Page 1 of 2 12 LastLast
Results 1 to 15 of 16
http://idgs.in/271211
  1. #1
    Sterling's Avatar
    Join Date
    Jun 2009
    Location
    Jakarta
    Posts
    22,501
    Points
    2.48
    Thanks: 63 / 822 / 597

    Default Nikah sirih bisa di penjara!

    JAKARTA, KOMPAS.com — Kaum laki-laki dan perempuan sebaiknya mulai berpikir ulang jika hendak melakukan perkawinan yang tidak dilakukan di hadapan pejabat pencatat nikah atau nikah siri dan perkawinan mutah atau kontrak. Pasalnya, pelaku kedua jenis perkawinan itu dapat dipidana penjara.

    Hal itu terungkap dalam draf Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Perkawinan yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2010.

    RUU itu memuat ketentuan pidana (Pasal 143-153), khususnya terkait perkawinan siri, perkawinan mutah, perkawinan kedua, ketiga, dan keempat, serta perceraian yang tanpa dilakukan di muka pengadilan, melakukan perzinahan dan menolak bertanggung jawab, serta menikahkan atau menjadi wali nikah, padahal sebetulnya tidak berhak. Ancaman hukuman untuk tindak pidana itu bervariasi, mulai dari 6 bulan hingga 3 tahun dan denda mulai dari Rp 6 juta hingga Rp 12 juta.

    RUU itu juga mengatur soal perkawinan campur (antardua orang yang berbeda kewarganegaraan). Pasal 142 Ayat 3 menyebutkan, calon suami yang berkewarganegaraan asing harus membayar uang jaminan kepada calon istri melalui bank syariah sebesar Rp 500 juta.

    Dalam kaitan mencari masukan materi RUU itu, Pusat Pengembangan Hukum Islam dan Masyarakat Madani (PPHI2M) akan menggelar seminar nasional, pekan depan. Ketua panitia seminar, Abdul Gani Abdullah, guru besar Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Kamis (11/2/2010) di Jakarta, menjelaskan, RUU itu akan menjadi pelengkap bagi UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. UU itu menjadi UU terpisah untuk memenuhi pengaturan lebih lanjut mengenai perkawinan dalam hukum Islam.

    Pasal krusial

    Abdul Gani mengakui, terdapat beberapa pasal krusial dalam RUU itu, terutama terkait ketentuan pidana. Pasalnya, terdapat pandangan yang menyatakan bahwa menikah adalah ibadah. ”Ibadah kok dihukum,” ujarnya.

    Menurut dia, selama ini pernikahan di bawah tangan sering kali dijerat dengan pasal perzinahan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Ada ketentuan di KUHP yang menyatakan, seorang lelaki atau perempuan yang melakukan hubungan di luar perkawinan sah adalah perzinahan.

    ”Apakah nikah siri itu *****? Bisa bukan karena sah menurut hukum agama. Masalahnya adalah mengapa perkawinan itu tidak dicatatkan ke pejabat pencatat nikah. Itu salah siapa? Ada pandangan masyarakat yang harus aktif, tetapi ada pula yang berpendapat pemerintah harus aktif. UU ini mau menyinkronkan realitas yang ada dan segi hukum,” ujar Abdul Gani.

    Ia menjelaskan, RUU tersebut perlu mengatur tentang kawin kontrak mengingat sebenarnya perkawinan semacam itu memang tak dikenal dalam hukum Islam. UU Nomor 1 Tahun 1974, ujarnya, tak mengatur secara jelas hal-hal itu. UU Perkawinan malah tidak mengenal aturan pidana. Saat itu ada gagasan untuk memuat ketentuan pidana perkawinan dalam peraturan pelaksanaannya.

    ”Sebelum peraturan itu ditandatangani, Presiden minta masukan dari ulama. Saat itu ulama mengatakan, nikah adalah ibadah, tetapi mengapa dihukum,” ujarnya lagi. Hukuman pidana pun akhirnya diganti dengan denda sebesar Rp 7.500.

