JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menegaskan, Indonesia saat ini belum membutuhkan pengadilan khusus *******. Pasalnya, jumlah terdakwa terkait tindak pidana terorisme di Indonesia saat ini masih sedikit.
Tak hanya itu, terdakwa tindak pidana terorisme juga hanya berada di daerah-daerah tertentu, tidak di seluruh Indonesia. "Tidak perlu. Buat apa kita bikin peradilan khusus. Padahal, peradilan yang sudah ada saja sudah mencukupi. Mubazir. Lagi pula, peradilan umum keputusannya bagus-bagus kan," ujar Patrialis sesaat sebelum mengikuti sidang kabinet paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (29/7/2010).
Sebelumnya, wacana pengadilan khusus ini disampaikan Kepala Detasemen Khusus 88 Antiteror Mabes Polri Brigjen (Pol) Tito Karnavian. Diharapkan, pengadilan khusus ini mampu melahirkan putusan yang lebih tepat. "Karena khusus, mereka bisa memahami persoalannya, peran tersangka dalam jaringan seperti apa, budayanya bagaimana," kata Tito.
Ide ini, lanjut Tito, mengacu pada sistem pengadilan khusus ******* di Perancis. Tito mengatakan, hal ini masih berupa wacana. "Wacana ini baru dilempar. Kita lihat bagaimana politik bergulirnya, bisa pro, bisa kontra, bisa jadi, bisa tidak," katanya.
http://nasional.kompas.com/read/2010...is.Belum.Perlu
Apakah perlu? atau lsg di tembak mati seperti yang pernah ada?
Share This Thread