untuk usaha ini di samrinda yang jelas anda harus memiliki SITU dan SIUP
Yang kedua intinya mencantumkan Jenis usaha anda yaitu sesuai dengan KLUI no 64270.
KLUI ini berkaitan jenis usaha internet.
Selanjutnya anda Perlu surat ijin dari Kantor INFOKOM di Jl.Dahlia untuk spesifikasi usaha lebih detil, yaitu Internet (warnet) dan Multiplayer (Gamecenter).
Sebelumnya Untuk warnet dan multiplayer hanya butuh satu surat izin dari infokom yaitu "internet". Mulai awal Tahun 2006 ada perubahan aturan untuk membedakannya.
Masih Banyak dari teman2 warnet dan gamecenter tidak mengetahui dari perubahan ini.
Untuk Pengurusan SITU dan SIUP yang berlaku 3 tahun saya yakin sudah jelas.
Disini saya hanya menjelaskan untuk izin ke "INFOKOM" (berlaku 1 tahun)
Hal2 yang diperlukan Untuk pengurusan ke "INFOKOM" sbb:
1. Fotocopy SITU dan SIUP
2. Pas Photo Bewarna 3x4 sebanyak 3 Lembar
3. Fotocopy KTP terbaru
4. Materai Rp. 6000,-
5. Biaya Administrasi Rp. 250.000,- (tidak ada biaya sulap lain2)
Anda bisa menemui langsung Bp. Yunan untuk mengurus masalah perizinan ini.
mengenai Izin dan biaya yang dikeluarkan untuk "warnet dan gamecenter" sudah saya klarifikasi untuk kejelasanya, karena sebelumnya untuk usaha ini banyak sekali aturan2 yang tidak jelas dan biaya yang dikeluarkan. Contoh kasus banyak sekali terjadi pada teman2 yang diluar lingkar "Asosisasi Warnet dan Gamecenter Samarinda" adanya Pungli2 sbb:
1. Pembayaran uang ke Dinas Parpostel setiap tahun.
2. Retribusi dari Pemkot.
3. Pembayaran keuntungan Rp 45.000/unitpc/bulan.
Banyak yang tertipu karena aturan yang tidak jelas. tidak sedikit juga yang membayar sejumlah uang Rp 850.000/bulan
Setelah saya Klarifikasi kita hanya mebayar RP. 250.000,- ke "INFOKOM" untuk perpanjangan masa berlaku dan tidak ada biaya lain2.
referensi : www.e-samarinda.com
Share This Thread