    Hasbi Hasan, seorang hakim agama yang ditugaskan di Mahkamah Agung, menjelaskan, ketentuan UU Perkawinan mengenai denda itu sudah tidak relevan lagi. (ANA)

    http://nasional.kompas.com/read/2010...Awas.Dipenjara

    Apakah kalian smua setuju terhadap nikah sirih ini? Berikan tanggapan anda sekalian

  2. Hot Ad
  3. #2
    Sterling's Avatar
    Join Date
    Jun 2009
    Location
    Jakarta
    Posts
    22,501
    Points
    2.48
    Thanks: 63 / 822 / 597

    Default

    JAKARTA, KOMPAS.com — Rancangan Undang-Undang yang memuat pemidanaan nikah siri, kontrak, dan poligami kini semakin berkembang. Berbagai komentar pun bermunculan, baik dari yang pro maupun yang kontra. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar lantas mengatakan, pihaknya akan mengkaji lebih lanjut tentang aturan pemidanaan nikah siri tersebut.

    "Kami akan mengkaji tentang aturan tersebut, masyarakat harus diberi kesadaran soal pernikahan. Bahwa nikah itu tidak hanya sekadar nikah. Jangan bohong-bohongan," ujar Patrialis di sela-sela kunjungan ke Lapas Anak Kelas II A Tangerang mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Selasa (16/2/2010).

    Menurut Patrialis, nikah sebaiknya memakai surat nikah agar ada kepastian hukum dan kepastian untuk anak-anaknya. "Jadi yang bagus kan nikah itu ada suratnya. Jadi jangan hanya, maaf ya, dalam tanda kutip, 'Laki-laki itu jangan sekadar make aja dong.' Tanggung jawabnya di mana dong? Lahir batin dong! Kan itu bagian dari perkawinan, jadi dia harus bertanggung jawab. Kalau punya anak, anaknya jadi tanggung jawabnya," paparnya.

    Patrialis menambahkan, banyaknya pria menikah di bawah tangan dan janda-janda muda menjadi stimulasi agar hal tersebut perlu diatur. Pengaturan pernikahan bukan berarti negara ikut campur masalah agama. "Kalau kehidupan bermasyarakat tidak diatur, masyarakat bisa kacau. Ya, kalau kehidupan beragama itu misalnya begini, orang mengaji harus mengaji dari jam sekian sampai sekian, itu baru namanya ikut campur," imbuhnya.

    Lebih jauh, Patrialis berharap ada kesadaran dari diri masyarakat, terutama dengan adanya RUU yang mengatur pemidanaan nikah siri tersebut. "Sosialisasi kesadaran hukum masyarakat penting, termasuk soal pernikahan. Karena nikah itu suatu lembaga suci. Kalau dia memang mau nikah lagi kan dibolehkan kalau memenuhi persyaratan," tegasnya.

    http://nasional.kompas.com/read/2010....Aja.Dong.quot.

  4. #3
    sariayu's Avatar
    Join Date
    Feb 2008
    Location
    Chungcheongnam-do
    Posts
    1,988
    Points
    2,942.90
    Thanks: 5 / 39 / 30

    Default

    MUI Jabar Dukung Pidanakan Pelaku Nikah Siri

    VHRmedia, Bandung - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Daerah Jawa Barat mendukung rencana pengesahan Rancangan Undang-undang Hukum Material Peradilan Agama Bidang Perkimpoian. RUU ini antara lain mengatur ancaman pidana terhadap pelaku nikah siri.

    Ketua MUI Jabar Hafidz Usman mengatakan, dalam RUU Hukum Material Peradilan Agama Bidang Perkimpoian, pelaku nikah siri diancam penjara 3 tahun serta denda Rp 12 juta. Dia berharap RUU ini melindungi anak dan perempuan sebagai korban praktik nikah siri.

    “RUU ini bertujuan melindungi hak perempuan. Hak perempuan harus dilindungi, karena banyak laki-laki lenggang kangkung meninggalkan istrinya,” kata Hafidz Usman, Senin (15/2).

