Page 1 of 2 12 LastLast
Results 1 to 15 of 17
http://idgs.in/304774
  1. #1
    Sterling's Avatar
    Join Date
    Jun 2009
    Location
    Jakarta
    Posts
    22,501
    Points
    2.48
    Thanks: 63 / 822 / 597

    Default ATASI KASUS BOLOS Presensi Anggota DPR Pakai 'Finger Print'

    JAKARTA, KOMPAS.com — Pimpinan DPR meminta Sekretariat Jenderal (Sekjen) dan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) untuk mempersiapkan perangkat presensi atau kehadiran yang bisa "memaksa" anggota Dewan untuk hadir dalam rapat-rapat di Gedung Dewan.

    Selama ini, para anggota hanya diharuskan membubuhkan tanda tangan, yang terkadang diwakili oleh stafnya. Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso mengatakan, ke depan, anggota Dewan akan diabsen dengan menggunakan sidik jari alias finger print. "Kami sudah memerintahkan Kesekjenan dan BURT untuk siapkan absen finger print, sidik jari, biar ketahuan yang bolos," kata Priyo, di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (23/7/2010).

    Jika memang ada anggota yang berhalangan, ia mengimbau agar mengajukan izin. "Kesatria saja izin, jika memang berhalangan. Sekarang sudah sangat memprihatinkan dan kami ingatkan seluruh anggota untuk menjaga nilai dan kehormatan Dewan," ujarnya.

    Priyo khawatir, perilaku membolos para anggota Dewan yang terekam media akan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap para wakilnya. Tak hanya mengikat dengan daftar presensi sidik jari, ia juga mengapresiasi usulan pemotongan uang kehormatan dan kehadiran bagi anggota yang bolos.

    "Kalau uang kehormatan dipotong sebesar berapa kali membolos, ini ide yang menarik. Membolos berapa persen kemudian dipotong uang kehadiran. Bisa juga seperti itu. Nanti coba akan dirumuskan," ujar Priyo.

    http://nasional.kompas.com/read/2010...i.Finger.Print

    apakah akan berpengaruh terhadap kinerja DPR? Masuk pun hanya untuk absen lalu tidur di dalam, seperti murid kuliahan

  2. Hot Ad
  3. #2
    -AmaY-'s Avatar
    Join Date
    Dec 2009
    Location
    Yogyakarta & Banjarmasin
    Posts
    1,902
    Points
    355.35
    Thanks: 63 / 42 / 18

    Default

    PERTAMAX ^_^

    wkwkwkkw
    MENGATASI KASUS BOLOS Presensi Anggota DPR,
    ya semuga aja teratasi !...

    kalau perlu, yang sering bolos keluarin aja tuh dari jabatan
    ga niat bener, kalau gajihan turun, baru niat masuk
    wkwkkwwk
    Name : -AmaY-
    Clan DixiE
    ID Free : -AmaY- ID Evo: -AmaY-

  4. #3
    ofuro's Avatar
    Join Date
    Feb 2008
    Location
    M13 9LR
    Posts
    2,226
    Points
    98.84
    Thanks: 27 / 39 / 27

    Default

    anggaran finger print pasti bengkak tuh..
    gw jamin sampe M...
    pdhl beli alat finger print aj gak sampe 100 jt :Geleng2:

  5. #4
    Sterling's Avatar
    Join Date
    Jun 2009
    Location
    Jakarta
    Posts
    22,501
    Points
    2.48
    Thanks: 63 / 822 / 597

    Default

    namanya juga pemerintah, anggaran apa yang ga di gede2in..

    ada finger print untuk absensi juga percuma kalau ga ada peraturan tentang ketentuan kehadiran saat rapat, dan juga ketentuan yang jelas hubungan antara gaji dengan kehadiran atau keterlambatan

  6. #5
    Black Zero's Avatar
    Join Date
    Jun 2008
    Location
    Jakarta
    Posts
    6,985
    Points
    7,682.70
    Thanks: 8 / 7 / 7

    Default

    Fingerprint mah harga cm 2.6 jutaan zz sampe 100 juta 1 pcs mah keterlaluan korupnya klo gitu.
    Lagian gak efisien jg klo emang mau ngakalin ada aja jalannya
    manusia... begitulah.

  7. #6
    Bombat-H's Avatar
    Join Date
    Oct 2009
    Location
    Kota KembanG
    Posts
    2,068
    Points
    1,343.90
    Thanks: 2 / 14 / 14

    Default

    mereka uda keenakan, tadi liat berita ada usulan rumah aspirasi buat DPR, yang sebelumnya cuma ada di DPD...
    ga ada sanksi tegas, uda berapa kali disiarkan di berita anggota yang tidur ataupun smsan saat rapat.
    "When you fail to plan, you will plan to fail"
    I am..

