Page 1 of 2 12 LastLast
Results 1 to 15 of 16
http://idgs.in/272027
  1. #1
    Sterling's Avatar
    Join Date
    Jun 2009
    Location
    Jakarta
    Posts
    22,501
    Points
    2.48
    Thanks: 63 / 822 / 597

    Default RPM Sensor Internet

    JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Konten Multimedia merupakan peraturan turunan dari UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kementerian Komunikasi dan Informasi merasa perlu menerbitkannya setelah induknya disahkan pada Maret 2008. Pro-kontra pun berkembang di masyarakat. Bagaimana penerapannya nanti?

    Kepala Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat Kemenkominfo Gatot S. Dewo Broto menegaskan peraturan ini sendiri sebenarnya tidak memperbolehkan pemerintah bersikap represif dengan melakukan sensor dan menutup situs-situs yang dinilai berbahaya. Basisnya adalah aduan masyarakat.

    "Tidak ada censorship, situs-situs kalau mau tayang silahkan saja. Tapi kalau ada yang melapor keberatan ya akan kami usut," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (16/2/2010). Itupun, lanjutnya, harus ditindaklanjuti dengan pengenalan mendalam terhadap identitas dan alasan pelapornya oleh Tim Konten Multimedia yang akan dibentuk pemerintah.

    Gatot menegaskan memang tim ini yang akan menjadi tulang punggung Kemenkominfo dalam menerapkan Permen ini jika sudah disahkan. Tim akan terdiri dari 30 orang. Komposisinya, 15 ahli dari internal kementerian sedangkan 15 orang lainnya adalah unsur perwakilan masyarakat. Namun, Gatot belum mau mengungkapkan seperti apa kriteria unsur perwakilan masyarakat yang akan direkrut oleh Kemenkominfo. "Yang pasti, unsur masyarakat ada supaya tidak ada abuse of power," tegasnya.

    Secara garis besar, menurut Gatot, prosesnya sendiri tidak secepat yang dikira oleh masyarakat, termasuk penutupan situs jika memang terbukti melanggar. Pertama, harus ada laporan dari masyarakat. Kedua, identifikasi identitas dan alasan pelapor oleh Tim Konten Multimedia. Jika identitas pelapor serta dasar laporannya masuk akal dan beralasan, barulah dugaan pelanggaran diproses dan bisa masuk ke ranah hukum yang berujung pada penutupan situs.

    Saat ini, RPM yang disusun sejak tahun lalu telah memasuki mas uji publik. Kementerian Kominfo membuka kesempatan kepada masyarakat untuk mempelajari draftnya dan memberikan saran, kritik, dan tanggapan sampai 19 Februari 2010.

    http://tekno.kompas.com/read/xml/201...ensor.Internet

    JAKARTA, KOMPAS.com — Rencana pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menerapkan aturan sensor terhadap konten multimedia melalui Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Konten Multimedia memicu kontroversi. Bahkan, RPM tersebut memicu kampanye penolakan di dunia maya.

    "Tolak Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Konten Multimedia karena berbahaya bagi kehidupan internet Indonesia dan kembali pada paradigma represif dan total control seperti pada zaman Soeharto #tolakRPMkonten," demikian pengantar dalam salah satu kampanye di Facebook dengan nama "SOS Internet Indonesia".

    Kampanye tersebut juga disebarkan di jaringan mikrobloging Twitter dengan tag #tolakrpmkonten. Kampanye ini mulai marak sejak Jumat (12/2/2010) atau sehari setelah rancangan peraturan tersebut dipublikasikan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

    Tidak hanya kampanye buta, Facebook juga menjadi tempat para pengguna internet untuk mengkritik aturan tersebut. Meski demikian, dari pengamatan Kompas.com, diskusi soal aturan tersebut masih sangat sepi. Baru enam topik yang dibahas dan baru ada puluhan tanggapan.

    RPM ini sebenarnya bukan hal yang baru dan sudah dicanangkan sejak tahun lalu saat menkominfo dijabat Mohammad Nuh. Saat diumumkan, rancangan tersebut juga memicu kontroversi dan tidak lagi terdengar kelanjutannya. Pada masa kepemimpinan Tifatul Sembiring, rancangan ini kembali dibuka dengan alasan untuk mencegah pengalahgunaan internet.

    Di dalam RPM tersebut diatur daftar larangan konten yang beredar melalui internet dan layanan teknologi informasi lainnya, kewajiban penyelenggara layanan multimedia, dan sanksi terhadap penyelenggara jika melakukan pelanggaran. Pemerintah juga akan membentuk Tim Multimedia yang akan memantau konten yang beredar dan penyelenggara terancam denda administratif, pembatasan kegiatan usaha, dan/atau pencabutan izin jika dinilai melanggar. Pengaturan itulah yang mendapat sorotan karena dinilai dapat mengekang kebebasan berekspresi.

    http://tekno.kompas.com/read/xml/201...cu.kontroversi

    Apa pendapat anda sekalian tentang RPM pensensoran internet ini?
    Memang web yang di blok tidak akan seketat china, pensensoran hanya didasarkan dari laporan. Jadi setuju ga neh n apa alasannya?

  2. Hot Ad
  3. #2
    sariayu's Avatar
    Join Date
    Feb 2008
    Location
    Chungcheongnam-do
    Posts
    1,988
    Points
    2,942.90
    Thanks: 5 / 39 / 30

    Default

    Kaskus: RPM Potensi ‘Berangus’ Konten Lokal

    VIVAnews - Seperti VIVAnews siarkan sebelumnya, pada Rencana Peraturan Menteri seputar Konten Multimedia disebutkan bahwa pemerintah akan mencabut izin penyelenggara yang melakukan pembiaran konten terlarang.

    Menanggapi hal tersebut, Andrew Darwis, Chief Technology Officer sekaligus pendiri Kaskus, forum diskusi online terbesar di tanah air menyatakan kekecewaan sekaligus kebingungannya.

    “Ini mengecewakan sekaligus membingungkan, ya,” kata Andrew pada VIVAnews di Jakarta, 15 Februari 2010. “Awalnya, Kominfo gembar-gembor ingin mengembangkan local content, tapi, sekarang tiba-tiba mereka membuat rancangan aturan yang justru mempersulit dan membatasi ruang kreativitas masyarakat dibidang local content,” keluhnya.

    Menurut saya pribadi, kata Andrew, rancangan ini justru menghambat perkembangan local content, terutama kami (Kaskus) sebagai penyelenggara konten lokal.

    “Semua orang tahu, Kaskus itu media user generated content, jadi kalau kita diminta bertanggung jawab penuh atas isi konten yang dihinggapi lebih dari 600.000-an orang setiap hari, jelas melampaui batas kemampuan kami,” ucapnya.

    Rancangan ini membingungkan sekali, kata Andrew, tujuannya malah seperti ingin mematikan penyedia atau penyelenggara konten lokal, seperti Kaskus, Dagdigdug, atau sejenisnya. “Malah bisa sampai menyinggung kantor berita lokal, seperti VIVAnews juga,” kata Andrew.

    “Menurut asumsi saya, pemerintah mengantisipasi kemungkinan munculnya kasus-kasus seperti Kasus Prita beberapa waktu lalu, makanya mereka mengeluarkan RUU ini,” kata Andrew. “Tetapi, saya menilai RUU ini masih banyak kekurangannya, masih perlu direvisi ini itu,” ucapnya.

    Pada RPM tersebut, Andrew menyebutkan, batasan penyelenggara juga masih belum jelas. “Yang saya tahu, para penyelenggara diwajibkan untuk melapor setahun sekali. Jika memang tidak bermasalah, baru kemudian izinnya diperpanjang. Kalau bermasalah, mereka harus mengikuti prosedur hukum,” ucapnya.

    Seperti diketahui, pada RPM disebutkan, ‘Penyelenggara’ hanya didefinisikan sebagai penyelenggara jasa Telekomunikasi yang menawarkan layanan berbasis Teknologi Informasi, meliputi jasa akses Internet, penyelenggara jasa interkoneksi Internet, penyelenggara jasa Internet teleponi untuk keperluan publik, penyelenggara jasa sistem komunikasi data, atau penyelenggara jasa Multimedia lain yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

    Artinya, kata Andrew, klasifikasi penyelenggara di sini masih terlampau luas, bisa dibagi beberapa macam, meliputi penyelenggara jaringan, penyelenggara konten (dalam negri), dan penyelenggara konten (luar negri).