    Rancangan Undang-undang Hukum Material Peradilan Agama Bidang Perkimpoian juga mengatur batas usia minimal perempuan menikah, yaitu 20 tahun. Sedangkan pria baru dibolehkan menikah pada usia 22 tahun. Hafidz Usman membantah penilaian bahwa RUU ini tidak sejalan dengan ajaran Islam. (E1)

    http://www.prakarsa-rakyat.org/artik....php?aid=40217
    Quote Originally Posted by Albert Einstein
    I can't conceive of a God who rewards and punishes his creatures.

  5. #4
    Sterling's Avatar
    Join Date
    Jun 2009
    Location
    Jakarta
    Posts
    22,501
    Points
    2.48
    Thanks: 63 / 822 / 597

    Default

    Secara umum mnrt saya RUU ini bagus karena pihak yang dirugikan biasanya adalah wanita. Sehingga wanita dapat mendapatkan kedudukan di dalam hukum bila telah menikah secara resmi dan terdaftar di kantor urusan agama.

    Pernikahan secara sirih tidak legal di mata hukum

    Nikah Sirri dalam konteks masyarakat di Indonesia sering dimaksudkan dalam dua pengertian. Pertama, perkawinan yang dilaksanakan dengan sembunyi-sembunyi, tanpa mengundang orang luar selain dari kedua keluarga mempelai. Kemudian tidak mendaftarkan perkawinannya kepada Kantor Urusan Agama sehingga perkawinan mereka tidak mempunyai legalitas formal dalam hukum positif di Indonesia sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Perkawinan. Kedua, perkawinan yang dilakukan sembunyi-sembunyi oleh sepasang laki-perempuan tanpa diketahui oleh kedua pihak keluarganya sekalipun. Bahkan benar-benar dirahasiakan sampai tidak diketahui siapa yang menjadi wali dan saksinya.

  6. #5
    Saladin's Avatar
    Join Date
    Oct 2006
    Location
    Liverpool!Tidak terima barter cendol!
    Posts
    2,646
    Points
    0.65
    Thanks: 25 / 42 / 35

    Default

    Kalo pelarangan sih gw lebih setuju yang bagian nikah kontrak.soalnya nikah kontrak murni hanya ingin materi dan hawa nafsu pada prakteknya
    kalo nikah siri(asal nikah sirinya bukan karena mau punya istri simpanan)dan poligami sah-sah saja asal suaminya tidak menelantarkan anak istrinya juga tidak menyakiti perasaannya gw rasa ga ada masalah

    tapi susah juga kalo suaminya bandel nikah siri terus ditelantarin/ditinggalin
    kasian juga anak istrinya
    Last edited by Saladin; 16-02-10 at 22:51.
    I LOVE LIVERPOOL

    Quote Originally Posted by Someone with red heart
    There's only two kinds of men in this world
    Liverpool family and the others
    LIRIK YNWA

  7. #6
    d_uzz's Avatar
    Join Date
    Jul 2007
    Location
    UnderGround..
    Posts
    1,115
    Points
    1,337.70
    Thanks: 31 / 11 / 11

    Default

    ”Apakah nikah siri itu *****? Bisa bukan karena sah menurut hukum agama. Masalahnya adalah mengapa perkawinan itu tidak dicatatkan ke pejabat pencatat nikah. Itu salah siapa? Ada pandangan masyarakat yang harus aktif, tetapi ada pula yang berpendapat pemerintah harus aktif. UU ini mau menyinkronkan realitas yang ada dan segi hukum,” ujar Abdul Gani.

    Ia menjelaskan, RUU tersebut perlu mengatur tentang kawin kontrak mengingat sebenarnya perkawinan semacam itu memang tak dikenal dalam hukum Islam. UU Nomor 1 Tahun 1974, ujarnya, tak mengatur secara jelas hal-hal itu. UU Perkawinan malah tidak mengenal aturan pidana. Saat itu ada gagasan untuk memuat ketentuan pidana perkawinan dalam peraturan pelaksanaannya.
    kalo nikah siri itu sah dalam agama, yang ga jelas itu kawin kontrak
    kadang suka ada yang salah artiin nikah siri = kawin kontrak

    gue setuju kalo yang di maksud nikah siri itu = kawin kontrak
    sebabnya pernikahan itu musti kita pikirkan matang" dan punya aturannya sendiri..
    OYE!

