JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Mobile & Online Content Provider Association (IMOCA) menuntut juga agar pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika juga mencabut Peraturan Menteri Nomor 01/2009 tentang SMS Premium. Sebab, menurut IMOCA secara keseluruhan Permen 01/2009 senada dengan RPM Konten Multimedia.
"Kita dari para content provider yang tergabung dalam IMOCA menuntut agar Kemkominfo mencabut Permen 01/2009," kata A. Haryawirasma, Ketua IMOCA dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (19/2/2010).
Seperti diketahui pada awal tahun lalu, Kemkominfo mengeluarkan Permen 01/2009 yang isinya bahwa jasa konten SMS premium itu tergolong sebagai jasa telekomunikasi sehingga penyedia jasa konten SMS premium diwajibkan untuk izin khusus dan dibebani biaya hak pemakaian jasa telekomunikasi (BHP Jastel) yang besarnya 1 persen dari pendapatan kotor tak peduli perusahaan tersebut untung atau bangkrut. Itu pun ditambah wacana untuk memungut biaya USO (Universal Services Obligation) sebesar 0,75 persen.
hal tersebutr dinilai sangat memberatkan para content provider (CP) sehingga menggugat Kemkominfo secara perdata ke pengadilan negeri Jakarta Pusat. Selain menggugat ke pengadilan negeri Jakarta Pusat, IMOCA juga mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung. Namun dalam sidang di pengadilan negeri Jakarta Pusat yang berlangsung hampir setahun, akhirnya dinyatakan bahwa hakim PN Jakarta Pusat tidak bisa menerima gugatan para CP anggota IMOCA karena pada saat yang sama IMOCA mengajukan judicial review ke MA.
Keputusan pengadilan negeri Jakarta Pusat bukan berarti gugatan IMOCA dibatalkan, tapi oleh Kemkominfo termasuk Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) diterjemahkan ditolak/kalah. Keputusan NO (niet onvanklijkverklaard) berarti gugatan tersebut belum memiliki kepastian hukum.
“Kami duga Kemkominfo menyimpulkan mereka menang sehingga dengan gagah berani mengajukan RPM konten multimedia. Rupanya mereka salah terka, RPM konten multimedia ditolak masyarakat,' kata Rasmo, panggilan Haryawirasmo. "Dan terbukti, bahwa peraturan-peraturan tersebut tidak pernah dikonsultasikan ke presiden. Kami yakin Permen 01/2009 juga tidak pernah dikonsultasikan ke presiden. Untuk itu kami minta dicabut," tandasnya. http://lipsus.kompas.com/topikpiliha...ium.Bisa.Batal
AKARTA, KOMPAS.com - Meski RPM Konten Multimedia akan dibatalkan, cara untuk menakankonten negatif di internet tetap perlu dilakukan. Hal tersebut dikatakan Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring kepada Kompas, Jumat (19/2/2010) pagi.
Tifatul mengingatkan, bagaimana cara yang baik untuk mengatur agar pornografi, judi, dan sejenisnya tidak berkembang dalam konten internet di Indonesia.
Sebelumnya, Tifatul mengaku, dirinya belum membaca dan tidak tahu sebelumnya tentang RPM ini. Apalagi, kalau sampai ada yang mengatakan itu usulan dari dirinya. "Itu katanya dibuat tahun 2006 pada era sebelum saya, dan mungkin saja sudah sangat tidak cocok dengan perkembangan saat ini," ujarnya.
Kementrian Komunikasi dan Informatika merilis RPM Konten Multimedia dan menyatakan telah memasuki masa uji publik antara 11-19 Februari 2010. Namun, hal tersebut malah menuai penolakan di kalangan komunitas internet di Indonesia karena aturan tersebut dinilai bisa mengekang kebebasan berekspresi
Share This Thread