Results 1 to 11 of 11
http://idgs.in/280911
  1. #1
    doubledoank's Avatar
    Join Date
    Nov 2006
    Location
    Earth
    Posts
    5,177
    Points
    6,890.71
    Thanks: 56 / 57 / 36

    Default Bunga Bank = Haram

    Muhammadiyah Haramkan Bunga Bank

    Jakarta - Setelah mengeluarkan fatwa haram terhadap rokok, Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah kembali mengeluarkan fatwa haram. Melalui Majelis Tarjih dan Tajdid, organisasi Islam yang didirikan oleh KH Ahmad Dahlan tersebut mengharamkan bunga bank.

    "Muhamamdiyah melihat ada persamaan antara riba dengan bunga. Dengan kesamaan itulah maka karena riba haram maka bunga juga haram," kata Wakil Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhamamdiyah Fatah Wibisono kepada detikcom, Minggu (4/4/2010).

    Menurut Fatah, bunga bank hukumnya haram karena adanya imbalan atas jasa yang diberikan oleh pemilik modal atas pokok modal yang dipinjamkan.
    "Tambahan imbal jasa itu bersifat mengikat dan diperjanjikan sebelumnya," imbuhnya.

    Alasan lain kenapa bunga bank haram, menurut Fatah karena yang menikmati bunga bank adalah para pemilik modal.

    "Nah jadi berdasarkan kesamaan sifat antara riba dan bunga, maka bunga mengikuti hukum riba, yaitu haram," tegas Fatah.

    Fatwa haram terhadap bunga bank tersebut sebenarnya sudah diputuskan pada Musyawaran Nasional Muhammadiyah pada tahun 2006 lalu. Sedangkan untuk keputusan resmi baru dikeluarkan Sabtu 3 April 2010 malam lewat rapat pleno Musyawarah Nasional (Munas) ke-27 Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM).
    (anw/anw)

    saus http://www.detiknews.com/read/2010/0...kan-bunga-bank

    Muhammadiyah Haramkan Bunga Bank, MUI Sudah Sejak 2003

    Jakarta - Hukum haramnya bunga bank tidak hanya diberikan oleh Muhammadiyah. MUI sudah lebih dulu mengeluarkan hukum haram bunga bank sejak tahun 2003 lalu.

    "MUI sudah lebih dulu soal hukum itu, tahun 2003. Itu berlaku untuk semua bunga bank," kata Ketua Komisi Fatwa MUI KH Ma'ruf Amin kepada detikcom, Minggu (4/4/2010).

    Menurut Kiai Ma'ruf, agar masyarakat terhindar dari hukum haram bunga bank, sementara tetap bisa menyimpan uangnya dengan aman, bank syariah bisa menjadi solusinya.

    Sebab, hukum keharaman bunga bank itu tidak sekedar adanya timbal balik dari simpanan kita, tetapi juga dana yang kita simpan di bank yang juga digunakan untuk upaya riba.

    "Dulu, sebelum ada bank syariah, kita menyimpan dana di bank karena alasan darurat. Kalau hukumnya ya tetap saja sama, bunga bank itu ya haram. Kalau sekarang, setelah ada bank syariah, harus dipindah ke bank syariah, bank tanpa bunga," terangnya.

    Muhammadiyah secara resmi memfatwa haram bunga bank pada Sabtu 3 April 2010 malam, lewat rapat pleno Musyawarah Nasional (Munas) ke-27 Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM). Fatwa haram terhadap bunga bank tersebut sebenarnya sudah diputuskan pada Musyawarah Nasional Muhammadiyah pada tahun 2006 lalu.

    (yid/fay)

    saus http://www.detiknews.com/read/2010/0...2003?991101605

    Muhammadiyah Pernah Haramkan Bunga Tahun 1968, Tapi Cuma Bank Swasta

    Jakarta - Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram terhadap bunga bank. Fatwa haram ini sebenarnya sudah dikeluarkan sejak tahun 1968 silam, namun cuma diperuntukkan bagi bank-bank swasta saja.

    "Pernah, pada tahun 1968 pada muktamar tarjih di Sidoarjo, Muhammadiyah mengharamkan bunga bank swasta," kata Wakil Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Fatah Wibisono kepada detikcom, Minggu (4/4/2010).

