Muhammadiyah Haramkan Bunga Bank
Jakarta - Setelah mengeluarkan fatwa haram terhadap rokok, Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah kembali mengeluarkan fatwa haram. Melalui Majelis Tarjih dan Tajdid, organisasi Islam yang didirikan oleh KH Ahmad Dahlan tersebut mengharamkan bunga bank.
"Muhamamdiyah melihat ada persamaan antara riba dengan bunga. Dengan kesamaan itulah maka karena riba haram maka bunga juga haram," kata Wakil Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhamamdiyah Fatah Wibisono kepada detikcom, Minggu (4/4/2010).
Menurut Fatah, bunga bank hukumnya haram karena adanya imbalan atas jasa yang diberikan oleh pemilik modal atas pokok modal yang dipinjamkan.
"Tambahan imbal jasa itu bersifat mengikat dan diperjanjikan sebelumnya," imbuhnya.
Alasan lain kenapa bunga bank haram, menurut Fatah karena yang menikmati bunga bank adalah para pemilik modal.
"Nah jadi berdasarkan kesamaan sifat antara riba dan bunga, maka bunga mengikuti hukum riba, yaitu haram," tegas Fatah.
Fatwa haram terhadap bunga bank tersebut sebenarnya sudah diputuskan pada Musyawaran Nasional Muhammadiyah pada tahun 2006 lalu. Sedangkan untuk keputusan resmi baru dikeluarkan Sabtu 3 April 2010 malam lewat rapat pleno Musyawarah Nasional (Munas) ke-27 Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM).
(anw/anw)
saus http://www.detiknews.com/read/2010/0...kan-bunga-bank
Muhammadiyah Haramkan Bunga Bank, MUI Sudah Sejak 2003
Jakarta - Hukum haramnya bunga bank tidak hanya diberikan oleh Muhammadiyah. MUI sudah lebih dulu mengeluarkan hukum haram bunga bank sejak tahun 2003 lalu.
"MUI sudah lebih dulu soal hukum itu, tahun 2003. Itu berlaku untuk semua bunga bank," kata Ketua Komisi Fatwa MUI KH Ma'ruf Amin kepada detikcom, Minggu (4/4/2010).
Menurut Kiai Ma'ruf, agar masyarakat terhindar dari hukum haram bunga bank, sementara tetap bisa menyimpan uangnya dengan aman, bank syariah bisa menjadi solusinya.
Sebab, hukum keharaman bunga bank itu tidak sekedar adanya timbal balik dari simpanan kita, tetapi juga dana yang kita simpan di bank yang juga digunakan untuk upaya riba.
"Dulu, sebelum ada bank syariah, kita menyimpan dana di bank karena alasan darurat. Kalau hukumnya ya tetap saja sama, bunga bank itu ya haram. Kalau sekarang, setelah ada bank syariah, harus dipindah ke bank syariah, bank tanpa bunga," terangnya.
Muhammadiyah secara resmi memfatwa haram bunga bank pada Sabtu 3 April 2010 malam, lewat rapat pleno Musyawarah Nasional (Munas) ke-27 Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM). Fatwa haram terhadap bunga bank tersebut sebenarnya sudah diputuskan pada Musyawarah Nasional Muhammadiyah pada tahun 2006 lalu.
(yid/fay)
saus http://www.detiknews.com/read/2010/0...2003?991101605
Muhammadiyah Pernah Haramkan Bunga Tahun 1968, Tapi Cuma Bank Swasta
Jakarta - Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram terhadap bunga bank. Fatwa haram ini sebenarnya sudah dikeluarkan sejak tahun 1968 silam, namun cuma diperuntukkan bagi bank-bank swasta saja.
"Pernah, pada tahun 1968 pada muktamar tarjih di Sidoarjo, Muhammadiyah mengharamkan bunga bank swasta," kata Wakil Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Fatah Wibisono kepada detikcom, Minggu (4/4/2010).
Kenapa waktu itu bank milik pemerintah tidak diharamkan, menurut Fatah lantaran kepemilikan modal bank pemerintah pada saat itu murni milik pemerintah. "Waktu itu hukumnya tidak haram, tapi mustabihat (tidak jelas halal apa haram)," papar Fatah.
"Karena sekarang bank-bank pemerintah pemegang sahamnya juga swasta, oleh karena itu sudah tidak ada bedanya antara bank pemerintah dan swasta," imbuhnya.
Fatah membantah fatwa haram terhadap bunga bank ini merupakan pesanan pihak-pihak tertentu. Keputusan ini murni lantaran ada perkembangan dalam dunia perbankan, terutama soal kepemilikan modal bank-bank pemerintah.
"Nggak ada (pesanan). Memang karena Muhammadiyah melihat perubahan pemilik bank pemerintah adalah para pemilik modal, sehingga sekarang nggak bisa dibedakan bank swasta dan pemerintah," jelas Fatah.
Muhammadiyah, imbuhnya menganggap perlu melakukan perubahan hukum tentang hukum bunga bank itu. Karena hukum Islam, menurutnya, berkembang sesuai dengan kondisi aktual yang terjadi di masyarakat.
"Ada qoidah ushul fiqih yang menegaskan bahwa keketapan hukum itu dapat berubah apabila illat (alasan logis penetapan hukum) berubah," ujarnya.
"Karena pemilik modal di bank-bank pemerintah sekarang berubah menjadi milik individu-individu tertentu, maka hukumnya berubah menjadi haram," pungkasnya.
(anw/anw)
saus http://www.detiknews.com/read/2010/0...ma-bank-swasta
---------------------------------------------------------------------------------
oke ada yang bisa jelaskan(dengan lebih mendetail) kenapa bunga bank dianggap riba?
note : No SARA atau siap2 terima BRP....
Share This Thread