  8. #7
    nit_nit's Avatar
    Join Date
    Jun 2007
    Location
    Bandung
    Posts
    870
    Points
    962.96
    Thanks: 4 / 1 / 1

    Default

    aq mendukung ni ruu.... kata mama di nikah siri pihak wanita suka kesulitan dalam memperkarakan mengurus anak, dll jadi ini mungkin bisa memberi jalan keluar..?
    "Let the Victor be Justice"

  9. #8
    Sterling's Avatar
    Join Date
    Jun 2009
    Location
    Jakarta
    Posts
    22,501
    Points
    2.48
    Thanks: 63 / 822 / 597

    Default

    Quote Originally Posted by nit_nit View Post
    aq mendukung ni ruu.... kata mama di nikah siri pihak wanita suka kesulitan dalam memperkarakan mengurus anak, dll jadi ini mungkin bisa memberi jalan keluar..?
    Nikah sirih tidak memiliki kedudukan di mata hukum, karena tidak terdaftar di kantor agama. Yang memiliki kekuatan hukum ya yang sudah terdaftar di kantor urusan agama

  10. #9
    luna_croz's Avatar
    Join Date
    Oct 2007
    Location
    Void!!
    Posts
    6,132
    Points
    14,571.06
    Thanks: 18 / 128 / 81

    Default

    ya mirip orang dulu yang married tanpa pakai surat kawin.
    nanti KKnya juga sendiri2. terpisah bapak ya bapak, ibu ya ibu. jadi double KKnya.
    dalam hal beginian pengurusan surat2 pasti lebih sulit dibandingkan yang punya surat nikah tentunya.

    dan yang pasti jauhilah istri 2 atau lebih.
    ga perlu pikirin nasib wanita didunia itu bakal kehabisan cowo ato ga ada yang nafkahin ato apalah.
    dan yang pasti pada dasarnya ga ada yang pernah setuju dari dalam lubuk hatinya bahwa dia rela diduakan.
    karena posisi wanita di indo itu kebanyakan lemah dan tak berani melawan yang pada akhirnya dia mau tak mau rela di duakan ditigakan atau diempatkan atau mungkin di x kan.
    http://bit.ly/n86th7

    Graboid free download HD movies

  11. #10

    Join Date
    Feb 2010
    Location
    Tinslettownsville
    Posts
    58
    Points
    121.90
    Thanks: 1 / 1 / 1

    Default

    Pidana Kawin Siri, Bukan Solusi "Semata Wayang"

    JAKARTA, KOMPAS.com — Wacana mengenai diberlakukannya sanksi pidana bagi para pelaku nikah siri dan poligami adalah salah satu upaya pemerintah yang patut disambut baik. Namun, sanksi pidana bukan satu-satunya jalan keluar yang tepat untuk melindungi para perempuan "korban" kawin siri.
    "Upaya pengkriminalan tindakan nikah siri sebenarnya bukan satu-satunya jalan yang tepat jika maksud dari RUU itu untuk melindungi perempuan sebagai pihak yang lemah," kata Ninik Rahayu, Wakil Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, saat ditemui Kompas.com di Jakarta, Selasa (16/2/2010).
    Jika memang ingin memberlakukan sanksi pidana bagi para pelaku nikah siri, pemerintah juga harus melihat kesiapan masyarakat. "Pemerintah sudah harus benar-benar mempersiapkan segala sesuatu yang melatarbelakangi masyarakat agar mereka siap menghadapi aturan tersebut, misalnya terkait persoalan kemiskinan dan pendidikan," ujar Ninik.
    Sebagian besar masyarakat Indonesia, terutama kaum perempuan, melakukan nikah siri karena faktor kemiskinan dan pendidikan yang kurang. "Nah, mereka yang melakukan nikah siri karena alasan ini tidak bisalah begitu saja dikenai sanksi pidana. Harusnya pemerintah justru bantu mempermudah," cetusnya.
    Untuk itu, kata Ninik, harus ada pemisahan perlakuan antara para pelaku nikah siri dalam undang-undang nanti. "Mereka yang melakukan nikah siri karena tidak memiliki biaya untuk melakukan pencatatan administratif, dan karena kesulitan mendapat akses untuk menikah sebaiknya tidak begitu saja dikenai sanksi. Namun, bagi mereka yang notabene memiliki kemampuan dan akses untuk menikah secara legal tapi malah menikah siri, itulah yang harus dikenai sanksi pidana," tandasnya.