    “Kalau begini terus, setiap hari harus terlibat legal process, khususnya penyelenggara konten,” kata Andrew. “Pasti lama-lama kita akan kabur ke luar negeri, hosting saja di sana, supaya tidak terlibat sama sekali dengan aturan di sini,” ucapnya.

    “Bukan apa-apa, kalau aturan ini tidak direvisi dan diberlakukan, kita sebagai penyelenggara konten lokal yang bakal repot,” kata Andrew. “Sementara, kalau ada yang jahat sama Kaskus, mereka tinggal memposting yang jelek-jelek, pornografi, menyinggung SARA, bebas dan kapan saja mereka mau, lalu kita yang bertanggung jawab atas konten tersebut. Ujung-ujungnya kita yang terseret ke proses hukum,” ucapnya.

    Andrew berharap, pemerintah bisa mempertimbangkan lebih lanjut RPM tersebut. “Kita ini kan user generated content,” ucapnya.

    http://us.wap.vivanews.com/news/read...__konten_lokal
    Quote Originally Posted by Albert Einstein
    I can't conceive of a God who rewards and punishes his creatures.

  4. #3
    sariayu's Avatar
    Join Date
    Feb 2008
    Location
    Chungcheongnam-do
    Posts
    1,988
    Points
    2,942.90
    Thanks: 5 / 39 / 30

    Default

    Roy Suryo: 'Pak Ogah' Berteriak Kebebasan di Internet

    JAKARTA - Hampir semua kalangan, khususnya pengguna internet menolak keberadaan Rancangan Peraturan Menteri Multimedia (RPM Multimedia) atas dasar kebebasan berinternet. Namun bagi Roy Suryo, mereka yang berteriak mengenai kebebasan berinternet itu seperti 'pak ogah' yang sering mengatur di jalan.

    Istilah 'pak ogah', menurut anggota Komisi I DPR tersebut, didasari pada orang yang suka mengatur lalu lintas di jalanan secara sembarangan. Maksudnya, ketika jalanan dalam keadaan sepi dan lancar, pak ogah selalu membusungkan dada kalau dirinya yang sukses mengatur. Namun, ketika jalanan menjadi tambah parah, para juru atur lalu lintas tersebut malah kabur.

    "Mereka yang berteriak tentang kebebasan internet secara (absolute), maunya mengatur sendiri. Tetapi, ketika ada masalah malah bersembunyi. Itukan seperti pak ogah namanya," tegas Roy, dalam perbincangannya dengan okezone, di Jakarta, Senin (15/2/2010).

    Roy mencontohkan, masalah yang terjadi terkait penghinaan antara murid ke guru melalui Facebook di Riau, semua yang berteriak kebebasan berinternet itu hanya diam saja. Padahal, jika melihat berita yang bergulir, banyak pendapat yang saling bertentangan antara guru dan murid.

    Untuk itulah, anggota pokja Kominfo di DPR itu setuju jika dibuat semacam rambu-rambu yang mengatur tindak tanduk pengguna internet, seperti RPM Multimedia ini. Kendati demikian, dia juga tidak menyetujui kalau pemerintah membentuk 'polisi' baru yang terbentuk dalam tim pengawas multimedia.

    "Ibarat pengemudi di jalan raya, perlu dibuat rambu-rambu dalam bentuk peraturan. Tapi, tidak perlu sampai dibentuk 'polisi' baru, karena sudah ada penegak hukum yang ada. Jadi intinya, peraturan sebagai rambu, masyarakat turut mengawasi, dan polisi sebagai penegak hukumnya," tegas anggota DPR dari Fraksi Demokrat ini.

    Roy juga tidak melihat RPM Multimedia ini saling tumpang tindih, antara peraturan satu dengan peraturan yang lain. Pasalnya, ada beberapa peraturan yang tidak tertuang secara jelas.

    "Kalau kita merujuk pada KUHP, ya tidak bisa semudah itu. Nanti dijadikan alasan, peraturan itu tidak relevan karena tidak ada kata-kata internet nya," tandas Roy. (tyo)

    http://techno.okezone.com/read/2010/...an-di-internet
    Quote Originally Posted by Albert Einstein
    I can't conceive of a God who rewards and punishes his creatures.

  5. #4
    sariayu's Avatar
    Join Date
    Feb 2008
    Location
    Chungcheongnam-do
    Posts
    1,988
    Points
    2,942.90
    Thanks: 5 / 39 / 30

    Default


    Spoiler untuk Selamat Datang Lembaga Sensor Internet - Enda :

    Selamat Datang Lembaga Sensor Internet Indonesia
    Oleh: Enda @ politikana ( twitter: @enda )
    http://www.politikana.com/baca/2010/...indonesia.html

    Kalau teman-teman menyambangi situs Dirjen Pos dan Telekomunikasi dari kemarin, maka teman-teman akan menemukan sebuah siaran pers bertanggal 11 Feb dengan judul "Sikap Kementerian Kominfo Dalam Menyikapi Peningkatan Maraknya Penyalah-Gunaan Layanan Internet"

    Salah satu yang menarik di dalamnya adalah Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Konten Multimedia dimana tanggapan, komentar, kritik, saran hingga tanggal 19 Pebruari 2010 melalui alamat email [email protected]

    Kalau teman-teman membaca Rancangan Peraturan tersebut maka dapat dibaca bahwa Permen ini juga akan membidani apa yang disebut sebagai TIM KONTEN MULTIMEDIA seperti disebutkan dalam Permen:



    Dimana TIM ini memiliki peran, tugas dan wewenang untuk:

    1. Menerima laporan/pengaduan terhadap adanya KONTEN YANG DILARANG (pasal 21)
    2. Memeriksa konten yang dicurigai sebagai KONTEN TERLARANG (pasal 21)
    3. Memerintahkan PENGGUNA untuk menghentikan kegiatan pembuatan, pemuatan, pentransmisian, pengumuman, dan/atau penyimpanan Konten dan menghapus Konten yang dimaksud (pasal 28)
    4. Melakukan PENGHAMBATAN akses pada Konten yang dimaksud (apakah ini maksudnya BLOKIR?) (pasal 28)
    5. Memerintahkan PENYELENGGARA MEM-BLOCK konten yang dilarang (pasal 29)
    6. Menjatuhkan SANKSI pada PENYELENGGARA yang lalai atau sengaja mengikuti perintah block di atas (pasal 29)


    SANKSI ADMINISITRATIF

    Penyelenggara (penyedia layanan berbasis Teknologi Informasi), termasuk diantaranya POLITIKANA, penyedia layanan blogging, online media yang, aplikasi Web 2.0 lainnya, akan dikenakan sanksi administratif diluar sanksi pidana jika tidak mengikuti PERINTAH diatas berupa teguran tertulis, denda administratif, pembatasan kegiatan usaha, dan/atau PENCABUTAN IZIN

    Penyelenggara juga diwajibkan untuk melakukan PELAPORAN TAHUNAN yang dilaporkan pada Direktur Jendral (pasal 18 ayat 1) dan terakhir peraturan menteri ini haruslah DITEMPELKAN oleh penyelenggara dan diwajibkan untuk dibaca oleh semua penggunanya.

    Sebagai perbandingan (walau tidak persis) di dalam dunia penyiaran lembaga berfungsi sama adalah Komisi Penyiaran Indonesia, sedang di dunia Media adalah Dewan Pers, keduanya menerima laporan pengaduan dan keluhan masyarakat akan konten, tapi keduanya TIDAK MEMILIKI WEWENANG UNTUK MENJATUHKAN SANKSI apalagi HINGGA MENCABUT IZIN dari penyelenggara.

    Beberapa hal yang perlu dicermati

    1. Rancangan Peraturan Mentri ini sangat bersifat REPRESIF dan mengekang dinamika dan kebebasan berpendapat dan berekspresi di Internet
    2. TIM KONTEN MULTIMEDIA akan bertindak sebagai sebuah lembaga sensor internet dengan kekuatan untuk menentukan apa yang DILARANG dan apa yang TIDAK DILARANG di Internet
    3. Masih banyak definisi yang terlalu luas dan tidak spesifik dalam Rancangan Peraturan Menteri tersebut, terutama tentang PENYELENGGARA dan keberadaannya

    Untuk itu mari kita serukan PENOLAKAN terhadap Rancangan Peraturan Menteri ini.