    Kenapa waktu itu bank milik pemerintah tidak diharamkan, menurut Fatah lantaran kepemilikan modal bank pemerintah pada saat itu murni milik pemerintah. "Waktu itu hukumnya tidak haram, tapi mustabihat (tidak jelas halal apa haram)," papar Fatah.

    "Karena sekarang bank-bank pemerintah pemegang sahamnya juga swasta, oleh karena itu sudah tidak ada bedanya antara bank pemerintah dan swasta," imbuhnya.

    Fatah membantah fatwa haram terhadap bunga bank ini merupakan pesanan pihak-pihak tertentu. Keputusan ini murni lantaran ada perkembangan dalam dunia perbankan, terutama soal kepemilikan modal bank-bank pemerintah.

    "Nggak ada (pesanan). Memang karena Muhammadiyah melihat perubahan pemilik bank pemerintah adalah para pemilik modal, sehingga sekarang nggak bisa dibedakan bank swasta dan pemerintah," jelas Fatah.

    Muhammadiyah, imbuhnya menganggap perlu melakukan perubahan hukum tentang hukum bunga bank itu. Karena hukum Islam, menurutnya, berkembang sesuai dengan kondisi aktual yang terjadi di masyarakat.

    "Ada qoidah ushul fiqih yang menegaskan bahwa keketapan hukum itu dapat berubah apabila illat (alasan logis penetapan hukum) berubah," ujarnya.

    "Karena pemilik modal di bank-bank pemerintah sekarang berubah menjadi milik individu-individu tertentu, maka hukumnya berubah menjadi haram," pungkasnya.

    (anw/anw)

    saus http://www.detiknews.com/read/2010/0...ma-bank-swasta

    ---------------------------------------------------------------------------------

    oke ada yang bisa jelaskan(dengan lebih mendetail) kenapa bunga bank dianggap riba?

    note : No SARA atau siap2 terima BRP....
    Nothing is so common as the wish to be remarkable. - Shakespeare

  2. Hot Ad
  3. #2
    Rsync's Avatar
    Join Date
    Aug 2009
    Location
    Borderline of dream and reality
    Posts
    3,841
    Points
    10,133.20
    Thanks: 199 / 267 / 191

    Default

    jelas2 gw jg ga bakal ngerti, ada alesan lebih jauh kenapa di anggap haram gak?

    kalo kata mereka haram karena masuk ke pemilik modal doank, ya sama aja kek pasar monopoli donk, haramnya gimana?

    "Muhamamdiyah melihat ada persamaan antara riba dengan bunga. Dengan kesamaan itulah maka karena riba haram maka bunga juga haram," kata Wakil Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhamamdiyah Fatah Wibisono kepada detikcom, Minggu (4/4/2010).
    ini gw ga ngerti zzzz

    Menurut Fatah, bunga bank hukumnya haram karena adanya imbalan atas jasa yang diberikan oleh pemilik modal atas pokok modal yang dipinjamkan.
    "Tambahan imbal jasa itu bersifat mengikat dan diperjanjikan sebelumnya," imbuhnya.


    Alasan lain kenapa bunga bank haram, menurut Fatah karena yang menikmati bunga bank adalah para pemilik modal.

    "Nah jadi berdasarkan kesamaan sifat antara riba dan bunga, maka bunga mengikuti hukum riba, yaitu haram," tegas Fatah.
    what the hell?

    bukan rasis ato sara ato gimana ya

    tapi kan dimana2 kalo bank itu ada yg ngasi bunga ada yg buat nyimpen doank kan?
    lantas kenapa diharamkan?



    pusing gw

    "You gotta be you, only one in the world" - Hideki Kamiya
    -Magnified Universe-
    Quote Originally Posted by LunarCrusade View Post
    senjata gw emang ciuman maut ala sinar rembulan gitu sih

  4. #3
    doubledoank's Avatar
    Join Date
    Nov 2006
    Location
    Earth
    Posts
    5,177
    Points
    6,890.71
    Thanks: 56 / 57 / 36

    Default

    apakah Bunga Bank yang dimaksud adalah bunga dari modal yang dipinjamkan bank ke nasabah(peminjam)...?