    http://nasional.kompas.com/read/2010...ta.Wayang.quot.

  12. #11
    Sterling's Avatar
    Join Date
    Jun 2009
    Location
    Jakarta
    Posts
    22,501
    Points
    2.48
    Thanks: 63 / 822 / 597

    Default

    Wanita yang mau melakukan nikah sirih, bisa dikarenakan hal-hal ini
    1. Wanita itu ingin hidupnya makmur, sehingga rela dinikahkan sirih dan tidak perduli dengan status dirinya. Yang utama bagi dirinya adalah kebutuhanya yang terpenuhi
    2.Wanita tersebut kurang informasi, kurangnya informasi ttg pernikahan secara sah, dapat digunakan oleh pihak pria untuk memperdaya wanita. Untuk itu solusinya, perlu sosialisasi peraturan baru ini dan juga pengetahuan tentang menikah yang di daftarkan ke kantor agama.

  13. #12
    Antasari_Azhar's Avatar
    Join Date
    Sep 2008
    Location
    Kantor KPK dan Rumah Rhani
    Posts
    276
    Points
    422.00
    Thanks: 3 / 6 / 5

    Default

    Atur Nikah Siri, Negara Tidak Melanggar Tuhan

    JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur lembaga studi agama dan filsafat, Dawam Rahardjo berpendapat bahwa sudah sepatutnya nikah siri diatur negara dalam Undang-Undang seperti yang termuat dalam Rancangan Undang-Undang Perkawinan yang sedang diajukan Kementerian Agama. Hal itu disampaikan Dawam Rahardjo dalam diskusi "Perlukah Pasal Penodaan Agama Dipertahankan?" yang digelar di Komas HAM, Jakarta, Kamis (18/2/2010).

    Nikah siri artinya nikah rahasia. Padahal nikah itu kan untuk diketahui orang lain, diumumkan. Jika tidak, itu bukan nikah, itu perzinaan.

    Menurut Dawam, suatu pernikahan adalah tindakan hukum dan sosial dimana dua orang manusia berjanji untuk hidup bersama dan diketahui orang lain sebagai pasangan suami istri. "Nikah siri artinya nikah rahasia. Padahal nikah itu kan untuk diketahui orang lain, diumumkan. Jika tidak, itu bukan nikah, itu perzinaan, negara tidak boleh membiarkan ini. Negara harus mengatur nikah siri dan tidak melanggar Tuhan," katanya.
    Menurut Dawam, dengan mengatur nikah siri, negara dinilai tidak mencampuri urusan agama dan tidak mengatur tata cara upacara pernikahan. "Wong negara ingin nikah itu di bawah pengadilan agama, bukan negara ikut campur urusan agama. Yang terpenting diumumkan kepada masyarakat kalau telah menikah," imbuhnya.
    Dawam juga menambahkan bahwa dirinya tidak setuju dengan sistem perkawinan poligami yang dinilainya sebagai bentuk pola pikir yang keliru terhadap suatu ajaran tertentu.
    Diberitakan sebelumnya, Kementrian Agama telah mengajukan RUU Perkawinan yang mengatur masalah nikah siri, kawin kontrak dan poligami. Dalam RUU tersebut, termuat materi yang menyebutkan bahwa pelaku nikah siri akan dikenakan pidana kurungan maksimal tiga bulan dan denda maksimal Rp 5 juta.

    http://lipsus.kompas.com/topikpiliha...elanggar.Tuhan

    Soal Nikah Siri, Rhoma Irama Meradang

    JAKARTA, KOMPAS.com — Pro-kontra tentang RUU Peradilan Agama beberapa hari ini membuat "Raja Dangdut" Rhoma Irama meradang. Ia bahkan menuding pengusul masalah ini ateis.