    Mohon dukungan dan bantuan dari teman-teman semua. Bismillah.





    Tanggapan Dari Pak. Onno W. Purbo (Pakar IT)

    http://www.kaskus.us/member.php?u=1175778
    Komentar Umum:

    RPM cuma di arahkan ke Wadah / Media / Providernya. Sementara pada hari ini content lebih banyak bersifat Blog, Diskusi di Forum atau Tweet. Apakah Kaskus.us, Wordpress, Blogger.com harus bertanggung jawab terhadap semua posting orang?

    Tidak ada sama sekali pertanggung jawaban sumber berita / informasi / pengupload. Di dunia Internet, prinsip tanggung jawab yang di pegang adalah end-to-end; bukan medium yang bertanggung jawab.

    Kurang sekali usaha untuk mengedukasi masyarakat seperti yang dilakukan oleh ICT Watch dengan Internet Sehat. Ada baiknya justru kegiatan ICT Watch ini lebih di rangkul & di berdayakan. Karena justru cara ini jauh lebih effektif.

    Semoga teman-teman di POSTEL & KOMINFO sadar bahwa di luar sana, banyak sekali masyarakat yang menginginkan di tolaknya RPM konten multimedia. Anda harus lebih aktif berinteraksi dengan masyarakat – jangan cuma menunggu di kantor akan masukan dari masyarakat atau mengundang wakil masyarakat saja. POSTEL & KOMINFO harus masuk ke Kaskus.us, Facebook.com berinterkasi langsung & meyakinkan mereka jangan cuma pasif!

    Pasal 22 & 23 – Hati-hati content sifatnya sangat subjektif. Semoga tidak bertindak seperti Firaun.

    Komentar lebih detail:

    Pasal 3, 4, 5, 6, 7 – perlu di ingat bahwa penyelenggara (provider) belum tentu pembuat konten, ini akan memojokan si penyelenggara (provider) bukan si pembuat konten. Perlu di ubah supaya tidak memojokan penyelenggara. Apakah KOMINFO mampu menuntut Wordpress.com atau Blogger.com?

    Pasal 6 – sepertinya bisa di artikan lain? Bagi yang ingin mengambil ke untungan. Seperti kasus Prita dll.

    Pasal 8(c) & Pasal 10 – secara teknologi mekanisme filter itu tidak mudah, apalagi filter content. Perlu semacam Artificial Intellegence (AI) cuma itupun sering gagal. Pertanyaan sederhana saja, apakah e-mail anda besih dari Spam? Tidak mudah bukan untuk memblokir spam ) ..

    Pasal 9b – ini tidak ada jaminan, karena di Internet orang sering mendaftar dengan alamat palsu. Membuat mekanisme authentikasi tidak mudah lho.

    Pasal 9(2) – ini akan mematikan penyelenggara content provider. Yang harus bertanggung jawab jelas si pembuat / pengupload content BUKAN content provider. Content provider membantu pemerintah jika ketahuan ada pembuat / pengupload yang tidak baik.

    Pasal 14 – ini bisa di terjemahkan sangat represif!

    Pasal 15 – ini konsekuensi hardware-nya lumayan, karena akan banyak memakan storage di harddisk.

    Pasal 16 & 17 – Hati-hati kita berbicara di dunia Internet. Bukti elektronik seperti apa yang sah? Apakah harus di authentikasi menggunakan Certificate Authority? CA mana yang sah di Indonesia?

    Pasal 20 – ada kata-kata “ ijin penyelenggaraan jasa Multimedia” jadi seorang Blogger, penulis Web harus memiliki ijin menteri kah?

    Pasal 22 & 23 – Hati-hati content sifatnya sangat subjektif. Semoga tidak bertindak seperti Firaun.

    Pasal 28 – kasian penyelenggara, beruntung jadi penulis blog.

    http://www.kaskus.us/showthread.php?t=3365933
    Quote Originally Posted by Albert Einstein
    I can't conceive of a God who rewards and punishes his creatures.

  6. #5
    doubledoank's Avatar
    Join Date
    Nov 2006
    Location
    Earth
    Posts
    5,177
    Points
    6,890.71
    Thanks: 56 / 57 / 36

    Default


    6 Masalah di RPM Konten Multimedia


    Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam beberapa tahun terakhir telah menyiapkan Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika mengenai Konten Multimedia. Aturan ini mengatur jenis-jenis data yang dilarang untuk didistribusikan, ditransmisikan, dan dibuat oleh pengguna layanan informasi elektronik.

    Berikut ini beberapa pandangan terhadap RPM Konten Multimedia tersebut:

    A. Pembedaan kelas PENYELENGGARA

    Pada RPM, tidak dibedakan kelas-kelas penyelenggara. Penyelenggara hanyalah didefinisikan sebagai “penyelenggara jasa Telekomunikasi yang menawarkan layanan berbasis Teknologi Informasi, meliputi jasa akses Internet, penyelenggara jasa interkoneksi Internet, penyelenggara jasa Internet teleponi untuk keperluan publik, penyelenggara jasa sistem komunikasi data, atau penyelenggara jasa Multimedia lain yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan”.

    Dalam pelaksanaannya di lapangan, bisa kita klasifikasikan beberapa macam penyelenggara :
    1.Penyelenggara Jaringan
    2.Penyelenggara Konten (dalam negeri)
    3.Penyelenggara Konten (luar negeri)
    4.Pengguna

    Secara teknis, penyelenggara jaringan tidak memantau konten internet yang disalurkan ke pengguna. Penyelenggara jaringan adalah penyedia layanan berbasis IP Address (pada OSI layer, berada pada layer 3), di mana konten merupakan layer-layer di atasnya.

    Sebagai contoh pada permintaan Kominfo untuk melakukan blog pada salah satu sub domain blogspot beberapa waktu yang lalu, yang akan dilakukan oleh ISP adalah memblok IP Address situs tersebut, yang kemudian berakibat dibloknya seluruh akses ke blogspot.

    Penyelenggara jaringan hanya menyalurkan konten yang ada, tanpa tahu apa isi konten tersebut. Ibaratnya DLLAJ tidak bertanggung jawab apabila apa mobil yang membawa narkoba melintas di jalan. Selama mobil tersebut mematuhi rambu lalu lintas, tentu tidak akan dipermasalahkan. Demikian juga konten, selama tidak ada anomali jaringan yang disebabkan oleh konten, misalnya DDOS, Flood, dll, tentu Penyelenggara Jaringan tidak akan memblok konten tersebut.

    Tanggung jawab terhadap konten sebenarnya lebih pada penyelenggara konten, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri. Tanggung jawab ini pun masih perlu dikaji lebih jauh, mengingat sifat interaktif situs yang mulai marak di internet. Konten yang pada pada sebuah situs, bukan lagi hanya konten yang ditampilkan sepihak oleh penyelenggara konten, tetapi juga konten yang dibuat dengan bebas oleh pengguna.

    Pada era situs internet web 2.0, pengguna bukan hanya pembaca, tetapi juga pembuat konten. Sisi interaktif ini yang menyebabkan meningkatnya pengguna internet. Facebook, Twitter, adalah salah satu contoh betapa pengguna internet sangat memetik manfaat dan mendukung sisi interaktif web 2.0 ini.

    Penyelenggara konten yang berbasis di luar negeri juga tidak bisa dilepaskan dalam pembahasan RPM ini. Saat ini sebagian besar konten internet masih di-host oleh penyelenggara konten di luar negeri. Pemerintah harus sadar, bahwa ada term and agreement di setiap penyelenggara tersebut. Ada mekanisme pelaporan dan penghapusan konten yang melanggar aturan. Jika memang pemerintah menganggap ada konten yang membahayakan, melanggar aturan, seharusnya pemerintah bisa melakukan permintaan penghapusan kepada penyelenggara konten tersebut.

    Dengan tidak adanya perbedaan kelas penyelenggara dalam RPM ini, tugas dan tanggung jawab tiap kelas penyelenggara menjadi rancu. Penyelenggara jaringan, yang tidak memantau isi konten, tentu tidak dapat dimintai pertanggungjawaban untuk isi konten. RPM ini seharusnya bisa memperjelas aturan di UU ITE, bahwa penyelenggara jaringan hanya dapat bertanggung jawab, jika konten yang melanggar tersebut, di host di jaringan miliknya. Ini pun, tanggung jawab bersifat menerima aduan, bukan pengecekan secara aktif.