  8. #7
    keoz's Avatar
    Join Date
    Nov 2007
    Location
    Dirty Dance floor, bring the naughtiness
    Posts
    1,602
    Points
    1,849.65
    Thanks: 47 / 17 / 15

    Default

    wah proyek calon ditilep lagi...
    Henshin!! Kamen Ridaah! O-O-O-O-Obamaa!

  9. #8
    GBU-SEPHIROTH's Avatar
    Join Date
    Jun 2009
    Location
    Yogyakarta,
    Posts
    2,321
    Points
    1,608.95
    Thanks: 192 / 219 / 147

    Default

    fingerprint? tidak terlalu effektif sepertinya. alasan.
    meski mungkin tingkat kedatangan meningkat tapi untuk kinerja tidak akan mudah meningkat.
    mau berangkat sedisiplin apa klo didalam rapat tidur/smsan kan ya percuma. mending anggaran segitu untuk menigkatkan SDM para anggota DPR.
    Kita tidak pernah memaksa kalian untuk beli produk di Toko ini

    Please Visit : IDGS Fans Page | IDGS Hon Pans Page | IDGS E-Magazine | IDGS Twitter
    Contact Me : Mahendra Bayu Wardhana | @Facebook | @Blog | @Y!m

  10. #9
    Kaixa's Avatar
    Join Date
    Nov 2006
    Location
    di pelukan Tae Yeon SNSD & Jessica SNSD
    Posts
    6,719
    Points
    1,549.12
    Thanks: 274 / 205 / 173

    Default

    ini mah bisa diakalin jg absen pake ginian.

    tinggal cetak finger printnya trus kasi ke ajudan utk di absen kalo ini anggota DPR malas ngantor
    Ten no michi o iki, Subete o Tsukasadoru otoko



    Kono machi wa boku no uchi. Boku wa dareka mo naite ga hoshikunai



    Prinsip berteman ala gw : Lo baek, gue lebih baek. Lo jahat, gue lebih kejam 10x lipat


    "It's... It's Lu Bu !!!"



  11. #10
    gaptekbet's Avatar
    Join Date
    Feb 2007
    Location
    Anywhere near Computer & Internet
    Posts
    2,892
    Points
    549.96
    Thanks: 80 / 394 / 108

    Default

    Lah itu di dalem ruangan sidangnya kan ada kamera CCTV nya, tinggal diliat aja jumlah peserta sama absensi sama gak? kalo gak sama tinggal dicari aja siapa yg gak dateng? masa sesama anggota dewan gak apal teman2nya apalagi sesama fraksi? Itu bikin finger print cuma buat ngabis2in duit rakyat lagi. Lagipula sekarang tiap anggota dewan bersidang sering diliput oleh beberapa stasiun tv kok. Jadi keliatan sidang mana yg banyak kosong dan mana yg penuh

  12. #11

    Join Date
    Aug 2010
    Location
    Akuarium
    Posts
    52
    Points
    50.00
    Thanks: 1 / 1 / 1

    Default

    Kalo dipikir emang ga efektif sih... Tapi menurut gw... Kalo ga ditentutin gitu mreka seenaknya aja ga masuk... ga ada aturan buat ga masuk.. ya mereka santai aja ga masuk.. kalo masalah kinerja mereka... Rapat DPR itu ada kuotanya buat ngambil keputusan... Kalo anggota DPR nya kurang dari kuota... Rapat tidak bisa dilaksanakan... ujung2nya Produk yang harusnya dihasilkan DPR jadi ga keluar2... buang2 Uang rakyat lagi ujungnya...

  13. #12
    luna_croz's Avatar
    Join Date
    Oct 2007
    Location
    Void!!
    Posts
    6,132
    Points
    14,571.06
    Thanks: 18 / 128 / 81

    Default

    Quote Originally Posted by gaptekbet View Post
    Lah itu di dalem ruangan sidangnya kan ada kamera CCTV nya, tinggal diliat aja jumlah peserta sama absensi sama gak? kalo gak sama tinggal dicari aja siapa yg gak dateng? masa sesama anggota dewan gak apal teman2nya apalagi sesama fraksi? Itu bikin finger print cuma buat ngabis2in duit rakyat lagi. Lagipula sekarang tiap anggota dewan bersidang sering diliput oleh beberapa stasiun tv kok. Jadi keliatan sidang mana yg banyak kosong dan mana yg penuh
    masalahnya cuma, "mereka uda ga malu"
    jadi mo digimanapun juga ga ada efek jera,
    cuma 1 doank efek jeranya,

    yang tak masuk dan tidur selama sidang, duit gaji dan tunjangan di potong baru bisa bikin anggota DPR tersebut jera.
    http://bit.ly/n86th7

    Graboid free download HD movies

  14. #13

    Join Date
    Sep 2009
    Location
    follow @JoyNathanK
    Posts
    6,023
    Points
    915.90
    Thanks: 529 / 464 / 322