    RUU Peradilan Agama yang jadi kontroversi ini sedang dikaji oleh Kementerian Agama bersama DPR. RUU ini akan mengatur pernikahan siri atau pernikahan yang tidak tercatat dalam administrasi negara. Salah satu materinya, pelaku nikah siri akan dikenai sanksi pidana.

    "Menurut pandangan saya, orang-orang yang membuat aturan ancaman hukum bagi orang yang menikah atau kawin siri itu adalah orang-orang yang ateis. Artinya, bukan tidak beragama, tetapi tidak memihak dan tidak memahami agama," ujarnya kepada Warta Kota semalam.

    Rhoma bersikap seperti itu bukan lantaran ia pernah melakukan nikah siri (dengan artis Angeliq alias Angel Lelga). Pentolan grup Soneta itu menjelaskan bahwa orang menikah diawali kesamaan rasa suka dan cinta.

    "Mungkin saya bisa tegaskan bahwa syarat orang menikah itu ada lima, ini yang tercatat dan diatur dalam agama. Ada mempelai, penghulu, wali nikah, mahar, dan saksi. Tidak harus tercatat, karena tercatat itu bukan aturan dalam lima hal yang diwajibkan. Jadi dasarnya apa, terus ada ancaman hukuman bagi yang menikah siri?" gugat Rhoma.

    Mengenai alasan perempuan dirugikan, Rhoma menilai alasan seperti ini tidak selamanya benar. Ayah penyanyi Ridho Rhoma itu mengungkapkan, banyak juga persoalan yang dialami oleh pasangan yang menikah secara resmi, baik secara agama maupun negara.

    "Lihat juga kasus lain. Tidak sedikit pasangan yang menikah resmi mengalami masalah. Mulai penyiksaan sampai masalah tidak adanya pemberian nafkah baik lahir maupun batin. Nah, saya akan tanya lagi dasarnya apa kok ada penghukuman? Memangnya yang buat aturan itu siapa?" ujarnya.

    Menurut Rhoma, banyak hal aneh saat ini. Ada banyak hal yang salah dan haram justru difasilitasi, dilegalisasi, dan dihormati. Contohnya pelacuran. Pelakunya disebut pekerja lagi, layaknya orang yang mencari uang dengan halal.

    "Ini salah kaprah. Saya juga tegaskan bahwa ini bukan sentimen pribadi, baik saya maupun lainnya," kata Rhoma.

    Rhoma tak sendirian. Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PB NU) KH Hasyim Muzadi juga menilai sangat tidak logis pelaku nikah siri dihukum. Sebab, pada saat yang sama, perzinaan, free sex, dan kumpul kebo dianggap bagian dari hak asasi manusia (HAM) karena suka sama suka.

    "Dalam Islam nikah siri itu sudah ada wali dan dua saksi. Secara legal syariah sudah sah, tapi belum lengkap. Karena, Rasulullah memerintahkan akad nikah tersebut diumumkan dan diresepsikan (walimah) sekalipun perintah itu sunah, bukan wajib," ujar Hasyim.

    Pengumuman ini penting karena bisa menghindarkan salah paham sosial, menjauhkan gosip, dan demi menjaga kenyamanan. Negara lewat UU bisa saja mengambil alih persoalan ini, tetapi cukup dengan memberlakukan kewajiban administrasi dan sanksi administratif pula. "Jangan sampai ke hukum pidana," katanya. (Warta Kota)

    http://lipsus.kompas.com/topikpiliha...Irama.Meradang

  14. #13
    Sterling's Avatar
    Join Date
    Jun 2009
    Location
    Jakarta
    Posts
    22,501
    Points
    2.48
    Thanks: 63 / 822 / 597

    Default

    Untuk pernyataan rhoma irama:
    Indonesia adalah negara hukum, yang bukan hanya dilihat dari sisi agama saja.
    Soal pernikahan pun di atur dalam hukum.