    Penyelenggara konten lokal juga harus bertanggung jawab atas konten yang dibuat. Untuk konten yang bersifat dinamis, yang dibuat secara interaktif oleh pengguna, penyelenggara konten tanggung jawabnya juga bersifat menerima aduan dan menindaklanjuti aduan.

    Suatu konten dibuat oleh pengguna, tentu pengguna harus bertanggung jawab atas konten yang dibuatnya.

    Jika kita sepakat, bahwa definisi Penyelenggara harus kita perlebar, selanjutnya akan muncul kerancuan, misalnya pada Bab III pasal 9, ayat 1 butir b, yang berbunyi “keharusan bagi Pengguna untuk memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai identitas dan kontaknya saat mendaftar”.

    Saat seorang pengguna mendaftarkan diri ke layanan di internet, tentu sulit untuk memastikan apakah pengguna menggunakan data yang benar atau tidak. Juga, saat ini banyak muncul layanan internet yang gratis dan bebas, sehingga hampir tidak mungkin untuk memastikan pengguna memberikan data yang benar. Tentu kita belum lupa masalah pengumpulan data pengguna telpon selular pra bayar, yang sempat diluncurkan beberapa tahun yang lalu, dan saat ini hanya merupakan aturan tumpul tak bertaring.

    B. Batasan Konten

    Pada RPM Bab II pasal 3 sampai 7, disebutkan bahwa RPM ini melarang adanya konten yang bersifat pornografi atau melanggar kesusilaan, perjudian, pelecehan fisik dan intelektual, SARA, berita bohong, SARA, pengancaman, muatan privasi, dan konten yang melanggar HAKI.

    Yang menjadi masalah adalah untuk beberapa jenis sifat tersebut, pemerintah masih belum berhasil untuk memberikan definisinya secara jelas dan pasti. Ambil contoh pornografi. Apa batasan konten yang disebut pornografi? Tentu saja jelas apabila kita mengambil contoh wanita dengan baju serba tertutup, dan dibandingkan dengan wanita tanpa busana dengan pose ala penthouse. Tetapi, di mana garis batasnya? UU Pornografi pun tidak bisa memberikan batasan yang jelas mengenai hal ini.

    Yang sangat disayangkan adalah RPM ini kemudian mengamplifikasi aturan larangan tersebut, tanpa juga memperjelas batasan-batasannya. Hal ini akan menambah masalah karena batasan konten yang dilarang dan yang tidak pun tidak pernah jelas, dan sangat berpotensi dijadikan senjata yang lentur oleh oknum penegak hukum.

    RPM ini juga mengatur pembentukan Tim Konten Multimedia, yang mempunyai wewenang untuk menentukan mana konten yang boleh dan mana yang tidak. Sekali lagi, tanpa ada batasan yang jelas, tim ini akan menjadi dewa yang memiliki hak istimewa untuk mewakili standart moral banyak orang.

    Di negara yang demokratis, harus disadari bahwa standart moral setiap orang bisa berbeda, yang diakibatkan oleh agama dan kultur yang berbeda pula, dan hal ini dilindungi oleh undang-undang.

    Kembali ke masalah RPM, usulannya adalah meniadakan pasal larangan ini, karena hal ini harusnya menjadi porsi Peraturan Pemerintah sebagai penjelas UU ITE dan UU Pornografi, bukan di level Peraturan Menteri.

    C. Pemantauan, Pemeriksaan = Penyadapan ?

    Ada hak istimewa yang diberikan oleh RPM ini kepada penyelanggara, seperti tertulis pada Bab III pasal 8, “Penyelenggara wajib memantau seluruh Konten dalam layanannya yang dimuat, ditransmisikan, diumumkan, dan/atau disimpan oleh Pengguna…” yang diteruskan dengan butir f pada pasal yang sama “melakukan pemeriksaan mengenai kepatuhan Pengguna terhadap aturan penggunaan layanan Penyelenggara”.

    Bayangkan, penyelenggara wajib memeriksa satu demi satu konten yang menuju ke pengguna, dan juga konten yang berasal dari pengguna. Hal ini termasuk website apa saja yang dilihat oleh pengguna, email apa saja yang diterima dan dikirimkan oleh pengguna.

    Secara teknis, tentu saja hal ini hampir mustahil bisa dijalankan. Tetapi, relakah kita melepaskan hak privasi kita sebagai pengguna, dan menerima bahwa konten yang kita baca dan kita kirimkan, seharusnya adalah rahasia yang tidak boleh dipantau oleh penyelenggara?

    Melihat definisi konten multimedia yang juga mencakup “Konten yang dimuat, didistribusikan, ditransmisikan, dibuat dapat diakses dan/atau disimpan melalui atau dalam Perangkat Multimedia”, bisa kita artikan juga panggilan telp berbasis IP juga menjadi objek yang harus diperiksa oleh penyelenggara.

    Pemantauan dan pemeriksaan ini bertentangan dengan UU Telekomunikasi no 36/1999, pasal 40 “Setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun.”

    Secara teknis hal ini sangat jelas : jika harus memantau dan memeriksa, tentu penyelenggara harus melakukan penyadapan. Padahal penyadapan ini dilarang UU Telekomunikasi.

    Di sisi lain, teknologi enkripsi yang banyak digunakan pada situs-situs komersial juga membuat pemantauan konten menjadi sulit dilakukan. Dibutuhkan resources yang sangat besar kalau mau melakukan pemeriksaan untuk paket data yang terenkripsi.

    D. Internet bukan Hanya Browsing

    Internet bukan sekadar browsing! Banyak aplikasi yang berjalan di atas internet. Bahkan aplikasi telepon yang tadinya analog, hampir semuanya dikonversi berbasis IP. Juga banyak aplikasi komersial lainnya, seperti perbankan, tiket pesawat, bursa saham, dll.

    Aplikasi–aplikasi ini membutuhkan delay jaringan yang sangat singkat. Pewajiban pemeriksaan akan membebani mesin-mesin jaringan, dan tentu akan berakibat menurunnya kualitas jaringan.

    Belum lagi resiko salah blok. Bisa jadi aplikasi bisnis yang tidak melanggar, menjadi terblok. Siapa yang mau menanggung resiko kerugian salah blok seperti ini?

    E. Keinginan Mendapatkan Layanan Internet Terfilter


    Tentu saja, penyelenggara jaringan harus juga bisa memahami kalau ada pengguna internet yang menginginkan layanan terfilter. Sistem untuk melakukan filtering konten di kantor-kantor, sekolah, atau di rumah tidaklah sulit. Di jaringan internasional, ada sistem OpenDNS yang memungkinkan kita memfilter konten tidak pantas. Asosiasi Warnet Indonesia (AWARI) sendiri memiliki DNS Nawala, yang juga bisa melakukan hal serupa.

    Kalau pun pengguna masih merasa sulit, penyelenggara jaringan diharapkan bisa membantu untuk menginstall sistem filter tersebut. Beberapa operator selular yang menjual layanan data ada yang memiliki layanan khusus yang konten di dalamnya sudah secara otomatis terfilter.

    Pihak penyelenggara sebaiknya bisa memberikan tawaran, apakah pengguna internet mau berlangganan layanan yang bebas, atau yang terfilter. Tentu saja dengan catatan, bahwa layanan terfilter ini dilakukan dengan sistem best effort, di mana penyelenggara hanya memanfaatkan salah satu sistem filtering yang ada, dan tidak bertanggung jawab kalau masih ada satu dua konten yang tersalurkan.

    F. Delegasi Wewenang

    Yang menjadi pertanyaan dasar seputar RPM konten Multimedia ini adalah, aturan mana yang memberikan wewenang ke Kementrian Kominfo untuk melakukan pembatasan konten internet? UU Telekomunikasi pasal 6 secara tegas menyatakan bahwa “Menteri bertindak sebagai penanggung jawab administrasi telekomunikasi Indonesia.”

