Daftar 7 Produk China yang Mengandung Formalin


JAKARTA – Konsumen kini perlu lebih waspada atas produk makanan yang diimpor dari China. Pasalnya, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan warning tentang produk pangan impor China yang mengandung bahan berbahaya

Dalam pengumumannya bernomor KH.01.04.53.094 tertanggal 24 Juli 2007, Badan POM menyebutkan dari 39 produk China yang berupa permen, manisan, dan buah kering, ditemukan sebanyak tujuh produk positif mengandung formalin.

Tujuh produk pangan China tersebut adalah:

1. White Rabbit Creamy Candy (tidak memiliki izin edar, dijual dalam bentuk curah) yang ditemukan di Snack Zone Mall Kelapa Gading, Jakarta.

2. Permen Kiamboy (tidak memiliki izin edar, dijual dalam bentuk curah) yang ditemukan di Toko Manisan Lezat, Pasar Jaya Glodok Lantai Basement No 037, Jakarta.

3. Permen Classic Candy (tidak memiliki izin edar, dijual dalam bentuk curah) yang ditemukan di Toko Manisan Lezat, Pasar Jaya Glodok Lantai Basement No 037, Jakarta.

4. Permen Blackcurrant (tidak memiliki izin edar, dijual dalam bentuk curah)

yang ditemukan di Toko Manisan Lezat, Pasar Jaya Glodok Lantai Basement No. 037, Jakarta.

5. Permen White Rabbit (bernomor Depkes RI SP No. 231/10.09/96) yang ditemukan di Toko Manisan Lezat, Pasar Jaya Glodok Lantai Basement No 037, Jakarta.

6. Permen White Rabbit (tidak memiliki izin edar, dijual dalam bentuk curah) yang ditemukan di Toko Manisan Lezat, Pasar Jaya Glodok Lantai Basement No 037, Jakarta.

7. Manisan Plum (tidak memiliki izin edar, dijual dalam bentuk curah) yang ditemukan di Toko Manisan Lezat, Pasar Jaya Glodok Lantai Basement No 037, Jakarta.

“Untuk melindungi masyarakat dari produk-produk tidak bermutu dan berisiko tidak aman untuk dikonsumsi, Badan POM telah menyegel produk-produk permen dan manisan yang mengandung formalin tersebut di tempat-tempat penjualannya untuk selanjutnya dimusnahkan,” kata Kepala Badan POM Husnian Rubiana Thamrin Akib.

Selanjutnya, masyarakat diimbau untuk tidak membeli produk-produk sejenis yang tidak memiliki izin edar (tidak bernomor ML) karena tidak dijamin keamanannya untuk dikonsumsi.

Berkaitan dengan hal tersebut, Badan POM menyerukan kepada masyarakat luas untuk tidak mengkonsusmsi produk pangan yang mengandung formalin tersebut diatas. Kepada masyarakat atau konsumen yang terkena risiko akibat mengonsumsi atau menggunakan produk tersebut di atas agar melaporkannya kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan atau Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia, Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) nomor telepon: 021-4263333. (mbs)