  15. #14
    Antasari_Azhar's Avatar
    Join Date
    Sep 2008
    Location
    Kantor KPK dan Rumah Rhani
    Posts
    276
    Points
    422.00
    Thanks: 3 / 6 / 5

    Default

    MUI: kimpoi Siri Haram kalau Ada Korban


    JAKARTA, KOMPAS.com — Pernikahan di bawah tangan yang tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama bisa menjadi haram apabila menimbulkan korban. Rancangan undang-undang yang mengatur hukuman pidana bagi pelaku pernikahan siri bisa menjadi relevan jika sudah banyak yang menjadi korban.

    Pendapat itu disampaikan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma’ruf Amin di Jakarta, Senin (15/2/2010). Dia mengatakan, MUI belum membahas Rancangan Undang-Undang Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Perkimpoian yang masuk daftar Program Legislasi Nasional 2010.

    http://nasional.kompas.com/read/2010...lau.Ada.Korban

  16. #15
    sariayu's Avatar
    Join Date
    Feb 2008
    Location
    Chungcheongnam-do
    Posts
    1,988
    Points
    2,942.90
    Thanks: 5 / 39 / 30

    Default

    Haruskah Pelaku Nikah Siri Dikenai Pidana?

    JAKARTA, KOMPAS.com - Keberadaan rancangan undang-undang (RUU) peradilan agama tentang perkawinan yang mengatur masalah pernikahan siri, poligami dan kawin kontrak sempat memancing perdebatan.

    Dalam RUU tersebut, Kementerian Agama memasukkan aturan mengenai sanksi pidana berupa kurungan maksimal 3 bulan dan denda maksimal Rp 5 juta yang akan dikenakan pada setiap pelaku nikah siri.

    Ada yang setuju, tak sedikit pula yang menolak aturan tersebut. Salah satu yang mendukung aturan sanksi pidana bagi pelaku nikah siri tersebut adalah Komisi Nasional (Komnas) Perempuan.

    Diakui Wakil Ketua Komnas Perempuan Ninik Rahayu, Komnas Perempuan sepakat mendukung disahkannya RUU perkawinan tersebut. "Kami sepakat dengan rencana pengesahan RUU itu. Kami juga setuju dengan adanya sanksi yang dikenakan pada pelaku pernikahan siri. Mereka layak dikenakan sanksi, tapi bukan karena melakukan pernikahannya, melainkan karena tidak memenuhi syarat administratif atau legalitas hukum," paparnya saat dihubungi Kompas.com, Senin (15/2/2010).

    Menurut Undang-Undang Perkawinan No. 1 tahun 1974, perkawinan yang sah harus memenuhi syarat agama dan catatan hukum. Sementara pernikahan siri hanya memenuhi salah satu jenis persyaratan. "Dari sisi pelanggaran administratif itu yang harus dikenakan sanksi pidana," kata Ninik.

    Karena tidak memenuhi persyaratan administratif, kerap kali pihak perempuan menjadi "korban" dalam pernikahan siri. "Dengan melihat dari perspektif perempuan sebagai korban, dan terlepas dari perdebatan soal sah tidaknya nikah siri dalam agama, Komnas Perempuan mendukung adanya sanksi bagi pelaku nikah siri dalam RUU itu. Kami juga mendukung disahkannya RUU itu oleh Presiden," tandasnya.

    http://nasional.kompas.com/read/2010...Dikenai.Pidana.
    Quote Originally Posted by Albert Einstein
    I can't conceive of a God who rewards and punishes his creatures.

Page 1 of 2 12 LastLast

Posting Permissions

  • You may not post new threads
  • You may not post replies
  • You may not post attachments
  • You may not edit your posts
  •