    Harus dipertanyakan juga pendelegasian oleh RPM ini ke Tim Konten Multimedia. Tidak ada aturan yang mengatur pendelegasian ini. Bagaimana tim ini akan bekerja? Bagaimana proses rekruitmen orang yang duduk di tim ini? Dan masih banyak pertanyaan-pertanyaan lain baik secara legal maupun secara teknis, untuk dapat menentukan kelayakan tim ini sebagai penentu konten mana yang boleh dan mana yang tidak.

    Yang lebih fatal, RPM ini juga mendelegasikan tugas pemantauan dan pemeriksaan ke penyelenggara (lihat butir C di atas, soal penyadapan yang juga dilarang UU telekomunikasi).

    Kesimpulan

    Jelas, bahwa harus dilakukan revisi besar-besaran terhadap RPM, disamping perlu dipertanyakan apakah kita memang membutuhkan RPM ini, mengingat bahwa RPM ini dirancang tahun 2006, di mana kondisi internet saat ini sudah jauh berbeda.

    Internet Sehat yang kita inginkan bersama, tidak perlu dicapai dengan cara-cara yang represif. Kita harus percaya bahwa sosialisasi yang mengena adalah cara yang paling ampuh untuk mendewasakan masyarakat kita dalam berinternet. Hak-hak pribadi untuk memilih konten apa yang ingin dilihat juga harus dihormati, sebagai salah satu hak asasi untuk memperoleh pengetahuan secara terbuka.

    Masih banyak lubang-lubang yang mungkin timbul sebagai implikasi rancangan ini. Kementrian Kominfo harus berbesar hati untuk mengolah kembali dan melakukan revisi atas rancangan ini. Atau malah bila perlu dibatalkan.

    Penulis, Valens Riyadi, adalah Ketua Bidang National Internet Registry di Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia. ( wsh / wsh )

    saus http://www.detikinet.com/read/2010/0...ten-multimedia

    comment :

    1 daripada ngurusin konten mendingan ngurusin koneksi negara kita yang masih amburadul(mahal dan lelet)

    2 prakteknya gak akan seserem yang ditulis di RPMnya,liat aja UU Anti Pornografi yang kemaren
    Nothing is so common as the wish to be remarkable. - Shakespeare

  7. #6
    Sterling's Avatar
    Join Date
    Jun 2009
    Location
    Jakarta
    Posts
    22,501
    Points
    2.48
    Thanks: 63 / 822 / 597

    Default

    Pribahasa yang paling di gemari oleh pemerintah

    "Hangat Suam-suam kuku" atau lukewarm

  8. #7

    Join Date
    Feb 2010
    Location
    Tinslettownsville
    Posts
    58
    Points
    121.90
    Thanks: 1 / 1 / 1

    Default

    Kaskus Ancam 'Cabut' dari Indonesia

    JAKARTA - Kontroversi mengenai keinginan Kemenkominfo yang mengeluarkan RPM Konten Multimedia, membuat forum Kaskus gerah. Bahkan mereka tak segan untuk meninggalkan Indonesia, dan pergi ke luar negeri.

    "Kita akan pindahkan server kita ke Singapura, jika pemerintah tetap mensahkan peraturan tersebut. Ini bertentangan dengan misi Kaskus yang Freedom of Speech," ancam Chief Marketing Officer Kaskus Danny Oei, di sela-sela jumpa pers terkait sikap pengguna internet terhadap RPM Konten, di Hotel Akmani, Jakarta, Rabu (17/2/2010).

    Wajar jika Danny merasa kecewa.Pasalnya, saat server mereka mulai perlahan dipindahkan di Indonesia, mereka merasa seperti diinjak-injak oleh pemerintahnya sendiri. Padahal, butuh waktu 9 tahun agar server mereka yang sebelumnya berada di Seatlle, AS, dipindahkan ke Indonesia.

    "Yang rugi justru pemerintah, karena mereka akan kehilangan pajak. Pindahnya server kita kan atas ajakan pemerintah juga, kenapa kini kami yang malah diinjak-injak," tambah Danny.

    Saat ini Kaskus telah mempunyai total 40 server dari BizNet, dan setiap bulannya Kaskus telah menambah sekira satu sampai dua server.

    "Sejujurnya kita sebagai pengisi konten lokal tidak pernah diajak berbicara oleh pemerintah. Padahal sebagai situs lokal nomor satu, harusnya kita difasilitasi," tandasnya.

    Kaskus yang setiap hari menerima 100 ribu artikel dari 1,2 juta anggotanya, merasa pengawasan selama ini telah cukup dilakukan langsung oleh masyarakat pengguna internet. Karena Kaskus mengklaim selama ini jarang meloloskan thread yang menyinggung SARA. (srn)

    http://techno.okezone.com/read/2010/...dari-indonesia

    RPM Konten Disahkan, Kemenkominfo Akan Disomasi

    JAKARTA - Kendati masih dalam posisi uji publik, RPM Konten Multimedia kemungkinan besar akan disahkan. Jika itu terjadi, segenap elemen masyarakat di Indonesia akan melakukan somasi terhadap Kemenkominfo.

    Ditegaskan Margiyono dari koordinator advokat AJI, jika Kemenkominfo masih tetap mengesahkan peraturan menteri tentang konten multimedia tersebut, mereka akan mengambil langkah hukum yang nyata.

    "Langkah pertama, kami akan somasi terbuka. Kalau masih tetap tak dianulir, kami akan minta uji materi ke Mahkamah Agung," ancamnya, saat melakukan konferensi pers di Hotel Akmani, Jakarta Pusat, Rabu (17/2/2010.

    Ditambahkan oleh Margiyono, banyak sejumlah kejanggalan yang mengiring kehadiran RPM Konten ini. Pasalnya, setelah diendapkan sejak tahun 2006 pada saat Menkominfo dipimpin Sofyan Djalil, baru sekarang Menkominfo yang baru Tifatul Sembiring meminta agar peraturan ini disahkan dalam waktu enam bulan.

    Dia menduga, RPM Konten ini dibuat di tengah pemerintah mendapat kritikan tajam dari masyarakat. Apalagi media internet sudah mulai dirasakan kehadirannya, dapat mengganggu karena mampu membentuk sebuah opini.

    "Coba lihat saja pasal 5 yang tiba-tiba muncul, di situ dituliskan dilarang menyerang terkait masalah intelektual seseorang. Apakah ini kaitannya dengan kasus 'kerbau' kemarin? Kita tidak tahu," sebut Margiyono.

    Pada akhirnya, segenap masyarakat internet Indonesia ini menyatukan suaranya menolak disahkannya RPM Konten di mana uji publiknya akan berakhir 19 Februari 2010 ini. (srn)

    http://techno.okezone.com/read/2010/...-akan-disomasi

    RPM Konten Bakal 'Telanjangi' Pengguna Internet

    JAKARTA - Sejumlah penggiat internet dan pengamat hukum yang tergabung di dalam Masyarakat Internet dan Penyiaran menyatakan sikap dengan tegas untuk menolak Rancangan Peraturan Menteri mengenai Konten Multimedia (RPM konten) yang dikeluarkan oleh Kemenkominfo.

    Menurut Valensriyadi dari APJII, pasal-pasal yang tertuang di dalam permen tersebut justru akan membuat penyelenggara ISP menjadi superbody, karena berhak melihat semua aktivitas pengguna internet.

    "Seperti yang ada di pasal 8 tentang kewajiban ISP untuk melaporkan aktivitas pengguna internet. Ini artinya, semua email mulai dari masyarakat, menteri, bahkan hingga presiden berhak dilihat lalu dilaporkan setia 6 bulan sekali," teras Valens, dalam jumpa pers, di Hotel Akmani, Jakarta, Rabu (17/2/2010).

    Padahal hal tersebut justru bertentangan dengan peraturan yang ada di UU ITE pasal 31 tentang pelarangan melakukan penyadapan," tambahnya.

    Ditambahkan olehnya, merupakan salah kaprah kalau ISP mengurusi mengenai masalah konten, karena pada dasarnya penyelenggara internet sebetulnya hanya mengurusi mengenai infrastruktur jaringan internet semata saja.

    "Sebetulnya tanpa peraturan itu, masyarakat bisa meminta kepada ISP untuk menfilter situs mana yang dianggap dilarang. Artinya, filterisasi adalah sebuah pilihan kepada konsumen," tukasnya.