    kalo gitu itu namanya Bunga Utang....

    kalo Bunga Bank kan istilahnya hasil piutang kita ke bank(sederhananya gw punya modal minjemin ke bank) jadi dapat % dari hasil usaha bisnisnya si bank...

    atau apakah karena apapun jenis pinjaman yang berbunga adalah termasuk riba maka di haramkan? bagaimana dengan investasi,asuransi?

    ada yang bisa kasi penjelasan?
    Last edited by doubledoank; 04-04-10 at 17:51.
    Nothing is so common as the wish to be remarkable. - Shakespeare

  5. #4
    Sterling's Avatar
    Join Date
    Jun 2009
    Location
    Jakarta
    Posts
    22,501
    Points
    2.48
    Thanks: 63 / 822 / 597

    Default

    Jasa untuk peminjam dana

    * Mudhorobah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan. [3]
    * Musyarokah (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan[4]
    * Murobahah , yakni penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati. Contoh:harga rumah, 500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang disepakati diawal antara Bank dan Nasabah. [5]
    * Takaful (asuransi islam)

    [sunting] Jasa untuk penyimpan dana

    * Wadi'ah (jasa penitipan), adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah. [6]
    * Deposito Mudhorobah, nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.


    Prinsip perbankan syariah

    Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah.

    Beberapa prinsip/ hukum yang dianut oleh sistem perbankan syariah antara lain [1]:

    * Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.
    * Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana.
    * Islam tidak memperbolehkan "menghasilkan uang dari uang". Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.
    * Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
    * Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.

    Prinsip perbankan syariah pada akhirnya akan membawa kemaslahatan bagi umat karena menjanjikan keseimbangan sistem ekonominya[2].

    http://id.wikipedia.org/wiki/Perbankan_syariah


    Sebenarnya bukankah bunga bank itu yang menjadi daya tarik, sehingga para pemilik modal bisa menginvestasikan uangnya, sehingga bisa mendapatkan keuntungan?

    Di bank syariah tampaknya pun ada keuntungan, namun keuntungan tersebut tidak bersifat wajib, namun mnrt saya dengan prinsip sama dengan bank biasa, ada bunganya juga, tapi disebut sebagai keuntungan.

  6. #5
    markaz's Avatar
    Join Date
    Dec 2008
    Location
    RumahKU IstanaKU
    Posts
    2,775
    Points
    3,130.50
    Thanks: 4 / 8 / 6

    Default

    bunga bank haram? jadi ngapain pemerintah canangkan "ayo ke bank" ..............
    apa kah mungkin semua biar ke bank syariah aja??? biar yang begini2 neh jadi heboh ......

    aya aya wae
    Regards,

    MarkaZ

  7. #6
    Sterling's Avatar
    Join Date
    Jun 2009
    Location
    Jakarta
    Posts
    22,501
    Points
    2.48
    Thanks: 63 / 822 / 597

    Default

    Quote Originally Posted by markaz View Post
    bunga bank haram? jadi ngapain pemerintah canangkan "ayo ke bank" ..............
    apa kah mungkin semua biar ke bank syariah aja??? biar yang begini2 neh jadi heboh ......

    aya aya wae
    Yang mengharamkan bunga bank bukanlah pemerintah loh..

    Mngkn itu salah satu usaha promosi dari bank syariah, sehingga dana nasabah akan lebih banyak masuk k sana, krn yang saya tau bank syariah di indonesia cuman dia saja. Mgnkn ada yang tau bank lain yang menganut hal di atas?

  8. #7
    Sterling's Avatar
    Join Date
    Jun 2009
    Location
    Jakarta
    Posts
    22,501
    Points
    2.48
    Thanks: 63 / 822 / 597

    Default

    JAKARTA, KOMPAS.com — Kinerja perbankan nasional secara umum tidak akan terpengaruh signifikan terhadap keluarnya fatwa haram bunga bank yang ditetapkan Muhammadiyah. Pasalnya, perbankan nasional masih didominasi sebesar 97 persen oleh bank-bank konvensional yang masih menggunakan instrumen bunga.

    Sebelumnya pada 3 April lalu Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan rekomendasi terkait hukum bunga perbankan. Berdasarkan kesimpulan dalam sidang pleno Musyawarah Nasional Tarjih ke-27 itu diputuskan hukum bunga bank konvensional adalah haram.

