Untuk pembahasan RUU Paket Politik itu, DPR menganggarkan dana sekitar Rp 1,5 miliar hingga Rp 2 miliar per undang-undang. Dengan demikian, pembahasan empat undang-undang tersebut diperkirakan memerlukan dana sekitar Rp 8 miliar. Dana itu sudah global, termasuk untuk membayar segala macam kebutuhan legislasi, mulai mendatangkan legal drafter, pakar, studi banding, hingga bertemu dengan stakeholder masyarakat.

"Ini setelah ada peningkatan anggaran. Sebab, saat pembahasan RUU Paket Politik 2003, anggarannya hanya Rp 300 juta per UU," katanya.

Anggaran itu diperkirakan akan meningkat Rp 550 juta per undang-undang. Hal itu nerkaitan dengan usul dari Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR supaya ada penambahan honor Rp 1 juta untuk seluruh anggota DPR pada setiap pengesahan undang-undang di paripurna DPR.

"Jadi, diperkirakan per UU nanti anggarannya meningkat sampai Rp 2,5 miliar," kata Agung. Menurut dia, anggaran itu sebenarnya masih relatif kurang jika dibandingkan dengan anggaran pemerintah Rp 3Ð4 miliar per undang-undang. "Padahal, posisi pemerintah itu mitra dalam program legislasi, bukan lembaga inti legislasi seperti DPR. Tapi, anggarannya lebih besar," tuturnya.

Meski demikian, Agung meminta DPR tidak lagi bergantung kepada belas kasihan institusi mitra dalam menjalankan kerja legislasi. "Jangan sampai kasus aliran dan DKP terulang," ujarnya.

Dalam substansinya, pembahasan RUU Paket Politik itu alot dalam electoral threshold, penentuan daerah pemilihan (dapil, Red), dan lainnya. Sebab, item-item itulah yang menentukan masa depan eksistensi partai politik kecil menengah. Untuk itu, tampak sejumlah tim inti partai yang dipasang untuk terlibat dalam pembahasan aturan main konstalasi politik 2009 tersebut.

Misalnya, dalam Pansus RUU Pemilu Legislatif dan Pilpres, muncul sejumlah nama. Mereka, antar lain, Ferry Mursyidan Baldan dari FPG, Agun Gunanjar Sudarsa, Ketua Fraksi PDIP Tjahjo Kumolo, Sutradara Ginting, Permadi, Ketua Fraksi Partai Demokrat Syarif Hasan, Jhoni Alen Marbun, dan Ketua Fraksi PPP Lukman Hakim Saifuddin.


referensi : http://www.jawapos.com/