    Selain dari APJII, nama-nama lainnya seperti Enda Nasution, Margiyono dari advokat AJI, Karaniya Dharmasaputra dari pers, sepakat untuk menolak dan bukan merevisi RPM Konten Multimedia tersebut.

    "Kita bukannya tidak mendukung internet sehat, kita malah sangat setuju. Akan tetapi bukan dengan cara-cara yang represif seperti ini," tambah enda nasution, blogger senior. (srn)

    http://techno.okezone.com/read/2010/...gguna-internet

    Pemerintah Menampik Akan Terapkan Sensor Internet

    JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Konten Multimedia merupakan peraturan turunan dari UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kementerian Komunikasi dan Informasi merasa perlu menerbitkannya setelah induknya disahkan pada Maret 2008. Pro-kontra pun berkembang di masyarakat. Bagaimana penerapannya nanti?

    Kepala Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat Kemenkominfo Gatot S. Dewo Broto menegaskan peraturan ini sendiri sebenarnya tidak memperbolehkan pemerintah bersikap represif dengan melakukan sensor dan menutup situs-situs yang dinilai berbahaya. Basisnya adalah aduan masyarakat.

    "Tidak ada censorship, situs-situs kalau mau tayang silahkan saja. Tapi kalau ada yang melapor keberatan ya akan kami usut," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (16/2/2010). Itupun, lanjutnya, harus ditindaklanjuti dengan pengenalan mendalam terhadap identitas dan alasan pelapornya oleh Tim Konten Multimedia yang akan dibentuk pemerintah.

    Gatot menegaskan memang tim ini yang akan menjadi tulang punggung Kemenkominfo dalam menerapkan Permen ini jika sudah disahkan. Tim akan terdiri dari 30 orang. Komposisinya, 15 ahli dari internal kementerian sedangkan 15 orang lainnya adalah unsur perwakilan masyarakat. Namun, Gatot belum mau mengungkapkan seperti apa kriteria unsur perwakilan masyarakat yang akan direkrut oleh Kemenkominfo. "Yang pasti, unsur masyarakat ada supaya tidak ada abuse of power," tegasnya.

    Secara garis besar, menurut Gatot, prosesnya sendiri tidak secepat yang dikira oleh masyarakat, termasuk penutupan situs jika memang terbukti melanggar. Pertama, harus ada laporan dari masyarakat. Kedua, identifikasi identitas dan alasan pelapor oleh Tim Konten Multimedia. Jika identitas pelapor serta dasar laporannya masuk akal dan beralasan, barulah dugaan pelanggaran diproses dan bisa masuk ke ranah hukum yang berujung pada penutupan situs.

    Saat ini, RPM yang disusun sejak tahun lalu telah memasuki mas uji publik. Kementerian Kominfo membuka kesempatan kepada masyarakat untuk mempelajari draftnya dan memberikan saran, kritik, dan tanggapan sampai 19 Februari 2010.

    Caroline Damanik

    http://tekno.kompas.com/read/xml/201...ensor.Internet
    Last edited by luna_croz; 17-02-10 at 18:27.

  9. #8

    Join Date
    Feb 2010
    Location
    Tinslettownsville
    Posts
    58
    Points
    121.90
    Thanks: 1 / 1 / 1

    Default

    RPM Konten Bertentangan dengan UU

    JAKARTA, KOMPAS.com — Dewan Pers menyatakan, rancangan peraturan menteri atau RPM tentang konten multimedia yang akan dibahas oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika bertentangan dengan UUD 1945, UU Pers, dan UU Penyiaran.

    "Dewan Pers menganggap RPM konten bertentangan dengan UU Pers, UU Penyiaran, dan UUD 1945 Pasal 28 yang menyatakan kemerdekaan berpendapat," kata salah satu anggota Dewan Pers, Zulfiani Lubis yang akrab disapa Uni Lubis, dihubungi di Jakarta, Senin (15/2/2010).

    Uni menjelaskan bahwa pernyataan Dewan Pers tersebut merupakan hasil rapat perdana Dewan Pers pada hari ini. Uni menjelaskan, dalam konsideran RPM Konten Multimedia mengacu pada enam undang-undang, antara lain UU Pers dan UU Penyiaran.

    "UU Pers dalam pasal 4 ayat 2 menyatakan pers tidak dikenakan, baik pembredelan, penyensoran, maupun pelarangan penyiaran. Oleh karena itu, baik pemerintah maupun Kominfo tidak boleh membredel pers," katanya.

    Pada UU Penyiaran, Uni mengatakan bahwa pengawasan konten dan sanksi penyiaran dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

    "Jadi RPM Konten Multimedia ini menggunakan enam undang-undang sebagai konsideran, tetapi isinya bertentangan dengan UU Pers dan UU Penyiaran," katanya.

    Oleh karena itu, Dewan Pers meminta kepada Kominfo sebagai kementerian yang membahas RPM Konten Multimedia untuk melibatkan pemangku kepentingan, seperti Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia, dalam perumusan RPM tersebut.

    "Sekilas Kominfo melihat RPM Konten Multimedia tidak terkait dengan pers, padahal siaran TV, radio, dan tentu saja media massa online terakses lewat internet," papar Uni.

    Dewan Pers menganggap RPM Konten Multimedia tersebut bisa menyentuh produk pers, baik cetak maupun elektronik, yang diunduh melalui internet.

    "Kami segera mengontak Kominfo dan meminta kepada mereka untuk mengajak bicara dengan Dewan Pers dan memastikan RPM ini tidak bertentangan dengan UU Pers dan UU penyiaran, terutama tidak bertentangan dengan UUD Pasal 28 S tentang Kemerdekaan Berpendapat," tambahnya.

    http://tekno.kompas.com/read/xml/201...ngan.dengan.uu

  10. #9
    luna_croz's Avatar
    Join Date
    Oct 2007
    Location
    Void!!
    Posts
    6,132
    Points
    14,571.06
    Thanks: 18 / 128 / 81

    Default

    tolong gunakan fasilitas edit untuk mempost berita, jangan mempost berita secara 4 post/quadraple post secara berturut2!

    namun yang pasti urusan RPM ini udah males gw ikut2an. RUU antipornografi di internet saja uda jadi kaya buku loakan. ibarat dicetak lalu didiamkan begitu saja.
    http://bit.ly/n86th7

    Graboid free download HD movies

  11. #10

    Join Date
    Feb 2010
    Location
    Tinslettownsville
    Posts
    58
    Points
    121.90
    Thanks: 1 / 1 / 1

    Default

    Terlalu Banyak Larangan Konten Multimedia, Efektifkah?

    JAKARTA, KOMPAS.com — Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Komunikasi dan Informatika tentang Konten Multimedia memuat larangan, kewajiban, dan sanksi bagi penyelenggara layanan multimedia. Hal tersebut memicu kontroversi karena dianggap dapat mengekang kebebasan berekspresi seperti di zaman Orde Baru.

    Rancangan peraturan tersebut memuat lima pasal khusus soal larangan. Di antara larangan konten yang disiarkan melalui layanan multimedia antara lain konten pornografi, konten yang melanggar kesusilaan, informasi perjudian, merendahkan pihak lain, berita bohong, kebencian, SARA, pemerasan, kekerasan, dan privasi orang lain.

    Efektifkah larangan-larangan ini diterapkan di era internet yang terbuka saat ini dibarengi dengan ancaman sanksi bagi penyelenggaranya? Berikut daftar semua larangan konten multimedia yang disiarkan melalui internet dan layanan teknologi informasi lainnya.

    BAB II KONTEN YANG DILARANG

    Pasal 3
    Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten yang menurut peraturan perundang-undangan merupakan:
    a. Konten pornografi;
    b. Konten lain yang menurut hukum tergolong sebagai Konten yang melanggar kesusilaan.

    Pasal 4
    Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten yang menawarkan perjudian.

    Pasal 5
    Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten yang mengandung muatan mengenai tindakan yang merendahkan keadaan dan kemampuan fisik, intelektual, pelayanan, kecakapan, dan aspek fisik maupun non-fisik lain dari suatu pihak.