    Ketua Umum Perhimpunan Bank-bank Nasional (Perbanas) Sigit Pramono di Jakarta, Senin (5/4/2010), mengatakan, secara jangka pendek dan menengah tidak terpengaruh signifikan terhadap fatwa haram bunga bank tersebut. "Saya belum melihat akan ada pengaruhnya," katanya.

    Menurutnya, industri perbankan nasional saat ini masih didominasi oleh bank konvensional. Bank konvensional yang menggunakan sistem bunga masih mendominasi dibandingkan dengan bank syariah yang menggunakan sistem bagi hasil hanya 3 persen. Selain itu, perekonomian nasional saat ini masih ditopang oleh perbankan konvensional.

    Dia menambahkan, fatwa haram itu ditujukan kepada umat yang tergabung dalam ormas Muhammadiyah dan tidak berlaku secara umum kepada masyarakat Muslim Indonesia.

    Sementara itu, Presiden Direktur of KARIM Business Consulting Adiwarman Karim menilai, bunga bank itu haram bertujuan sebagai imbauan kepada organisasi Muhammadiyah yang masih menggunakan produk bank konvensional. "Muhammadiyah mengimbau kepada badan usaha dan organisasi internalnya bahwa bunga bank itu haram," katanya.

    http://bisniskeuangan.kompas.com/rea...ram.Bunga.Bank

  9. #8
    ~[D]y[L]o[N]~'s Avatar
    Join Date
    Feb 2010
    Location
    Paradise Island BALI
    Posts
    4,671
    Points
    7.69
    Thanks: 113 / 116 / 100

    Default

    sprt ny ini cmn salah satu usaha untuk mempromosi kan bank syariah ... menurut saya ... !!sprt yg diberitakan di ats ...tidak terlalu mempengaruhi perbankan di negeri ini .

  10. #9
    markaz's Avatar
    Join Date
    Dec 2008
    Location
    RumahKU IstanaKU
    Posts
    2,775
    Points
    3,130.50
    Thanks: 4 / 8 / 6

    Default

    Quote Originally Posted by Sterling View Post
    Yang mengharamkan bunga bank bukanlah pemerintah loh..

    Mngkn itu salah satu usaha promosi dari bank syariah, sehingga dana nasabah akan lebih banyak masuk k sana, krn yang saya tau bank syariah di indonesia cuman dia saja. Mgnkn ada yang tau bank lain yang menganut hal di atas?
    iya tau bukan pemerintah .. maksud gw .. pemerintah suruh semua bank ada kata "ayo ke bank" ..

    makanya yang kek begini bikin heboh biar bank syariah na rame ......
    Regards,

    MarkaZ

  11. #10

    Join Date
    Apr 2009
    Location
    Bandung tea
    Posts
    36
    Points
    43.10
    Thanks: 1 / 2 / 2

    Default

    boleh ikutan ya.
    Maaf sblmnya.Menurut sy bunga bank haram mungkin " ya " di dlm islam,tp bgaimana dgn penganut agama lain?.bisa " ya " bs " tdk".
    Lalu knp orng lbh byk menggunakan jasa bank convensional yg lain?.Menurut sy krn mrk tampil lbh menarik,promosi mrk enak dilihat,sehingga orng2 lbh memilih mrk krn terasa lbh menguntungkan.
    Kalo bank syariah ingin lbh " laku ",knp tdk lbh kreatif dlm mempromoskan bank syariah itu sendiri ( secara islam tentunya ).Itu semua kembali pada diri kita masing2,toh para anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah pun blm tentu menggunakan jasa bank syariah.
    Maaf klo ada kata2 sy yg menyinggung,ini sekedar pendapat sy.

  12. #11
    Burning-Ice's Avatar
    Join Date
    Aug 2010
    Posts
    672
    Points
    377.40
    Thanks: 60 / 41 / 37

    Default

    masa sih gan?
    kalo ga ada bunga buat apa kita nabung
    ga ada untung

Posting Permissions

  • You may not post new threads
  • You may not post replies
  • You may not post attachments
  • You may not edit your posts
  •