    Default

    hmmmmmm tampaknya dari sini semua gtw yah peraturan absensi saat rapat DPR, Rules absensi dpr dari 9x pertemuan anggota DPR tidak boleh absen 5x berturut2 makan akan terkena sanksi( berarti boleh 4x berturut2) , rules no 2 dari 9x pertemuan harus ikut minimal 2x pertemuan, gw rada lupa rulesnya yg pasti rulesnya jelek gajebo banget da gw pernah liat d koran

  15. #14
    Sterling's Avatar
    Join Date
    Jun 2009
    Location
    Jakarta
    Posts
    22,501
    Points
    2.48
    Thanks: 63 / 822 / 597

    Default

    Jakarta - Badan Kehormatan DPR RI akan mendepak dan memecat anggota DPR yang tidak hadir enam kali atau tiga bulan berturut-turut, baik dalam sidang paripurna maupun rapat komisi.

    Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR, Nudirman Munir mengemukakan hal itu di Gedung Nusantara III MPR/DPR, Jakarta, Selasa (27/07) terkait sorotan rendahnya kehadiran anggota DPR dalam rapat-rapat di DPR.

    Mneurutnya dalam Undang-Undang Nomor 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) Pasal 243 ayat (1) jo peraturan tata tertib DPR RI Nomor 1/2009 Pasal 244 Ayat (2) menyatakan dengan tegas bahwa setiap anggota DPR RI yang tidak hadir dalam persidangan selama enam kali berturut-turut atau tiga bulan berturut-turut, bisa diberhentikan.

    "Saat ini kita akan melakukan klarifikasi terhadap data-data absensi dari Sekretariat Jenderal, mana yang melanggar aturan lebih dari tiga bulan atau enam kali berturut-turut maka bisa diberhentikan. Itu aturannya dalam UU MD3," kata Munir.

    Tersebutkan dalam undang-undang secara jelas bahwa harus ada kehadiran fisik yang diminta dalam bentuk absensi atau kehadiran.

    "Aturannya memang seperti itu. Bila ada anggapan bahwa absensi tidak penting, itu perkataan dari orang yang tidak tahu aturannya saja. Boleh saja seperti itu, kalau tidak ada yang mengatur seperti itu. Tapi ini jelas ada aturannya," kata politisi dari Golkar itu.

    Dalam Undang-undang MD3 dijelaskan bahwa harus ada kehadiran sebagai bukti administrasi dan fisik. Menurut dia, bila ingin meniadakan hal tersebut, maka harus kembali diubah undang-undangnya.

    "Kalau mau seperti itu, kita ubah saja undang-undangnya dan pasti masyarakat akan marah," kata anggota Komisi III itu.

    Teguran yang akan diberikan kepada anggota DPR yang selalu mangkir dalam persidangan pun jelas juga tertuang dalam UU MD3,

    "Jelas sanksinya disebutkan dalam aturan tersebut bahwa anggota DPR RI yang sering tidak hadir maka bisa ditegur dengan proses lisan, tertulis dan berhenti dari alat kelengkapan," terangnya.

    Menurut Nudirman, saat ini BK sudah menerima laporan dan tinggal melengkapinya.

    "Kita akan melengkapi data dulu dari sekjen, belum tahu juga siapa orang-orangnya. Kita tidak mau berandai-andai tapi harus pasti," katanya.

    Namun, BK akan meminta klarifikasi dari ketua fraksi karena BK pun masih harus mengetahui administrasi yang sah dari fraksi terkait ketidakhadiran mereka.

    "Itu `kan juga aturan, nanti pada waktunya kita akan pertanyakan hal tersebut apakah ada alasan yang sah atau tidak dari fraksi terkait ketidakhadiran mereka. Karena kita pun tidak tahu kalau memang ada penugasan dari fraksinya," kata Nudirman. (ant/waa)

    http://erabaru.net/nasional/50-*****...k-dari-senayan

    Pasal 213
    (1) Anggota DPR berhenti antarwaktu karena:
    a. meninggal dunia;
    b. mengundurkan diri; atau
    c. diberhentikan.
    (2) Anggota DPR diberhentikan antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila:
    a. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPR selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apa pun;
    b. melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPR;
    c. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
    d. tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat alat kelengkapan DPR yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;
    e. diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
    f. tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD;
    g. melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
    h. diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
    i. menjadi anggota partai politik lain.
    http://id.wikisource.org/wiki/Undang..._27_Tahun_2009
    Itu saya berikan peraturan yang mengatakan ttg absen 5x

  16. #15

    Join Date
    Aug 2010
    Location
    Akuarium
    Posts
    52
    Points
    50.00
    Thanks: 1 / 1 / 1

    Default

    6 kali berturut2 tanpa alasan yang sah..... jadi bisa aja bikin alasan.... dasar... Undang2 nya aja ga jelas gitu..longgar banget...

Page 1 of 2 12 LastLast

Posting Permissions

  • You may not post new threads
  • You may not post replies
  • You may not post attachments
  • You may not edit your posts
  •