    Pasal 6
    Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten yang mengandung:

    a. Muatan berupa berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik, yaitu Konten mengenai suatu peristiwa atau hal yang tidak benar atau tidak berdasarkan fakta yang dinyatakan sedemikian rupa sehingga menurut penalaran yang wajar Konten tersebut adalah benar atau autentik, yang secara materi dapat mendorong konsumen untuk melakukan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian pada konsumen;

    b. Muatan yang bertujuan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) meliputi Konten mengenai penghinaan dan/atau menyatakan informasi yang tidak benar atau tidak sesuai dengan fakta mengenai suatu suku, agama, ras, atau golongan;

    c. Muatan mengenai pemerasan dan/atau pengancaman meliputi Konten yang ditransmisikan dan/atau diumumkan melalui Perangkat Multimedia yang bertujuan untuk melakukan kegiatan pemerasan dan/atau pengancaman; dan/atau

    d. Muatan berupa ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi meliputi Konten yang ditransmisikan dan/atau diumumkan melalui Perangkat Multimedia yang bertujuan untuk melakukan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

    Pasal 7
    Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten yang mengandung:

    a. Muatan privasi, antara lain Konten mengenai isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang, riwayat dan kondisi anggota keluarga, riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang, kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang, hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang, dan/atau catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal; dan/atau

    b. Muatan hak kekayaan intelektual tanpa izin dari pemegang hak kekayaan intelektual yang bersangkutan.

    WAH

    http://tekno.kompas.com/read/xml/201...dia.efektifkah

  12. #11
    Antasari_Azhar's Avatar
    Join Date
    Sep 2008
    Location
    Kantor KPK dan Rumah Rhani
    Posts
    276
    Points
    422.00
    Thanks: 3 / 6 / 5

    Default

    Semoga bisa memberikan angin segar bagi konten lokal, dan semoga pak Tifatul Sembiring tidak terus nekad, seperti saat berusaha mengesahkan RUU Penyadapan.

    Ketua MK: Menteri Tak Boleh Atur Konten

    Pengaturan konten seperti yang dirancang itu hanya bisa dilakukan Undang-undang.

    VIVAnews - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai, Rancangan Peraturan Menteri (RPM) soal Konten Multimedia akan membatasi kebebasan pers.

    "Di dalam UUD, jika membatasi kebebasan berbicara, mengeluarkan pendapat, baik tertulis maupun lisan, itu artinya adalah membelenggu kebebasan pers," ujar Mahfud usai pengukuhannya sebagai Ketua Umum Ikatan Keluarga Alumni Universitas Islam Indonesia (IKA UII) di Departemen Perhubungan, Jakarta, Minggu 14 Februari 2010.

    Dia juga menilai, penggunaan peraturan menteri dalam membatasi konten multimedia mestinya menggunakan Undang-undang bukan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri. Soalnya, kata Mahfud, Undang-undang Dasar pasal 28 junto ayat 2 menyatakan, hak setiap orang itu dibatasi oleh hak orang lain dan dibatasi oleh kewajiban terhadap bangsa dan negara.

    "Dan pembatasannya itu hanya boleh dituangkan dalam Undang-undang, bukan di peraturan menteri. Oleh karena itu, setiap ada upaya yang ingin membelenggu kebebasan pers, harus diatur dengan UU, bukan dengan peraturan menteri," katanya.

    RPM Konten yang dibuat Kementerian Komunikasi dan Informatika masih dalam tahap uji publik. Isinya yang kontroversial hendak mengatur konten memunculkan kecaman luas.

    • VIVAnews
    Minggu, 14 Februari 2010, 16:30 WIB
    Arfi Bambani Amri, Aries Setiawan

    http://www.prakarsa-rakyat.org/artik....php?aid=40211

  13. #12
    sariayu's Avatar
    Join Date
    Feb 2008
    Location
    Chungcheongnam-do
    Posts
    1,988
    Points
    2,942.90
    Thanks: 5 / 39 / 30

    Default

    Kemkominfo Tantang 'Penolak' Bikin RPM Tandingan

    JAKARTA - Melihat maraknya sorotan dan kritikan bahkan penolakan terhadap penyusunan RPM tentang Konten Multimedia, Kementerian Komunikasi dan Informatika menantang 'para penolak' Rancangan Peraturan Menteri (RPM) menyusun RPM tandingan sebagai pembanding dan masukan.
    "Kami mengharapkan adanya RPM tandingan sebagai masukan," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemkominfo Gatot S Dewa Broto kepada wartawan di Gedung Kemkominfo Jakarta, Rabu (17/2/2010) malam.

    "Kita ingin mengetahui seperti apa yang sistematis, idealnya seperti apa, komposisi tim monitor sampai sanksinya seperti apa," katanya.

    Gatot menegaskan kembali, bahwa RPM yang disusun sejak tahun 2006. Adalah untuk melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan informasi elektronik. Selain itu, Gatot mengatakan RPM hanya menjamah ISP atau penyelenggara jasa internet.

    "Tangan kami hanya menjangkau penyelenggara jasa internet dan bukan penyelenggara konten, jadi hanya ISP saja, tak ada hubungannya dengan media online," katanya.

    Sejauh ini RPM belum pernah dibahas dalam tataran pemerintah dan masih dalam pengujian dan uji publik. "Seluruh masukan dan tanggapan akan dikaji sebagai bahan perbaikan dan sebagai forum sosialisasi awal terhadap draf lengkap regulasi yang sedang disusun," ujar Gatot.

    Ditambahkan Gatot, sejauh ini ISP yang telah memberikan masukan atas RPM tersebut baru Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII). Uji publik akan ditutup hingga tanggal 17 Februari 2010.

    Sementara itu Sekertaris Jenderal Kemkominfo Basuki Yusuf Iskandar mengatakan, seandainya nanti ditemukenali tumpang tindih dengan UU ITE, maka RPM ini akan dipertimbangkan.
    (mbs)

    http://techno.okezone.com/read/2010/...-rpm-tandingan
    Quote Originally Posted by Albert Einstein
    I can't conceive of a God who rewards and punishes his creatures.

  14. #13
    Antasari_Azhar's Avatar
    Join Date
    Sep 2008
    Location
    Kantor KPK dan Rumah Rhani
    Posts
    276
    Points
    422.00
    Thanks: 3 / 6 / 5

    Default

    BREAKING NEWS

    SBY: RPM Konten Tak Perlu 'Digoreng'

    JAKARTA - Belum sampainya informasi mengenai Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Konten Multimedia ke telinga Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ternyata cukup membuat gerah. Dalam pidatonya, SBY menegur perilaku menteri yang tidak melaporkan rencana pembuatan RPM tersebut.

    "Saya ingin mengingatkan kembali kepada seluruh anggota Kabinet Indonesia Bersatu, apabila ada pemikiran atau rencana untuk menyusun sebuah peraturan pemerintah RPP atau undang-undang RUU maka wajib untuk melaporkan kepada presiden melalui sekretaris kabinet atau menteri sekretaris negara tentang pemikiran atau rencana itu. Baru setelah saya berikan disposisi bahwa peraturan pemerintah itu diperlukan, misalnya, apalagi RUU, saudara bisa memulai untuk menyusunnya yang nantinya tentu juga perlu dilaporkan kembali," ujar SBY dalam pidatonya di Rapat Kabinet Indonesia Bersatu di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/2/2010).

    Bahkan, lanjut SBY, beberapa RUU atau RPP itu dipresentasikan di sidang kabinet baik terbatas maupun paripurna untuk mendapatkan persetujuan. Setelah itu, sesuai dengan prosedurnya, jika peraturan pemerintah tersebut diterbitkan maka akan dilaporkan kepada pihak terkait.

    "Kalau RUU, kita sampaikan kepada DPR RI," tandas SBY.

    Oleh karena itu, papar SBY, berkaitan dengan hal tersebut, Presiden berharap agar para menteri beserta jajarannya tidak mengeluarkan statement yang terlalu dini yang bisa menimbulkan salah persepsi di kalangan masyarakat luas.

    "Hari-hari terakhir ini saya mengikuti pemberitaan di media massa yang berkaitan dengan, entah pemikiran entah gagasan, untuk menerbitkan semacam aturan yang berkaitan dengan internet. Misalnya, apakah kontennya apakah substansinya? Dan hal-hal yang berkaitan dengan itu. Ini menjadi hangat sekarang seolah-olah pemerintah ingin membatasi kebebasan, mengatur lagi apa yang selama ini sudah menjadi domain hak warga, hak politik, freedom of the press dan sebagainya," papar Presiden.

