data from its Swiss private bank's headquarters in 2006 and 2007. The employee passed the stolen information to French tax authorities.

    Dec. 16 - Switzerland says wants to freeze a treaty aimed at helping France catch tax cheats after Paris obtained used stolen client data.

    Dec. 21 - France agrees to return the stolen client data to Switzerland, but says it will continue to use the data.

    Jan. 3, 2010 - Most of the 3,000 French taxpayers whose names appeared on the stolen data contacted authorities to legalise their holdings, Budget Minister Eric Woerth says.

    Jan. 15 - Italy's tax amnesty will drain Swiss wealth managers UBS, Credit Suisse and Julius Baer of as much as $18 billion in client withdrawals, analysts said.

    Jan. 19 - The OECD says it won't object to governments using stolen bank data to track down tax cheats in offshore centres. The next day Switzerland says it will not cooperate with foreign authorities on cases where data has been stolen.

    Jan. 22 - A client of UBS wins an appeal to prevent her account data from being given to the U.S. as part of a probe into possible tax evasion among wealthy bank customers.

    Feb. 1 - Germany tells Switzerland it is ready to pay for data on cross-border tax cheats.

    Feb. 2 - The Netherlands releases data showing wealthy savers in 2009 declared more than 2 billion euros ($2.8 billion) hidden in overseas bank accounts, with a third in Switzerland. The report came hours after the Netherlands confirmed it was seeking copies of stolen Swiss bank data.

    Feb. 3 - The Dutch, Belgian and Austrian governments also express interest in obtaining a copy of a compact disc containing tax-sensitive data that Berlin may soon buy from an informant.

    Feb. 7 - Two days after saying Switzerland's bank secrecy law has no place in the 21st century, German Finance Minister, Wolfgang Schaeuble, defends his decision to buy stolen Swiss bank account data from a whistleblower, saying social upheaval from globalisation and the financial crisis has created an atmosphere where the public demands fair tax collection.

    http://www.forexyard.com/en/news/TIM...-02-09T122949Z

    Bagaimana menurut kalian? Koruptor dan garong di Indonesia, selain kabur di Singapura, juga menyembunyikan asetnya di Swiss. Apakah dengan berakhirnya bank secrecy, akan memberikan pengaruh positif bagi pemberantasan korupsi di Indonesia? Atau aset negara itu tetap tidak bisa direclaim selamanya?

    P.S. Mari kita lebih bahas dalam scoop Indonesia

  2. Hot Ad
  3. The Following User Says Thank You to Antasari_Azhar For This Useful Post:
  4. #2

    Join Date
    Dec 2006
    Location
    Sub-urban city
    Posts
    1,342
    Points
    1,488.10
    Thanks: 1 / 0 / 0

    Default

    Wah ini jika 100% dilaksanakan akan mereformasi seluruh pajak dunia perbankan .. dimana tidak ada lagi tuh aksi pencucian uang dengan menyimpan uang di luar negeri ataupun asset dari suatu negara .. pertanyaannya sekarang apakah seluruh negara kapitalis akan menyetujui hal ini ?

  5. #3
    sariayu's Avatar
    Join Date
    Feb 2008
    Location
    Chungcheongnam-do
    Posts
    1,988
    Points
    2,942.90
    Thanks: 5 / 39 / 30

    Default

    Mendesak, Revisi UU Rahasia Bank

    BANDUNG, KOMPAS - Pengamat perbankan Fakultas Ekonomi Universitas Padjajaran Bandung, Aldrin Herwany, berpendapat perlunya dilakukan revisi UU Rahasia Bank. Menurut Aldrin revisi UU Rahasia Bank ini sudah sangat mendesak untuk pengungkapan kasus kejahatan perbankan. "Dari berbagai kasus perbankan sulit terungkap karena terhambat oleh ketentuan dalam UU Rahasia Bank itu," kata Aldrin di Bandung, Kamis (4/2/2010). Dalam UU tersebut memang ada aturan yang melindungi kepentingan nasabah serta transaksi perbankan.
    Adanya aturan dalam UU Rahasia Bank ini membuat aparat penegak hukum sulit mengakses berbagai transaksi perbankan. Kendati data itu diperlukan sebagai bukti untuk mengusut sebuah kasus perbankan.
    Hal ini terjadi dalam upaya pengungkapan kasus Bank Century. Menurut Aldrin data perbankan yang diperlukan bisa diperoleh jika seijin Bank Indonesia.
    Revisi UU Rahasia Bank harus dilakukan supaya data perbankan dapat diakses oleh aparat penegak hukum. "Jadi tidak diperlukan lagi prosedur minta izin ke Bank Indonesia," tutur Aldrin.
    Kalangan DPR harus berani menjadi inisiator revisi UU Rahasia Bank tersebut. Selain itu, akademisi maupun masyarakat bisa mengajukan usulan revisi UU itu ke DPR sebagai langkah awal.
    Aldrin menyatakan jika UU Rahasia Bank telah direvisi, maka pengungkapan kasus perbankan bisa dilakukan dengan mudah. Termasuk dalam kasus Bank Century, tidak diperlukan proses yang berbelit dan panjang seperti sekarang ini.
    Menurut Aldrin aliran dana dari Bank Century sebenarnya dapat dilacak oleh PPATK maupun data di sistem real time gross settlement (RTGS) Bank Indonesia. "Transaksi melalui perbankan selalu tercatat di RTGS Bank Indonesia," jelas Aldrin.
    Revisi UU Rahasia Bank juga meminimalisir praktik kejahatan perbankan. Pasalnya, lanjut Aldrin, UU Rahasia Bank yang ada sekarang ini justru ada celah yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan perbankan.

    http://bisniskeuangan.kompas.com/rea....Rahasia.Bank#
    Quote Originally Posted by Albert Einstein
    I can't conceive of a God who rewards and punishes his creatures.

Posting Permissions

  • You may not post new threads
  • You may not post replies
  • You may not post attachments
  • You may not edit your posts
  •