Masyarakat Indonesia dinilai masih rendah dalam hal penghargaan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI) ditandai tingginya tingkat pembajakan produk asing di dalam negeri. Hal itu menghambat aliran investasi asing ke Indonesia, khususnya investasi asing dalam industri berbasis teknologi.
Terungkap dalam talkshow dan seminar terbuka yang digelar Trijaya FM dan disponsori PT Microsoft Indonesia, Jumat (13/7/2007), bahwa Indonesia menduduki peringkat ke-8 terburuk se dunia dalam hal pembajakan software atau perangkat lunak teknologi komputer. ”Itu hasil survei Business Software Alliance (BSA) tahun 2006 lalu,” kata moderator acara Roni S Vico.
Talkshow yang digelar di Novotel Yogyakarta itu juga mengungkap bahwa Indonesia masuk kategori tingkat pembajak paling menakutkan, di mana kerugian yang ditimbulkan akibat pembajakan software pada tahun 2006 di Indonesia mencapai USD350 juta. Tahun sebelumnya
(2005) Indonesia menduduki rangking tiga terburuk se-dunia dalam pembajakan HKI dengan tingkat 87 persen dan total kerugian akibat pembajakan mencapai USD350 juta.
Menurut License Compliance Manager PT Microsoft Indonesia, Anti Suryaman dalam talkshow ”HKI di Bidang Teknologi Informasi dan Manfaat Ekonominya” itu, menyatakan bahwa November 2006 lalu, raksasa semikonduktor Intel Corporation sebenarnya telah mengumumkan rencana investasi senilai USD1 miliar di wilayah Asia Tenggara.
Namun, bukan Indonesia yang akhirnya mendapat kucuran investasi dari Intel tersebut. Justru negara Vietnam akhirnya yang menjadi pilihan Intel. Sementara tahun-tahun sebelumnya, investasi serupa sudah tertanam di Malaysia, Philipina, China, dan Kostarika. Hal itu disebabkan karena Indonesia dinilai tertinggal dari negara-negara tetangga dalam perlindungan HKI, khususnya produk IT-nya Intel.
Anti Suryaman menambahkan, melalui wawancara teleconference via telepon, investasi senilai USD300 juta saja bisa membuka 1.200 lapangan kerja baru, apalagi gelontoran USD1 miliar. ”Sementara itu, tingkat pembajakan atau piracy rate setiap 10 persen bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi tiga kali lipat. Selian itu dapat meningkatkan pendapatan pajak negara lima kali lipat, dan dapat membuka 13 kali lapangan kerja baru,” tutur Anti.
Sementara itu, Direktur Teknologi Informasi pada Direktorat Jenderal HKI, Departemen Hukum dan HAM, Andy Noorsaman Sommeng mengungkapkan, pembajakan di Indonesia makin beragam polanya.
Share This Thread