    "Namun, tentu saja, masalah yang sensitif seperti ini bisa menimbulkan salah persepsi. Jangan serta merta, seolah-olah akan dilakukan pengaturan, apalagi saya ikuti, disebut-sebut peraturan pemerintah dan sebagainya," lanjut SBY.

    Oleh karena itu, Presiden menyarankan ada baiknya terdapat penjajakan di masyarakat melalui diskusi, mengenai urgensi dan arah peraturan tersebut. Dikatakan Presiden, pemerintah berkehendak untuk mengatur apapun yang perlu diatur, harus melalui proses yang seksama, diolah, mendengarkan pandangan masyarakat luas dan kemudian dipertanggungjawabkan bahwa aturan itu diperlukan.

    "Nah, kembali kepada contoh yang saya sebutkan tadi yang pada hari-hari ini diramaikan oleh media massa yang jelas belum pada tingkatan presiden bahkan saya dengar juga belum pada tingkatan menteri yang bersangkutan mungkin baru pemikiran ataupun gagasan. Oleh karena itu saya kira tidak perlu lantas 'digoreng' ke sana-kemari. Dijelaskan saja duduk persoalannya. Dengan demikian rakyat akan mendapatkan penjelasan yang sesungguhnya," ujar Presiden.

    Pelajaran yang harus dipetik, lanjut SBY, adalah banyak masalah yang sangat sensitif, yang bisa menimbulkan salah persepsi. Oleh karena itu, SBY menghimbau para menteri untuk berhati-hati dalam memberikan statement atau berkomunikasi dengan publik.

    "Apalagi baru saja saya menghadiri Hari Pers Nasional di Palembang dan gamblang sekali apa yang menjadi kehendak pers waktu itu, apa yang menjadi kehendak kita semua, bagaimana baik pers maupun semua elemen di negeri ini ikut bertanggungjawab. Di satu sisi menjunjung tinggi kebebasan pers, freedom of the press, di sisi lain memastikan bahwa kebebasan itu digunakan untuk sebaik-baik kepentingan rakyat kita dan membawa manfaat yang nyata," ujarnya. (srn)

    Sumber:
    http://techno.okezone.com/read/2010/...perlu-digoreng

    Kemkominfo Tunggu Kepulangan Tifatul Sembiring

    JAKARTA - Pihak Kementerian Komunikasi dan Informatik (Kemkominfo) belum mau berkomentar terkait dengan teguran yang dilontarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Mereka menyatakan masih menunggu kepulangan Menteri.

    "Setelah Menkominfo pulang, beliau pasti akan melaporkan mengenai rancangan peraturan menteri ini kepada Pak Presiden. Kami sendiri belum tahu dan belum bisa memastikan kapan hal itu akan dilakukan. Tunggu kepulangan Pak Tif saja," ujar Kepala Informasi dan Humas Kemkominfo Gatot S Dewabroto, saat dimintai konfirmasi oleh okezone, Kamis (18/2/2010).

    Menkominfo Tifatul Sembiring saat ini dikabarkan sedang dalam perjalanan dinas ke beberapa negara di Eropa. Dijadwalkan, Menkominfo akan kembali ke Indonesia pada sore hari ini.

    Beberapa saat yang lalu, Presiden SBY mengungkapkan pernyataannya mengenai pemberitaan yang saat ini sedang marak, terkait RPM Konten Multimedia yang sedang dalam uji publik.

    Menurut SBY, ada beberapa prosedur yang harus dilakukan terkait dengan pembuatan peraturan, termasuk salah satunya adalah pemberitahuan ke Presiden. Hingga saat ini, Presiden SBY mengaku belum mendapatkan informasi dari Menkominfo terkait peraturan tentang konten internet tersebut.

    Menanggapi pernyataan ini, pihak Kemkominfo mengaku menghormati pernyataan Presiden dan menyadari bahwa pihaknya merupakan bagian dari Presiden. Bahkan ketika ditanya mengenai adanya indikasi Presiden tidak menghendaki RPM tersebut diteruskan, pihak Kemkominfo mengatakan tetap akan menghormati Presiden. (srn)

    Sumber:
    http://techno.okezone.com/read/2010/...atul-sembiring
    Mimpi Tifatul Sembiring musnah sudah

  15. #14
    Antasari_Azhar's Avatar
    Join Date
    Sep 2008
    Location
    Kantor KPK dan Rumah Rhani
    Posts
    276
    Points
    422.00
    Thanks: 3 / 6 / 5

    Default

    Bukan cuma sekali terjadi, dulu saat mau diterapkan contra flow pada busway, Fauzi Bowonya malah gak tau

    Alamak, Tifatul Bahkan Belum Tahu Isi RPM Konten

    Jumat, 19 Februari 2010 | 09:06 WIB
    JAKARTA, KOMPAS.com — Tidak hanya komunitas internet di Indonesia yang kaget dengan rencana Kementrian Komunikasi dan Informatika mengeluarkan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Konten Multimedia. Bahkan, Menkominfo Tifatul Sembiring pun tak tahu-menahu.

    "Terus terang saya agak kaget juga dengan polemik soal RPM ini. Apalagi RPM yang dirancang 2006 itu memang belum pernah diserahkan ke tangan saya," ujar Tifatul kepada Kompas di Jakarta, Jumat (19/2/2010) pagi.

    Tifatul mengaku, dirinya belum membaca dan tidak tahu sebelumnya tentang RPM ini. Apalagi kalau sampai ada yang mengatakan itu usulan dari dirinya.

    "Itu katanya dibuat tahun 2006 pada era sebelum saya dan mungkin saja sudah sangat tidak cocok dengan perkembangan saat ini," ujarnya. Ia mengatakan, jika RPM Konten Multimedia memang mengancam kebebasan pers, otomatis akan dibatalkan.

    Imam Prihadiyoko


    http://tekno.kompas.com/read/xml/201...Isi.RPM.Konten
    Dari twitter @tifsembiring sendiri:

    RT @brurmabrur: rencananya pak @tifsembiring mau live di tvone sore ini jam 17.30wib. Mudah2an clear masalah RPM konten ya...!
    Last edited by Antasari_Azhar; 19-02-10 at 17:46.

  16. #15
    sariayu's Avatar
    Join Date
    Feb 2008
    Location
    Chungcheongnam-do
    Posts
    1,988
    Points
    2,942.90
    Thanks: 5 / 39 / 30

    Default

    Tifatul Batalkan RPM Konten Multimedia

    JAKARTA, KOMPAS.com - Menkominfo Tifatul Sembiring yang baru tiba dari Swedia untuk melakukan negosiasi dengan sejumlah perusahaan ponsel, akan membatalkan RPM Konten Multimedia yang dianggap membelenggu pers.

    "Kalau RPM ini memang mengancam kebebasan pers, otomatis saya coret," ujar Tifatul ketika menghubungi Kompas di Jakarta, Jumat (19/2/2010) pagi. Ia mengatakan RPM tersebut dibuat sejak tahun 2006 sehingga ada kemungkinan tidak cocok dengan perkembangan saat ini. Ia bahkan mengaku belum pernah mendapat laporan soal rencana dikeluarkannya RPM Konten Multimedia ini.

    Munculnya kembali RPM Konten Multimedia yang saat ini memasuki uji publik sempat menuai kritik dan protes dari komunitas internet di Indonesia. Aturan tersebut dinilai dapat mengekang kebebasan berekspresi.

    Bahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dalam rapat kabinet paripurna, di Jakarta, Kamis (18/2/2010) kemarin sempat menyinggung soal RPM Konten Multimedia yang menimbulkan reaksi keras dari publik. Presiden mengingatkan bahwa peraturan tersebut sensitif dan masih wacana sehingga harus dipertimbangkan dengan matang sebelum diajukan kepada publik. Presiden sendiri menyatakan belum pernah mendapat laporan tentang rencana dikeluarkannya aturan tersebut.

    Imam Prihadiyoko

    http://tekno.kompas.com/read/xml/201...ten.multimedia
    Quote Originally Posted by Albert Einstein
    I can't conceive of a God who rewards and punishes his creatures.

Page 1 of 2 12 LastLast

Posting Permissions

  • You may not post new threads
  • You may not post replies
  • You may not post attachments
  • You may not edit your posts
  •